Saat ini membangun dan mendirikan PT Perorangan kian semakin mudah. Tentu saja, ini memberikan kesempatan kepada Anda untuk mendapatkan peluang keuntungan.
Apabila ingin membuat PT sendiri, Anda bisa mencari tahu panduan lengkap cara membuat PT perorangan secara mudah, serta syarat ketentuannya di bawah ini.
Perseroan Terbatas Adalah
Dikutip dari sebuah e-Book yang berjudul Hukum Perseroan di Indonesia milik Abdul Halim Barkatullah, PT didefinisikan sebagai badan usaha yang berbadan hukum, dalam pembentukannya PT diatur oleh Undang-undang.
Adapun Undang-undang yang dimaksud ialah UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Di dalamnya dijelaskan bahwa Pendirian PT harus disahkan oleh Kementrian HAM dan Hukum dengan memiliki 2 fungsi utama, yakni fungsi komersial dan fungsi ekonomi.
PT sendiri terdiri dari struktur atas saham-saham yang dimiliki oleh pihak berkepentingan sama. Artinya, orang-orang yang terlibat atas pendirian Perseroan Terbatas adalah orang yang memiliki visi dan keinginan sama dalam memperoleh keuntungan atau istilahnya laba.
Adapun ciri-ciri Perseroan Terbatas berdasarkan buku Hukum Perusahaan dan Bentuk-bentuk Perusahaan di Indonesia oleh Mas Ritonga disebutkan sebagai berikut:
- Pendiriannya ditujukan untuk mendapatkan keuntungan usaha
- Pendirian PT diatur dalam UU
- PT memiliki dua fungsi, yakni Komersial dan Ekonomi
- Modal perusahaan didapat dari saham dan obligasi yang dijual
- Perseroan Terbatas tidak memperoleh fasilitas dari negara
- Kekuasaan tertinggi perusahaan Perseroan Terbatas ditentukan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Pemimpin utama PT adalah direksi
- Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab sesuai dengan jumlah saham yang ditanamnya
- Pemilik saham PT mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen.
Lalu, Apa Itu PT Perorangan?
Masih berkaitan dengan perusahaan, akan tetapi PT (Perseroan Terbatas) Perorangan adalah PT yang berhubungan dengan usaha kecil dan mikro. Bagi jenis kegiatan bisnis dengan standar usaha tersebut, PT Perorangan dapat dijadikan pilihan legalitasnya.
Seperti namanya, PT Perorangan ini tidak terdiri dari banyak orang, melainkan hanya satu pendiri saja. Dalam pendaftarannya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendiri akan dibutuhkan.
Ketika pendiri berhasil mendaftar dan membuat PT Perorangan, ia tidak dapat membuat PT lainnya, sebab jatah NIKnya hanya dapat digunakan satu kali dalam per tahunnya.
Dari sini dapat kita simpulkan perbedaan yang menonjol antara PT Biasa dan PT Perorangan adalah data pendirinya.
Di mana PT Biasa didirikan oleh minimal dua orang yang terdaftar sebagai direktur, sedangkan PT Perorangan hanya satu pendiri (direktur).
Jika pendiri PT Perorangan tidak bisa mendaftarkan NIKnya untuk pendaftaran lebih dari satu PT dalam satu tahun yang sama, maka PT biasa dapat mendaftarkan NIKnya lebih dari satu, alias mereka tidak perlu menunggu waktu satu tahun lagi.
Tentu saja, tanpa melibatkan pihak lain, PT Perorangan dapat didirikan dengan mudah. Bahkan, biaya untuk pendaftaran PT Perorangan ini dinilai lebih rendah dibandingkan dengan PT biasa.
Apabila Anda tertarik untuk mendirikannya, simak penjelasan cara membuat PT Perorangan di poin selanjutnya.
Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan
Sebelum memutuskan untuk membuat PT Perorangan, ada baiknya untuk mempelajari rangkuman plus – minusnya pendirian PT Perorangan berikut ini:
- Pendirian perusahaan perorangan memiliki biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan PT biasa
- Pemilik perusahaan bisa mengambil keputusan secara cepat dan mudah tanpa konsultasi dengan pihak pemilik lain, sehingga;
- Pemilik perusahaan mampu mengontrol bisnisnya dengan lebih maksimal
- Risiko kebangkuratan lebih tinggi, sebab tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas
- Perusahaan mungkin akan sulit berkembang, sebab modal yang dibutuhkan terbatas
- PT Perorangan akan sulit mendapatkan pinjaman dari bank, sebab tidak ada jaminan dari pemilik lain
Panduan Lengkap Cara Membuat PT Perorangan
Meski mudah, dalam pembuatan PT Perorangan ada banyak hal yang harus dipersiapkan dan diperhatikan terutama dalam ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
Persiapkan Data dan Berkas yang Dibutuhkan
Berikut ini sejumlah data dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk memulai proses pendirian PT Perorangan:
Identitas Direktur dan Pemegang Saham
Identitas yang dimaksud ini mencakup pada KTP, NPWP, serta dokumen identitas pendukung lainnya seperti pas foto direktur utama.
Nama PT Perorangan
Sebelum memproses pendirian, tentunya calon pengusaha harus sudah menyiapkan nama PT Perorangan yang akan didirikannya.
Sebelum memilih nama perusahaan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, yakni:
- Nama perusahaan harus unik dan tidak boleh sama dengan perusahaan yang telah terdaftar
- Nama perusahaan harus mudah diingat dan diucapkan
- Nama perusahaan harus bisa mencerminkan jenis usaha yang dijalankan
- Nama perusahaan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
- Nama perusahaan harus memperhatikan aspek hukum, semisalnya hak cipta dan hak kekayaan intelektual
- Nama harus memperhatikan aspek etika dan moral
Surat Pernyataan pendirian PT Perorangan
Selain dokumen identitas dan nama perusahaan, calon pengusaha atau pendiri perusahaan harus membuat pernyataan pendirian perusahaan perorangan menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dimengerti.
Adapun isi yang harus termuat dalam pernyataan pendirian tersebut ialah sebagai berikut:
- Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
- Alamat PT Perorangan
- Jangka waktu berdirinya PT Perorangan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, serta modal disetor
- Nilai nominal dan jumlah saham
Dokumen Lainnya
Adapun dokumen lain yang harus dipersiapkan dalam proses pendaftaran pendirian PT Perorangan ialah:
- Surat Pengantar Permohonan Pendirian PT
- Akta Pendirian Perseroan Perorangan
- Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen
- Surat Pernyataan Kepemilikan Lokasi Usaha
- Surat Pernyataan Domisili Usaha
- Bukti Setoran Modal
Perhatikan Syarat dan Ketentuan dalam Pendirian PT Perorangan
Selain data dan berkas yang harus dipersiapkan, calon pengusaha dari pendiri perusahaan juga harus memperhatikan beberapa ketentuan yang berlaku, di antaranya:
Ketentuan Permodalan
Batasan modal usaha bagi pendirian PT Perorangan ialah tidak melebihi dari Rp. 5 miliar, dan calon pengusaha harus menyesuaikannya dengan skala kegiatan usaha.
Jika PT berhasil didirikan, maka harus menyetor modal sebesar 25% dari modal dasar perseroan.
Calon pengusaha juga harus mengirimkan bukti penyetorannya ke Kementrian HAM dan Hukum secara elektronik dalam waktu 60 hari setelah mengisi surat pernyataan pendirian.
Kesesuaian Bidang Usaha dengan KBLI Terbaru
Selanjutnya dalam pengurusan pendirian PT Perorangan, calon pengusaha harus menggunakan kode KBLI terbaru berdasarkan pernyataan pendirian PT Perorangan.
Saat ini, pemerintah telah melakukan perubahan kode KBLI sesuai dengan ketetapan OSS berbasis risiko. Setidaknya untuk saat ini ada 1.790 kode KBLI termasuk 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017.
Sistem OSS yang berbasis risiko ini memungkinkan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik. Alhasil kode KBLI yang dipilih menentukan risiko kegiatan usaha dan terkait dibutuhkannya izin usaha atau hal lainnya
Pemilihan Lokasi Usaha
Proses perizinan sendiri tergantung pada acuan Pasal 14 ayat 1 UU Cipta Kerja yang mengatur tentang kesesuaian rencana lokasi kegiatan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Jika lokasi usaha tidak sesuai dengan aturan RDTR yang berlaku, maka calon pengusaha harus mencari lokasi usaha lain.
Penyesuaian Bidang Usaha dengan Perizinan Berbasis Risiko
Pada PP No 5/2021, dijelaskan bahwa sistem OSS menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Setidaknya ada 4 jenis tingkat risiko yang digunakan, yakni:
- Risiko Rendah: Menggunakan NIB atau Nomor Induk Berusaha
- Risiko Menengah Rendah: Menggunakan NIB dan Sertifikat Standar berupa surat pernyataan pelaku usaha dalam memenuhi standar usaha
- Risiko Menengah Tinggi: Menggunakan NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha. Di mana sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya
- Risiko Tinggi: Menggunakan NIB, izin, dan Sertifikat Standar Produk jika diperlukan
Mengingat tidak semua kode KBLI cocok untuk UMK, maka calon pengusaha bisa menyesuaikan kode KBLI yang diterima setelah penyesuaian perizinan berdasarkan tingkat risiko.
Selain dari itu, dalam cara membuat PT Perorangan, calon pengusaha harus membuat pernyataan pendirian pelaku usaha disertai dengan biaya pendaftaran senilai Rp. 50 ribu.
Prosedur Pendaftaran Pendirian PT Perorangan
Jika Anda berhasil menyiapkan beberapa hal di atas, maka Anda bisa langsung mengajukan pendaftarannya di halaman khusus, yakni https://ptp.ahu.go.id.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam laman tersebut untuk bisa menyelesaikan proses pendaftaran PT Perorangan, di antaranya:
Menerbitkan Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan
Untuk menerbitkan surat pernyataannya, tentunya Anda harus melakukan pendaftaran diri terlebih dahulu. Adapun tahapan prosedurnya yang bisa diikuti ialah:
- Pertama akses laman resmi https://ptp.ahu.go.id
- Kemudian klik Daftar/Registrasi
- Silahkan isikan identitas diri mencakup nama lengkap, NIK, NPWP, email, dan tanggal lahir
- Jika sudah, Anda akan menerima email aktivasi akun yang memuat NIK dan password sementara
- Setelah itu Anda bisa melakukan login
- Selanjutnya, Anda bisa masuk ke menu Pendirian
- Kemudian masukkan nama PT yang dikehendaki
- Sistem akan menampilkan nama yang serupa. Perlu diingat, nama perusahaan yang diajukan tidak boleh sama dengan perusahaan lain
- Pilih opsi “Saya yakin dan Lanjutkan”
- Kemudian untuk memproses cara membuat PT Perorangan Anda bisa melengkapi formulir secara lengkap, termasuk detail alamat PT, modal usaha, jenis usaha, dan data pemilik
- Setelah semua dikirim, Anda akan diarahkan ke halaman Pratinjau
- Jika semua data yang masukkan tidak ada yang ingin diubah, silahkan klik “Yakin dan submit permohonan”
- Dengan demikian Surat Pernyataan Pendirian untuk Perseroan Perorangan akan terbit. Umumnya hanya akan memakan waktu kurang dari 1 jam.
- Dengan adanya surat ini, pemilik usaha mikro berarti sudah memiliki legalitas sebagai PT Perorangan. Surat pernyataan ini juga dapat disejajarkan dengan akta pendirian pada PT biasa.
Tahapan Lanjutan
Setelah menerbitkan surat pernyataan pendirian dan melakukan pembayaran terhadap penerbitan surat tersebut, Anda bisa melanjutkannya ke tahap berikutnya:
- Silahkan kirim dokumen asli mengenai persyaratan pendirian PT ke Kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) terdekat.
- Anda bisa menunggu terlebih dahulu mendapatkan pengesahan SKT Surat Keterangan Terdaftar dari PTSP sebagai bukti terdaftar sebagai PT
- Kemudian umumkan pendirian PT dalam BNRI Berita Negara Republik Indonesia
- Daftarkan PT Perorangan ke BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) untuk mendapatkan izin usaha dan izin lain yang dibutuhkan
- Silahkan lakukan pencatatan PT di KPP (Kantor Pendaftaran Perusahaan) setempat
- Nantinya Anda akan mendapatkan tanda daftar PT dan bukti pencatatan dari KPP sebagai bukti resmi pendirian dan terdaftarnya PT Perorangan
Adapun informasi lengkap mengenai panduan cara membuat PT Perorangan bisa Anda pelajari di situs AHU.
Dengan penjelasan di atas, diharapkan Anda bisa mendapatkan gambaran jelas terkait ketentuan dan panduan pendirian PT perorangan.