Ada beberapa perbedaan antara hak cipta dan merek dagang. Namun, untuk memahami perbedaannya, pertama-tama kita perlu memahami apa itu hak cipta dan merek dagang.
Baiklah pertama kita akan mendefinisikan mengenai hak cipta dan juga merek dagang, kemudian penjelasan dengan detilnya maka silahkan dipelajari.
Apa Itu Hak Cipta (Copy Right)?
Cakupan hak cipta adalah hukum atau hak hukum yang diberikan oleh hukum negara mana pun yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau penulis karya seni asli untuk distribusi dan penggunaannya. Ini adalah bentuk perlindungan kekayaan intelektual untuk karya seni tertentu.
Hak eksklusif yang terkait dengan hak cipta tidak bersifat mutlak; mereka dibatasi oleh pengecualian dan batasan hukum hak cipta. Salah satu kelemahan utama dari hak cipta adalah bahwa ia hanya melindungi presentasi ide yang asli tetapi bukan ekspresi yang mendasari ide itu sendiri.
Hak cipta dikeluarkan hanya untuk jangka waktu terbatas. Biasanya, periode ini berlangsung sepanjang hidup pencipta atau pencipta ditambah 50 sampai 100 tahun setelah kematian pencipta. Tahun tambahan berfungsi untuk melindungi ahli waris yang sah dari pencipta dari reproduksi, distribusi, duplikasi, dan lain-lain yang melanggar hukum. Ini karena hak cipta dianggap sebagai aset tidak berwujud.
Hak cipta juga dapat didaftarkan dengan tujuan untuk mencatat suatu rekening yang dapat diverifikasi isi dan tanggal ciptaannya sehingga apabila timbul tuntutan hukum, pemiliknya dapat menunjukkan salinan resmi dari pemerintah untuk menuntut kepemilikan.
Namun, sangat umum dan normal untuk membingungkan antara pemberian hak cipta dan pendaftaran hak cipta. Pemberian hak cipta dilakukan secara otomatis di sebagian besar negara dan berlaku segera setelah karya seni selesai dan ditempatkan dalam media nyata yang dapat diakses dengan mudah.
Beberapa keuntungan dari pendaftaran hak cipta antara lain sebagai berikut; pendaftaran menetapkan catatan kepemilikan karya oleh pemegang hak cipta di pemerintah, jika terdaftar dalam waktu tiga bulan setelah publikasi maka pemegang hak cipta dapat mencari biaya pengacara dan ganti rugi menurut undang-undang di pengadilan dan juga memudahkan dan mampu untuk pemegang hak untuk menuntut pelanggar di pengadilan.
Masa perlindungan hak cipta di Indonesia, yang kami kutip dari laman Derektorak Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DGIP), adalah sebagai berikut ini:
- Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
- Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
- Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
- Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
Apa Itu Merek Dagang (Trade Mark)?
Merek dagang adalah tanda, gambar, merek, desain, logo, frasa, simbol, ekspresi, atau kombinasi dari semuanya yang diakui oleh hukum dan digunakan untuk mengidentifikasi produk dari perusahaan tertentu dan membedakannya dari produk dari perusahaan lain. Ini terutama digunakan untuk mengidentifikasi pemilik merek resmi dari produk atau layanan tertentu.
Pemilik merek dagang dapat berupa badan usaha, perorangan atau badan hukum lainnya. Merek dagang dapat ditempatkan pada label, pada paket, pada voucher atau bahkan pada produk itu sendiri. Untuk perusahaan dan bisnis besar lainnya, merek dagang yang mengidentifikasi mereka biasanya ditampilkan di tempat perusahaan. Merek dagang juga dapat dilisensikan kepada orang lain.
Perbedaan Antara Hak Cipta Dan Merek Dagang
Penggunaan merek dagang yang tidak sah dan ilegal disebut pembajakan merek. Secara informal, merek dagang mengacu pada atribut pembeda yang siap mengidentifikasi individu atau kelompok individu, misalnya, karakteristik paling menonjol dari artis pertunjukan.
Merek juga memiliki hak eksklusif tertentu yang melekat padanya. Penting untuk dicatat bahwa hak-hak ini timbul dari penggunaan atau pemeliharaan hak eksklusif atas, sehubungan dengan produk dan layanan tertentu sambil mengasumsikan bahwa tidak ada kesulitan atau keberatan merek dagang lainnya.
Merek dagang juga dapat didaftarkan di mana pemilik terdaftar memperoleh beberapa hak eksklusif yang berkaitan dengan merek dagang terdaftar. Setelah merek terdaftar dan didirikan di wilayah tertentu, hak merek dagang hanya dapat diterapkan di wilayah tersebut.
Namun, beberapa undang-undang merek dagang yang bersifat internasional memfasilitasi perlindungan merek dagang bahkan di luar wilayah yurisdiksi.
Apa Perbedaan Antara Hak Cipta Dan Merek Dagang?
HAK CIPTA | MEREK DAGANG |
---|---|
Ini adalah hak pencipta atas karyanya (kebanyakan artistik seperti musik, buku, lagu, fotografi, lukisan, koreografi, dll.) dan melarang orang lain untuk menggunakannya tanpa izin dari pencipta. | Ini membedakan antara produk atau layanan yang ditawarkan oleh perusahaan dari pesaingnya. |
Terutama, digunakan untuk karya seni dan sastra. | Terutama, digunakan untuk barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan. |
Hak cipta memberi Anda hak atas ciptaan Anda dan mencegah orang lain menggunakannya. | Merek Dagang membantu menghindari kebingungan antara dua produk serupa di pasar. |
Setelah Anda mendapatkan hak cipta, itu berlaku di seluruh dunia | Merek dagang hanya berlaku di area terbatas. |
Ini digunakan untuk jangka panjang. | Ini digunakan untuk jangka pendek. |
Cukup sering, hak cipta dan merek dagang dapat dikacaukan karena memiliki tujuan yang hampir sama tetapi ada beberapa perbedaan yang jelas antara hak cipta dan merek dagang. Ini diuraikan dan dibahas secara rinci di bawah ini.
Sementara hak cipta adalah hak hukum total yang diberikan oleh hukum kepada pencipta atau penulis dari suatu karya seni atau sastra untuk memanfaatkan, menggandakan dan memasarkan, merek dagang adalah setiap logo, nama perusahaan, simbol, desain, merek atau kombinasi dari semua yang digunakan. untuk mengenali perusahaan di balik produk tertentu.
Dalam istilah yang lebih sederhana, hak cipta memastikan bahwa tidak seorang pun dapat menduplikasi atau mereproduksi isi dari suatu karya seni tanpa memberikan kompensasi kepada pencipta atau ahli warisnya yang sah sementara merek dagang memberikan keamanan kepada pemiliknya dari penggunaan yang tidak sah oleh orang lain.
Perbedaan utama lainnya antara hak cipta dan merek dagang adalah periode di mana hak penerbitan tetap berlaku. Dalam hal hak cipta, hak hukum diberikan kepada pemilik untuk jangka waktu yang mencakup masa hidupnya dan beberapa tahun tambahan (biasanya antara 50 hingga 100 tahun) untuk membantu melindungi ahli warisnya yang sah. Ini karena hak cipta dianggap sebagai aset tidak berwujud .
Sebaliknya, hak merek diterbitkan untuk jangka waktu sepuluh tahun setelah selesai dimana pemilik atau badan usaha kemudian dapat memperbaharui merek dagang untuk jangka waktu yang tidak terbatas asalkan pembayaran biaya yang ditetapkan dilakukan.
Perbedaan lain yang jelas adalah bahwa hak merek dagang hanya mencakup wilayah tertentu, yaitu merek dagang memiliki cakupan yang terbatas. Biasanya mencakup wilayah di mana barang-barang yang diproduksi oleh perusahaan tertutup diperdagangkan yang seringkali merupakan satu negara untuk perusahaan kecil dan menengah.
Hak cipta, di sisi lain, tidak terbatas pada wilayah atau wilayah tertentu tetapi memiliki cakupan internasional yang berarti hak cipta berlaku di mana saja di dunia.
Perbedaan utama lainnya adalah bahwa untuk hak cipta, subjeknya adalah ciptaan artistik atau sastra penulis, yaitu, undang-undang berusaha untuk menutupi ciptaan asli dari reproduksi atau duplikasi yang tidak sah oleh individu yang tidak bermoral. Hak cipta melarang orang lain memanfaatkan karya asli.
Sebaliknya, untuk merek dagang, yang menjadi pokok persoalan adalah barang dan jasa yang diperjualbelikan, yaitu undang-undang berusaha untuk mencegah kebingungan masyarakat dan menghentikan orang lain untuk menggunakan simbol yang sama untuk barang dan jasanya.
Untuk Menyimpulkan
Kesimpulannya, hak cipta dan merek dagang diabadikan dalam undang-undang untuk menawarkan perlindungan kepada pemegangnya dari pelanggar dan oleh karena itu adalah ilegal dan kriminal untuk melanggar hak cipta dan hak merek dagang.