Aturan pinjaman online terbaru kini sudah update. Terbaru, layanan keuangan ini juga dikenal pajak.
Pinjaman online atau pinjol adalah fintech (financial technology) platform yang menyediakan dana untuk dipinjamkan kepada nasabah atau masyarakat.
Hingga 25 Oktober 2021 lalu, jumlah penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin OJK adalah 104 penyelenggara, sedangkan pada tahun 2022 ini ada 102.
Aturan Pinjaman Online Terbaru
Pada awal tahun 2022 lalu, pihak OJK dan Kementerian Keuangan masing-masing mengeluarkan pernyataan terkait rencana penetapan aturan terbaru untuk pinjaman online. Adapun aturan tersebut di antaranya:
-
Pinjaman Online Dikenakan Pungutan Pajak
Mulai 1 Mei kemarin, pinjaman online terkena pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain pinjaman online, pungutan PPh dan PPN ini juga dikenakan pada jenis produk layanan jasa fintech lainnya.
Adapun, aturan pinjaman online terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Dalam aturan tersebut, perusahaan dan layanan fintech akan terkena pajak penghasilan (PPh) dan atau pajak pertambahan nilai (PPN) dengan terbitnya PMK 69/PMK.03/2022 ini.
Cakupan yang terkena PPh dan PPN fintech ini mulai dari pinjol, uang elektronik, dompet elektronik, asuransi online, sampai layanan berbasis blockchain alias kripto, dan kawan-kawan.
PMK menyebut, yang dimaksud pelaku dalam layanan pinjam meminjam ini meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan pinjam-meminjam.
Pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau penyelenggara pinjol adalah PPh 23 atau PPh 26. Yang dikenai PPh ini adalah penghasilan berupa bunga pinjaman yang didapat dari nasabahnya.
“Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjaman meminjam,” tulis Pasal 2 ayat (1) PMK.
-
Wacana Larangan Penggunaan Jasa Debt Collector untuk Melakukan Penagihan
Debt collector yang bekerja sama dengan pihak pengelola jasa pinjaman online biasanya berstatus outsourcing. Hal ini bisa jadi mengakibatkan keberadaan debt collector tersebut akan sulit untuk dilacak apabila kebetulan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Jika hal itu sampai terjadi, tentunya pihak pemberi maupun penerima pinjaman akan sama-sama mengalami kerugian.
Untuk mengantisipasi kemungkinan itu, pihak OJK mempertimbangkan untuk menetapkan larangan bagi pinjaman online untuk menagih dengan bantuan debt collector.
Ada cukup banyak macam situs pinjaman online yang bisa Anda temukan beroperasi di Indonesia, bahkan ada pula yang berbasis syariah. Pilihlah situs pinjaman online resmi yang sudah terdaftar oleh OJK untuk menghindarkan Anda dari resiko tertipu oleh situs abal-abal.
Itulah ulasan mengenai aturan pinjaman online terbaru. Semoga bermanfaat.