Kamis, 23 Maret 2023
  • Login
Belajar Ekonomi
No Result
View All Result
  • Akuntansi
  • Ilmu Ekonomi
    • Sistem Ekonomi
    • Tips Bisnis
  • Manajemen
    • Pemasaran
    • Investasi
    • Tips Keuangan
    • Informasi Lain
  • Investasi
  • Pinjaman
    • Pinjaman Online
  • Jasa Keuangan
    • Perbankan
      • Kartu Debit
Belajar Ekonomi
  • Akuntansi
  • Ilmu Ekonomi
    • Sistem Ekonomi
    • Tips Bisnis
  • Manajemen
    • Pemasaran
    • Investasi
    • Tips Keuangan
    • Informasi Lain
  • Investasi
  • Pinjaman
    • Pinjaman Online
  • Jasa Keuangan
    • Perbankan
      • Kartu Debit
No Result
View All Result
Belajar Ekonomi
No Result
View All Result
Home Ilmu Ekonomi

Definisi Debitur

13 Desember 2020
in Ilmu Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Definisi Debitur Apa Itu Debitur?

Definisi Debitur Apa Itu Debitur?

Ad 2

Daftar Isi

  • Apa itu Debitur?
    • Penjelasan tentang Debitur
    • Bisakah Debitur Pergi ke Penjara karena Utang yang Tidak Dibayar?
    • Hukum Apa yang Melindungi Debitur?
    • Apa Yang Dapat Dilakukan Kreditur Jika Seorang Debitur Tidak Membayar?

Apa itu Debitur?

Debitur adalah perusahaan atau individu yang berhutang uang. Jika utang itu dalam bentuk pinjaman dari lembaga keuangan, debitur disebut sebagai peminjam, dan jika hutang itu dalam bentuk surat berharga – seperti obligasi – debitur disebut sebagai penerbit atau emiten.

Secara hukum, seseorang yang mengajukan petisi sukarela untuk menyatakan kebangkrutan juga dianggap sebagai debitur.

Penjelasan cepat: debitur adalah pihak yang berhutang. Pihak disini bisa pribadi atau badan usaha seperti perusahaan.

Penjelasan tentang Debitur

Bukanlah suatu kejahatan jika gagal membayar hutang. Bahkan dalam situasi kebangkrutan tertentu, debitur dapat memprioritaskan pelunasan hutangnya sesuka mereka.

Tetapi jika mereka gagal untuk menghormati persyaratan hutang mereka, mereka mungkin menghadapi biaya dan penalti serta penurunan nilai kredibilitas kredit mereka.

Selain itu, kreditur dapat membawa debitur ke pengadilan atas masalah ini. Ini mengarah pada hak gadai atau sitaan.

Bisakah Debitur Pergi ke Penjara karena Utang yang Tidak Dibayar?

Di Amerika Serikat, penjara-penjara debitur relatif umum sampai era Perang Saudara, di mana sebagian besar negara bagian mulai menghapuskannya.

Di masa kontemporer, debitur tidak dipenjara karena hutang konsumen yang belum dibayar seperti kartu kredit atau tagihan medis.

Seperangkat undang-undang yang mengatur kegiatan praktik hutang, yang dikenal sebagai Undang-Undang Praktik Penagihan Utang yang Adil (FDCPA) , melarang penagih tagihan untuk mengancam debitur dengan ancaman penjara.

Namun, pengadilan dapat mengirim debitur ke penjara karena pajak yang belum dibayar atau tunjangan anak.

Dalam beberapa kasus, ada pengecualian untuk aturan ini. Sebagai contoh, di beberapa negara, jika seorang debitur telah diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar hutang dan tidak melakukan pembayaran, mereka ditahan dengan tuduhan penghinaan terhadap pengadilan, dan kasus penghinaan terhadap pengadilan dapat mengakibatkan pelakunya masuk penjara.

Jadi hal yang mengakibatkan debitur masuk penjara adalah apabila terjadi kasus dimana si debitur menghina pengadilan karena tidak memenuhi tugasnya membayar hutang.

Ia dipenjara bukan kegagalannya dalam membayar hutang, karena urusan hutang piutang adalah perdata bukan pidana.

Hukum Apa yang Melindungi Debitur?

UU Jaminan Fidusia adalah undang-undang perlindungan konsumen, yang dirancang untuk melindungi debitur. Tindakan ini menguraikan kapan penagih tagihan dapat memanggil debitur, tempat digunakan untuk menghubungi mereka, dan seberapa sering kreditur dapat menghubungi mereka.

Ini juga menekankan elemen-elemen yang terkait dengan privasi debitur dan hak-hak lainnya. Namun, undang-undang ini hanya berlaku untuk agen penagih hutang pihak ketiga (debt collector), yaitu perusahaan yang berusaha menagih hutang atas nama perusahaan atau individu lain yang memberikan pinjaman (pihak kreditur).

Apa Yang Dapat Dilakukan Kreditur Jika Seorang Debitur Tidak Membayar?

Jika seorang debitur gagal membayar hutang atau wanprestasi, kreditur memiliki jalan lain untuk menagihnya. Jika hutang didukung oleh agunan, seperti hipotik dan aset lainnya seperti tanah dan kendaraan, maka kreditur dapat mencoba untuk mengambil agunan tersebut dari tangan debitur.

Dalam kasus lain, kreditur dapat membawa debitur ke pengadilan dalam upaya untuk mengurangi beban tagihan debitur atau untuk “mengamankan” aset debitur sebagai bagian dari perintah pembayaran hutangnya.

Post Views: 653

Related Posts

Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis, Syarat Dan Undang-Undang Pajak
Ilmu Ekonomi

Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis, Syarat Dan Undang-Undang Pajak

23 Maret 2023
Apakah UKM? Pengertian, Cara Kerja Dan Perbedaan Di Tiap Negara
Ilmu Ekonomi

Apakah UKM? Pengertian, Cara Kerja Dan Perbedaan Di Tiap Negara

22 Maret 2023
Apa Itu Saham Biasa (Common Stock)?
Ilmu Ekonomi

Apa Itu Saham Biasa (Common Stock)?

22 Maret 2023
Ekonomi Maritim - Belajar Ekonomi by Johnmark Barit
Ilmu Ekonomi

Ekonomi Maritim Indonesia: Pengertian, Pilar, Manfaat, dan Contoh

21 Maret 2023
Perbedaan Antara Surplus Dan Shortage (Kelangkaan)
Ilmu Ekonomi

Perbedaan Antara Surplus Dan Shortage (Kelangkaan)

20 Maret 2023
Apa Itu Dividen?
Ilmu Ekonomi

Pengertian Apa Itu Dividen Dan Cara Kerjanya

20 Maret 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengertian Pangsa Pasa Contoh

Apa Itu Pangsa Pasar? Pengertian, Rumus Menghitung Nilai Dan Volume Pasar

2
16 Ide Konten Video Youtube Yakin Viral & Duit Pasti Cair

16 Ide Konten Video Youtube Yakin Viral & Duit Pasti Cair

2
Apa Itu Enterprise Resource Planning (ERP): Pengertian Dan Manfaat

Apa Itu ERP (Enterprise Resource Planning): Pengertian Dan Manfaat

2
Bagaimana Berinvestasi Dengan Bitcoin? Temukan Tipsnya Disini

Bagaimana Berinvestasi Dengan Bitcoin? Temukan Tipsnya Disini

1
Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis, Syarat Dan Undang-Undang Pajak

Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis, Syarat Dan Undang-Undang Pajak

23 Maret 2023
Cara Stop Membuang Uang

Cara Jitu Stop Membuang-Buang Uang

23 Maret 2023
Cara Menerapkan Strategi Kupon Dan Diskon Yang Efektif

Cara Menerapkan Strategi Kupon Dan Diskon Yang Efektif

22 Maret 2023
Apakah UKM? Pengertian, Cara Kerja Dan Perbedaan Di Tiap Negara

Apakah UKM? Pengertian, Cara Kerja Dan Perbedaan Di Tiap Negara

22 Maret 2023

Recent News

Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis, Syarat Dan Undang-Undang Pajak

Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis, Syarat Dan Undang-Undang Pajak

23 Maret 2023
Cara Stop Membuang Uang

Cara Jitu Stop Membuang-Buang Uang

23 Maret 2023

Kategori

  • Akuntansi
  • Asuransi
  • Berita
  • Featured
  • Fintech
  • Ilmu Ekonomi
  • Informasi Lain
  • Investasi
  • Jasa Keuangan
  • Kartu Debit
  • Manajemen
  • Pemasaran
  • Perbankan
  • Pinjaman
  • Pinjaman Online
  • Sistem Ekonomi
  • Sosial
  • Tips Bisnis
  • Tips Keuangan

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Cookie
  • Disclaimer

© 2023 BelajarEkonomi.com - Belajar Ilmu Ekonomi, Bisnis, dan Investasi.

No Result
View All Result
  • Akuntansi
  • Ilmu Ekonomi
    • Sistem Ekonomi
    • Tips Bisnis
  • Manajemen
    • Pemasaran
    • Investasi
    • Tips Keuangan
    • Informasi Lain
  • Investasi
  • Pinjaman
    • Pinjaman Online
  • Jasa Keuangan
    • Perbankan
      • Kartu Debit

© 2023 BelajarEkonomi.com - Belajar Ilmu Ekonomi, Bisnis, dan Investasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In