Dalam dunia perdagangan internasional terdapat sejumlah istilah yang harus dipahami oleh pihak eksportir dan importir, salah satunya istilah CIF.
Sederhananya, CIF merupakan skema pembayaran transaksi yang dilakukan oleh eksportir dan importir. CIF disebut-sebut sebagai metode pembayaran yang menguntungkan bagi pihak si pembeli alias importir.
Lantas, bagaimana konsep dari CIF keuntungannya? Temukan jawabannya di sini.
CIF Adalah
Dalam dunia perdagangan internasional Anda dapat menjumpai kata CIF, yakni istilah yang yang diambil dari Inconterms. CIF sendiri adalah singkatan kata yang berasal dari Cost, Insurance, and Freight.
CIF merujuk pada suatu metode pembayaran dalam perdagangan internasional, di mana ketika para pelaku bisnis melakukan transaksi ekspor dan impor.
Metode pembayaran CIF biasanya digunakan pada pengiriman barang yang menggunakan transportasi kapal, baik itu kapal udara atau kapal laut.
Dalam metode Cost Insurance and Freight terdapat harga penawaran yang sudah mencakup harga barang, ongkos kirim (baik kapal laut atau pesawat), beserta asuransi.
Artinya, skema pembayaran ini mengcover beberapa aspek sekaligus. Aspek ini juga yang membedakannya dengan skema pembayaran lain.
Ketika pembeli (importir) menggunakan metode CIF, maka pelaku penjual (eksportir) akan membayar ongkos angkut, serta premi asuransi barang, sehingga barang sampai dengan aman di pelabuhan tujuannya.
Inilah kenapa, pembelian dan pengiriman yang menggunakan CIF dinilai lebih praktis dan mudah dilakukan. Ya, meskipun metode pembayaran ini jatuhnya menjadi harga yang lebih mahal.
Meskipun sudah tercover pembiayaan ongkos kirim dan jaminan barang (asuransi), penggunaan CIF juga masih memungkinkan timbulnya biaya yang tidak terduga, semisalnya bea cukai, pajak, bongkar muat, pengiriman barang menuju tempat tujuan, dan lain sebagainya.
Jadi, Anda selaku pembeli harus tetap menyiapkan dana sampingan.
Bagaimana Penerapan CIF dalam Perdagangan Internasional?
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, CIF merupakan skema pembayaran yang mengharuskan pembeli atau istilahnya eksportir untuk mengcover segala biaya yang berkaitan dengan pengirimannya.
Adapun cover biaya yang dimaksud mencakup:
- Harga produk yang dibeli oleh pelanggan
- Biaya pengiriman dengan moda transportasi kapal udara, atau kapal laut
- Biaya premi asuransi sebagai jaminan barang produk dikirim
- Biaya tambahan lain sesuai kesepakatan, semisalnya biaya pajak, bea cukai, bongkar muat, serta pengiriman menuju destinasi terakhir, dan lainnya.
Dengan demikian, bisa kita sebut CIF adalah metode pembayaran All-in. Meski demikian tidak dapat dipungkiri juga adanya biaya lain.
Konsep Cost, Insurance, and Freight
Dalam pembayaran Cost, Insurance, and Freight terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan kewajiban eksportir maupun importir. Sebab, mereka juga memiliki tanggung jawab besar di dalamnya.
Di mana konsep CIF bisa Anda simpulkan pada sejumlah tanggung jawab berikut ini:
- Pihak penjual wajib menyediakan pesanan barang sesuai dengan apa yang telah tertuang di dalam perjanjian kontrak perdagangan
- Memiliki tanggung jawab untuk mengurus semua hal yang berkaitan dengan pengemasan barang. Pastikan semua kemasan barang produk sudah sesuai dengan standar pengangkutan laut atau udara agar barang tetap aman.
- Memiliki tugas tanggung jawab dalam mengurus semua hal yang berkaitan dengan izin ekspor, termasuk beberapa hal yang berkaitan dengan pengamanan dan kepabeanan
- Mengurus semua proses barang mulai dari pengemasan sampai barang tiba di kapal pengiriman
- Terakhir, memiliki tanggung jawab untuk mengurus semua pembayaran yang berkaitan dengan premi asuransi barang yang dikirim
Dari poin penjelasan diatas, untuk menerapkan metode sistem CIF, seorang eksportir harus bisa melakukan perhitungan matang terhadap segala kesiapannya.
Bentuk kesiapan yang dimaksud mencakup pada hal yang berhubungan langsung dengan alat angkut dan asuransi.
Hindari untuk membuat perjanjian CIF tidak terpenuhi, sebab hal ini bisa mengakibatkan pada kerugian besar.
Kewajiban Seller dan Buyer dalam Metode CIF
Tidak hanya konsep dari tanggung jawab penuh pihak eksportir, dalam metode CIF juga terdapat kewajiban lain yang harus diperhatikan oleh kedua pihak, seller (eksportir) dan buyer (konsumen/importirx), di antaranya:
Kewajiban yang Harus Dipenuhi oleh Seller (Penjual)
Dalam kaluasa CIF, pihak reseller memiliki tanggung jawab yang dimulai dari mengantarkan barang dari gudang atau pabrik hingga menuju pelabuhan.
Untuk memonitoring status perpindahan barang dari gudang ke tempat pelanggan, penjual bisa menggunakan aplikasi gudang.
Tanggung jawab utama yang harus dilakukan oleh Seller ialah mengurus barang agar sampai di tempat pelabuhan tujuan dengan selamat, dan mengurus nilai premi asuransi dari pihak logistik.
Adapun rangkuman kewajibannya ini antaranya:
- Mengemas barang sesuai dengan standar dan aturan ekspor barang yang tertulis dalam Syarat & Keterangan
- Mempersiapkan segala dokumen penting yang sesuai dengan kontrak dan kesepakatan, serta harus masuk dalam commercial invoice
- Mengurus surat dan sejumlah dokumen perizinan terkait aktivitas ekspor, semisalnya dokumen prosedur, bea cukai, custom clearance, dan keamanan
Kewajiban yang Harus Dipenuhi oleh Buyer (Pembeli)
Buyer atau pembeli memiliki sejumlah kewajiban yang harus terpenuhi setelah barang tersebut benar-benar dikirimkan oleh pihak penjual. Kewajiban utamanya ialah membayar harga penawaran yang sudah ditawarkan oleh pihak penjual.
Di mana seperti yang dikatakan sebelumnya, dalam sekali pembayaran ini pembeli tidak hanya mendapatkan produknya saja, melainkan juga fasilitas lain, seperti biaya premi asuransi dan biaya ongkos kirim.
CIF menjadi salah satu metode yang tepat bagi pihak importir yang menginginkan kepraktisan.
Selain membayar biaya All in tersebut, pembeli juga memiliki kewajiban membayar biaya lain yang tidak terduga (bea cukai impor, biaya pajak, biaya bongkar muat, dan lainnya
Lalu, Apa Keuntungan Menggunakan Metode CIF?
Berikut ini rangkuman dari keuntungan menggunakan metode pembayaran CIF:
Kebebasan Dalam Menjalin Kontrak
Bisa dibilang dengan menggunakan Cost Insurance Freight, kontrak perdagangan lebih mudah disusun oleh pihak pembeli dan penjual. Dimana syarat penyerahan barang atau Term of Delivery ini bisa dilakukan dengan penentuan yang bebas.
Pihak penjual juga dapat melakukan perhitungan biaya untuk mempersingkat alat angkut. Para penjual akan memperhitungkan segala aspek yang dibutuhkan dalam metode CIF.
Pihak Importir Tidak Harus Mempersiapkan Berbagai Hal
Keuntungan utama dari penggunaan metode CIF ialah kepraktisan bagi pembeli. Sebab, mereka tak perlu lagi memikirkan alat angkut, biaya asuransi, ataupun biaya ekspedisi. Hal ini sudah diatur oleh pihak eksportir atau penjual.
Harga yang Dicantumkan Sudah Jelas
Pihak ekportir memiliki kewajiban untuk membuat rincian biaya secara jelas, mulai dari pengangkutan hingga pengiriman barang sampai di tempat. Dengan demikian, pihak pembeli bisa mendapatkan informasi budgeting secara jelas.
Menarik Minat Pembeli
Bukan hanya dari sisi pembeli, CIF juga cukup menguntungkan bagi penjual atau pihak eksportir. Sebab, dengan mengadakan metode ini mereka dapat menarik minat calon pembelinya.
Cara Menghitung CIF
Dalam menentukan nilai CIF, biasanya akan melibatkan perhitungan bea masuk, pajak impor dan juga cukai. Jika dirumuskan, perhitungan CIF mempunyai rumus perhitungan sebagai berikut:
CIF= Cost (Harga Barang) + Insurance (Nilai Premi Asuransi) + Freight (Ongkos Kirim Barang)
Agar lebih jelas bagiamana gambaran perhitungannya, bisa Anda simak pada soal kasus berikut ini:
PT ABC melakukan impor barang dari negara kanada, dengan harga faktur senilai US$300.000. Di mana barang yang diimpor ini merupakan jenis barang yang tidak termasuk dalam barang tertentu seperti yang tertuang dalam PMK No. 16/PMK.010 Tahun 2016.
Adapun biaya asuransi yang harus dibayarkan di luar negeri senilai 2,5% dari harga faktur dan biaya ongkos 5% dari harga faktur.
Dengan Bea Masuk (BM) sebesar 10% dan Bea Masuk Tambahan sebesar 6%. Maka berapa nilai CIF?
Untuk mencari tahu nilainya, kita bisa mulai dengan mencari tahu biaya asuransi dan biaya angkut terlebih dahulu.
Sebelumnya sudah kita ketahui Cost alias harga faktur adalah US$ 300.000
Jawab:
Insurance: 3% x C = (2,5% x US$300.000) = US$ 7.500
Freight: 5% x C = (3% x US$300.000) = US$ . 9000
CIF: Cost + Insurance + Freight = (300.000 + 7.500 + 9.000) = US$ 316.500
Akan tetapi, karena Anda akan dikenakan biaya bea cuka senilai 10 % dan 6% (16%), maka dapat kita hitung ulang, yakni CIF (316.500) x 16% = S$ 50.640.
Maka totalnya, US$ 316.500 + 50.640 = S$ 367.140
Bedanya Fob dan CIF
Dari katanya saja kita tahu bahwa keduanya adalah hal yang berbeda. FoB atau Free on Board ialah metode pembayaran yang hanya mewajibkan eksportir membayar biaya pengiriman barang hingga pada pelabuhan terdekat dari gudang.
Ya, CIF dan FoB adalah dua skema pembayaran perdagangan internasional yang memiliki perbedaan signifikan.
Jika pembeli menggunakan metode pembayaran Free on Board, maka pihak penjual atau eksportir hanya bertanggung jawab terhadap pengiriman barang sampai di pelabuhan pengiriman, atau barang naik ke kapal pengangkutan.
Pihak penjual bertanggung jawab dalam mengurus sejumlah administrasi, seperti Clean on Board Receipt dan pembayaran pajak serta surat izin ekspor saja.
Sisa prosesnya akan diserahkan kepada pihak importir. Dimana importir memiliki tanggung jawab pengiriman dalam membayar asuransi, biaya freight, serta kontrak angkutan dalam perdagangan antarnegara.
Secara singkat yang membedakan skema pembayaran CIF dengan FOB adalah tanggungan biaya yang dibebankan kepada pihak penjual dan pembeli. Di mana pada FoB, harga yang dibayarkan tidak mencakup pada asuransi dan ongkos kirim, sedangkan CIF iya.