Es Krim MIXUE, Halal atau Haram Sedang viral salah satu minuman es krim dan the boba bernama Mixue.
Mixue Ice Cream & Tea merupakan perusahaan es krim dan tea shop asal China yang telah berdiri sejak 1997.
Mixue telah tersebar secara di luar China termasuk Indonesia yang sudah ada sejak 2020.
Pendiri Es Krim Mixue
Zhang Hongchao memulai bisnis pertamanya saat masih mahasiswa, kala itu zhang meminjam uang kepada neneknya sebesar CN¥ 4.000 untuk modal.
Selepas lulus kuliah ia mendirikan bisnis es serut dengan modal kecil. Tak hanya es serut, ia juga menjual es krim dan smoothies. Dari bisnis tersebut ia mendapatkan penghasilan sekitar CN¥ 100 per hari.
Zhang pernah berada di suatu kondisi yang mengharuskannya untuk menutup toko es krim pertamanya.
Pada tahun 1999 Mixue Bingcheng (MXBC) kedai es krim didirikan Zhang di Distrik Zhengzhou, Provinsi Henan.
Konsep yang ditawarkan adalah menjual es krim cone dengan harga murah.
Karena haranya murah, banyak orang yang tertarik membelinya.
1 es krim cone dijual CN¥ 3 (sekitar Rp 6.000)
Perkembangan Es Krim Mixue
Meraup pendapatan sekitar CN¥ 6,5 miliar atau sekitar US$ 1 miliar dalam setahun.
Tahun 2018, Zhang melakukan ekspansi besar-besaran ke berbagai negara seperti Singapura, Vietnam, Malaysia, hingga Indonesia. Hanoi merupakan cabang luar negeri pertama.
Kini Mixue Ice Cream & Tea memiliki lebih dari 10.000 toko dalam dan luar china.
Lalu Es Krim Mixue Halal atau Haram?
Belum lama ini akun Instagram @mixueindonesia mengumumkan klarifikasi soal produknya yang disebut belum memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berikut ini klarifikasi dari pihak Mixue:

Saran kami, apabila masih ragu, lebih baik tidak membeli atau mengkonsumsinya terlebih dahulu sembari menunggu kehalalan resmi dari Mixue. Semoga artikel Es Krim MIXUE Halal atau Haram bermanfaat ya. Sehat selalu!