Membayar pajak di jaman sekarang sudah tidak ribet lagi. Salah satunya berkat kehadiran sistem E-billing pajak. Ini memudahkan Anda menyelesaikan urusan pajak tanpa repot antri dan urusan berkas secara manual.
E-billing pajak sendiri adalah layanan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan proses pengurusan dan penyelesaian pajak secara online.
Tentu saja harapannya kemudahan ini membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban setor pajak dengan lebih tepat waktu. Juga membantu para wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya dengan lebih efisien dan efektif.
Tetapi apa sebenarnya yang dimaksud dengan E-billing pajak? Bagaimana ini dapat bekerja memberikan kemudahan untuk para WP?
Kali ini kita akan mencoba melihat lebih dalam soal layanan pajak online ini. Juga soal bagaimana cara penggunaannya.
Apa sebenarnya E-billing Pajak?
Sebelum lebih jauh membahas soal bagaimana cara untuk menggunakan layanan pajak online ini, kita pahami dulu definisi dari E-billing pajak.
E-billing pajak merupakan merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online.
Demikian penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan layanan pajak online ini. Kehadiran layanan ini akan membantu wajib pajak.
Mereka tidak perlu lagi mengurus dan membayarkan pajak secara manual. Tidak lagi harus repot dengan media Surat Setoran Pajak (SSP) dan pengurusan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa untuk melakukan pengurusan pajak via layanan ini, maka WP harus membuat kode billing. Ini menjadi semacam identitas bagi wajib pajak untuk mengakses informasi terkait kewajiban pajaknya.
Untuk mendapatkan kode billing ini wajib pajak harus mendaftarkan diri terlebih dulu ke dalam DJP online. Nantinya wajib pajak akan memperoleh akun dalam layanan online tersebut. Dari akun inilah nanti wajib pajak akan memperoleh kode billing.
Kode billing ini sekaligus sebagai identitas dan kode memori untuk penyimpanan riwayat setiap transaksi dan pengurusan pajak yang Anda lakukan di dalam DJP online.
Manfaat Layanan Pajak berbasis online
Melakukan pengurusan dan pembayaran pajak via e-Billing Pajak tentu saja memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak. Berikut adalah sejumlah gambaran terkait manfaat layanan pajak online ini untuk wajib pajak.
- Proses pembayaran pajak akan memberikan kemudahan berkali lebih efisien. Karena Anda tidak perlu harus mengantri, repot dengan berkas cukup dengan mengakses DJP online dimanapun dan kapanpun.
- Sistem layanan online bekerja dengan sistem otomasi, sehingga data yang tercantum akan terkoneksi satu sama lain. Proses entri data juga akan terfilter dengan optimal. Ini membantu meminimalisir adanya kesalahan input data karena efek human error saat input manual.
- Transaksi akan berjalan dengan real time dan terkoneksi satu sama lain. Sebagaimana dijelaskan data akan terkait dengan bank data dan setiap formulir akan berkaitan dengan formulir lain. Sehingga setiap transaksi yang terjadi akan teraktualkan secara sistem ke dalam bank data. Ini meminimalisir kelupaan pencatatan atau hilangnya data pembayaran.
- Memberi kemudahan bagi wajib pajak yang tidak memiliki keleluasaan dalam waktu. Karena yang Anda perlukan hanya koneksi internet memadai, Anda tidak lagi harus menyita waktu antre lama di KPP.
- Mudah dalam penelusuran karena setiap transaksi tercatat dalam bank data. Sewaktu-waktu Anda memerlukan data atau informasi terkait transaksi pajak Anda dengan mudah bisa Anda akses kembali.
Panduan Untuk Pembayaran Via Layanan Pajak Online
Untuk bisa mengakses layanan E-billing pajak, maka Anda perlu membuka layanan link DJP online. Sebelumnya layanan pajak online ini menggunakan alamat website https://sse.pajak.go.id untuk layanan aplikasi Billing DJP SSE1.
Kemudian juga sempat menggunakan layanan Billing DJP SSE3 di alamat https://sse3.pajak.go.id. Namun website baru dengan sistem layanan yang lebih optimal diberlakukan sejak 1 Januari 2020. Sistem ini mengintegrasikan sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu layanan untuk memberikan sistem layanan satu pintu dalam perpajakan.
Pengurusan E-FIN
Untuk bisa mengakses aplikasi atau website DJP Online ini, Anda perlu melakukan aktivasi E-FIN. Ini adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number.
E-FIN ini menjadi kode akses ke dalam aplikasi. Sayangnya untuk mengurus E-FIN ini Anda masih harus melakukannya dengan prosedur manual. Belum ada metode online yang tersedia terkait aktivasi E-FIN ini.
Prosedur untuk mengaktifkan E-FIN dapat Anda lihat dalam penjelasan berikut.
Pengurusan fisik
Untuk dapat mengaktifkan E-FIN maka Anda harus mengurusnya langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota tempat Anda tinggal.
Siapkan sejumlah berkas seperti fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Anda yang belum memiliki NPWP bisa menggunakan fotokopi NPWP dari instansi atau entitas tempat Anda bekerja.
Isi formulir
Di KPP, Anda akan menerima formulir aktivasi E-FIN. Isi formulir tersebut sesuai dengan permintaan sembari loket akan melakukan verifikasi data Anda.
Aktivasi via link email
Nantinya pihak KPP akan meminta alamat email resmi Anda. Pihak KPP akan mengirimkan link aktivasi dari E-FIN ke email resmi untuk Anda tindak lanjuti. Setelah prosedur aktivasi via email Anda rampungkan Anda siap untuk membuat akun di DJP Online.
Pengaktifan Akun DJP Online
Kode billing untuk E-billing pajak pada dasarnya hanya akan Anda dapatkan setelah Anda memperoleh akun di DJP Online. Jadi setelah Anda mengaktifkan E-FIN saatnya Anda mengakses aplikasi DPJ Online dan mulai membuat akun.
Tanpa akun Anda tidak bisa mengakses informasi atas posisi kewajiban pajak atas diri Anda. Karena akun ini yang akan menjadi identitas Anda dalam E-billing pajak. Bermodal ini Anda bisa melakukan laporan SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).
Berikut adalah panduan untuk membuat akun di dalam DJP online.
- Lakukan kunjungan ke laman resmi DJP onlineOnline di https://djponline.pajak.go.id/account/.
- Pilih menu ‘Registrasi’.
- Masukan data nomor NPWP berikut dengan kode e-FIN yang sebelumnya sudah Anda aktifkan.
- Langkah berikutnya adalah isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan kemudian klik verifikasi.
- Buka akun Anda dan masukan data email, nomor HP aktif dan kode keamanan kembali.
- Buat password untuk login ke dalam DJP Online. Ini akan menjadi kode akses di kemudian hari.
- Buka email yang telah Anda daftarkan tadi untuk menemukan email tautan link dari DJP Online.
- Pada link akan terdapat pemberitahuan bahwa aktivasi akun berhasil dan Anda siap log in kembali ke dalam website.
- Selanjutnya masuk kembali ke akun DJP Online, kali ini dengan mengisi nomor NPWP dan password.
Pembuatan Kode Billing
Setelah Anda mengaktifkan akun DJP Online, kini Anda siap bertransaksi dan mengakses informasi terkai data pajak dan transaksi pajak atas diri Anda. Namun untuk melakukan transaksi, Anda harus memiliki kode billing.
Kode billing ini bisa Anda peroleh dari Akun DJP Online milik Anda. Namun juga bisa Anda urus di melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, atau melalui petugas DJP.
Sekedar informasi ASP adalah Application Service Provider. Ini adalah layanan online pengurusan pajak yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Layanan ini harus resmi terdaftar untuk bisa beroperasi dan mengakses data dalam DJP Online.
Cara Melakukan Pembayaran Pajak Online dengan e-Billing Pajak
Setelah Anda siap dengan akun DJP Online, saatnya mulai menjalankan transaksi pajak dalam website DJP Online. Berikut adalah panduan dalam melakukan transaksi E-billing Pajak.
- Lakukan log in ke dalam laman DJP Online di alamat djponline.pajak.go.id.
- Aktifkan akun dengan cara mengetikan data nomor NPWP, password serta kode keamanan.
- Bila akun sudah log ini, saatnya memilih menu E-billing system.
- Klik menu isi SSE
- Selanjutnya adalah Anda akan memperoleh form Surat Setoran Elektronik (SSE).
- Isi formulir tersebut dengan detail sesuai permintaan. yang harus Anda isi.
- Data dalam formulir secara online ini akan otomatis terisi. Anda hanya perlu ubahinfomasi terkait kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Simpan data dalam formulir
- Klik cetak kode billing
- Kode Billing akan melayani anda baik ketika Anda bermaksud membayar pajak baik via online, bank, kantor pos, ATM, E-money dan lain sebagainya.
- Lakukan transaksi pembayaran pajak dengan menggunakan kode billing tadi.
Rekap Pembukuan Untuk Pajak Yang Dibayar Online
Sebenarnya pengakuan atas pengeluaran pajak tidak berbeda baik itu Anda lakukan secara online ataupun secara manual. Malah sebenarnya pencatatan pada pembayaran online bisa lebih menguntungkan.
Karena data dari transaksi bisa Anda akses sewaktu-waktu. Anda juga bisa memperoleh data cukup terperinci terkait dengan jenis pajak yang dibayarkan, waktu pembayaran, periode pajak, jumlah setoran dan lain sebagainya.
Untuk sebuah perusahaan, biasanya setoran pajak akan meliputi PPN dan PPh. PPN dikenakan atas harga barang yang lepas ke pasar. Sedang PPh sendiri akan terbagi dalam beberapa jenis sesuai dengan bidang usaha dan aktivitas perusahaan.
Selain pajak penghasilan yang menjadi tanggungan perusahaan, akan terdapat tagihan terkait pajak penghasilan karyawan yang juga turut tertagihkan ke perusahaan. Meski nanti pada prakteknya, pajak tersebut dipotongkan dari gaji dan upah karyawan.
Pengakuan atas pajak dalam pembukuan akan didasarkan pada pembayaran tunai. Sehingga pembayaran tersebut akan berpengaruh pada pengurangan nilai nominal kas. Ini dapat di representasikan dalam gambaran berikut.
Pencatatan dalam format yang serupa juga berlaku untuk jenis pajak lain yang dikenakan kepada perusahaan.
Namun untuk pajak PPH 21 untuk karyawan, maka ada pencatatan berbeda yang perlu Anda cermati.
Dengan pencatatan di atas, maka perusahaan awalnya harus mengakui adanya beban dan hutang pajak PPh 21 untuk karyawan. Baru setelah penyetoran pada E-billing Pajak, penyetoran tersebut menutup hutang PPh 21 dan memotong kas.
Demikian cara pencatatan pajak ke dalam pembukuan jurnal. Baik itu penyetoran pajak secara manual atau dengan E-billing Pajak.