Dengan populasi terbesar di Indonesia, dan semakin tingginya ghirah umat Islam akan agamanya, maka tidak heran dalam 1 dekade terakhir ini semakin besarnya keinginan umat Islam memiliki fasilitas keuangan yang sesuai Syariah.
Salah satunya adalah kartu kredit Syariah, dimana semakin menjamurnya dunia perbankan menawarkan kartu kredit sesuai hukum Islam ini.
Dan semakin hari semakin banyak peminatnya. Dan di artikel kali ini kita akan mengulas mengenai kartu kredit Syariah, pengertian, mengapa menggunakannya, cara kerja, konsep, keuntungan, perbedannya dengan kartu kredit konvesional dan cara mengajukannya. Beserta pengertian perbankan Islami.
Pengertian Apa Itu Kartu Kredit Syariah?
Kartu kredit syariah adalah produk keuangan yang sesuai dengan Syariah Islam yang merupakan bagian dari perbankan Islam. Kartu kredit Syariah Islam menawarkan fasilitas dan fitur yang mirip dengan kartu kredit konvensional seperti cashback, rewards, airmiles, dan lainnya.
Selain itu, terdapat keuntungan ekstra pada kartu kredit syariah yang tidak tersedia dengan kartu kredit konvensional. Hal itu akan dibahas lebih lanjut di bawah ini.
Kartu kredit Syariah Islam harus sesuai dengan Syariah dan bebas dari aktivitas yang dianggap melanggar hukum dalam Islam.
Perbedaan utama antara kartu kredit Islam dan kartu kredit konvensional adalah larangan, dalam kartu kredit Syariah terda[at larangan riba dan gharar. Gharar membebankan biaya yang berlebihan, sementara riba adalah bunga. Tidak ada biaya tambahan karena pembebanan biaya yang berlebihan juga dilarang berdasarkan hukum Syariah.
Kartu kredit Syariah juga memiliki sistem penyaringan untuk memastikan bahwa kartu kredit tersebut hanya akan digunakan untuk transaksi halal. Ini berarti bahwa pemegang kartu kredit Syariah tidak bisa menggunakannya untuk berjudi, membeli minuman keras (beralkohol), atau untuk aktivitas juga transaksi lain yang dilarang oleh agama Islam.
Apabila kartu kredit Syariah digunakan untuk tujuan tersebut, maka penerbit kartu tidak akan mengizinkan transaksi untuk dilanjutkan.
Apa Itu Perbankan Islam?
Perbankan Islam memastikan semua produk keuangan sesuai dengan Syariah Islam. Syariah, adalah hukum agama Islam sebagaimana didefinisikan dalam Alquran, hadits dan sunnah Nabi Shallalhu Alaihi Wa Aala Alihi Wa Sohbihi Wa Sallam.
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama dengan perbankan konvensional kecuali beroperasi sesuai dengan aturan syariah yang dikenal dengan fiqh Al-Mua`malat (aturan Islam tentang transaksi).
Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah merupakan fitur integral dalam perbankan dan keuangan Islam.
Di Indonesia, perbankan Islam diatur oleh hukum; termaktub dalam UndanG-Undang Nomor 21, tahun 2008 (OJK.GO.ID)) dan aturan dan regulasi industri keuangan.
Ini berarti perbankan Syariah diatur dengan sangat ketat, seperti halnya perbankan yang konvensional.
Bank syariah harus mematuhi berbagai prinsip selain tidak mengenakan bunga, seperti memastikan produk yang ditawarkan kepada nasabah halal dan sesuai Syariah. Untuk itu, ada Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) (BPHN.GO.ID) yang terdiri dari para ulama yang memenuhi syarat untuk memberikan pendapat tentang produk keuangan syariah.
Meskipun sistem perbankan syariah berbeda dengan sistem perbankan konvensional, namun terdapat beberapa kesamaan di antara keduanya.
Misalnya, bank syariah menawarkan produk dan layanan yang serupa dengan yang ditawarkan oleh bank konvensional. Namun, bank syariah melakukan aktivitasnya sesuai dengan prinsip Syariah Islam yang secara tegas melarang semua hal berikut:
- Bisnis haram.
- Riba (praktik meminjamkan dengan bunga tinggi).
- Gharar (penjualan spekulatif atau berbahaya yang nilainya tidak pasti).
- Zulm (aktivitas dan praktik eksploitatif, menindas atau kejam).
- MAYSIR (Judi).
Mengapa Menggunakan Kartu Kredit Syariah?
Bagi setiap Muslim, wajib menggunakan layanan keuangan yang sesuai dengan Syariah. Sedangkan bagi non-Muslim, mereka bisa saja menggunakan kartu kredit Syariah untuk mendapatkan keuntungan seperti biaya administrasi merchant lebih murah, dan manfaat lain yang akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.
Bagaimana Cara Kerja Kartu Kredit Islam?
Kartu kredit Islami bekerja dengan cara yang sama seperti kartu kredit konvensional, yang berarti Anda dapat menggesek atau melambai untuk melakukan pembelian dan Anda juga dapat menggunakannya untuk pembelian online. Namun, kartu kredit syariah memiliki fitur yang membuatnya berbeda seperti tanpa bunga, perlindungan takaful dan lainnya.
Bunga atau riba dilarang keras di bawah hukum Syariah, oleh karena itu layanan yang disediakan oleh kartu kredit Syariah Islam tidak dapat melibatkan bunga apa pun.
Perlu juga dicatat bahwa larangan bunga berlaku dua arah, yang berarti seorang Muslim tidak dapat membayar bunga dan juga tidak diperbolehkan menerima bunga.
Oleh karena itu, bank Syariah menyediakan kartu kredit Syariah dengan mengenakan biaya untuk layanan mereka, yang dikenal sebagai ‘denda keterlambatan hutang’. Bank Syariah diperbolehkan mengenakan denda keterlambatan dari nasabah dibawah naungan aturan akad murabahah.
Namun penerapan denda keterlambatan hutang ini ada aturan mengikat yakni bahwa penarikan denda diperbolehkan apabila si nasabah yang mampu sengaja menunda pembayaran. Dan uang dari hasil denda tersebut bukan sebagai pendapatan bank Syariah akan tetapi diperuntukkan untuk dana sosial.
Pemegang kartu biasanya akan diminta untuk melakukan pembayaran bulanan sebesar 2.95% dikalikan limit kartu yang dipegang oleh pemegang karut kredit Syariah pada tanggal jatuh tempo setiap bulan.
Kegagalan untuk melakukannya akan membuat tingkat keuntungan yang dibebankan pada saldo terutang Anda naik ke tingkat yang lebih menjulang, lalu pemegang kartu juga akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran.
Selain itu, tidak ada biaya tambahan untuk kartu kredit Syariah karena memang tidak diperbolehkan. Beban bunga untuk kartu kredit konvensional bertambah, artinya hutang kartu kredit Anda terus bertambah jika Anda tidak melunasinya secara penuh. Ketika berbicara tentang kartu kredit Syariah, biaya keuntungan pada saldo kartu kredit Anda tidak bersifat majemuk.
Hak Istimewa
Kartu kredit sering kali dilengkapi dengan fasilitas dan keistimewaan, dan hal yang sama juga berlaku untuk kartu kredit Islami.
Kartu kredit Islam biasanya menawarkan perlindungan takaful, dan beberapa juga menawarkan biaya kemurahan hati.
Artinya, jika pemegang kartu meninggal dunia, bank Syariah yang menawarkan fitur ini akan membayar premi untuk menutupi sebagian, atau seluruh saldo terutang, dari pemegang kartu yang meninggal.
Umat Muslim juga akan memiliki kenyamanan tambahan untuk dapat membayar Zakat mereka dengan kartu kredit Syariah Islami.
Konsep Syariah Digunakan Untuk Kartu Kredit Islam
Kartu kredit syariah menggunakan berbagai konsep Syariah. Konsep Syariah yang digunakan untuk kartu kredit Islam di Indonesia adalah di bawah ini:
1. Ta’widh
Kata ini diterjemahkan menjadi kompensasi, dan kartu kredit Syariah menggunakan konsep Ta’widh dalam transaksinya. Pada dasarnya, ini adalah kesepakatan antara pemodal dan penerima. Bank yang bertindak sebagai pemodal wajib menyediakan dana dan penerima wajib melakukan pembayaran sebagai imbalan atas pembiayaan yang diterimanya.
2. Tawarruq
Konsep Tawarruq didasarkan pada dasar di mana pembeli membeli suatu komoditas dari penjual dengan dasar pembayaran yang ditangguhkan. Selanjutnya pembeli menjual barang yang sama kepada piihak ketiga di mana pembayaran dilakukan di tempat. Artinya, pembeli meminjam uang tunai yang dibutuhkan dari bank untuk melakukan pembelian awal.
Konsep ini memberikan cara dalam mengambil pinjaman sekaligus memastikan pinjaman tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Ini karena menurut persyaratan Islam, aset berwujud harus mendasari semua transaksi.
Konsep yang sama juga diterapkan pada kartu kredit Syariah di mana pelanggan akan membeli komoditas dari bank atas dasar biaya plus keuntungan. Jadi konsep Tawarruq merupakan pengalihan kepemilikan aset dari penjual ke pembeli.
Kartu kredit dengan konsep Tawarruq berarti bank memberikan bantuan kepada nasabah untuk melakukan pembelian, dan sebagai gantinya nasabah akan membayar bank atas bantuan yang diberikan melalui kartu kredit.
3. Ujrah
Ujrah adalah istilah umum dalam bahasa Arab yang artinya biaya. Namun, biasanya secara khusus digunakan dalam kaitannya dengan biaya yang dibebankan sebagai imbalan atas suatu layanan.
Dalam Syariah, konsep Ujrah digunakan oleh bank Syariah mengacu pada pembayaran biaya layanan dalam pertukaran untuk layanan yang diberikan kepada nasabah, dan sebagian besar kartu kredit Syariah di Indonesia didasarkan pada konsep ini.
Pemegang kartu kredit Syariah dikenakan biaya untuk layanan, manfaat dan keistimewaan yang diberikan oleh bank syariah alih-alih dikenakan bunga.
Uang muka juga tersedia di bawah konsep Ujrah, di mana beberapa bank Syariah menawarkannya bersama dengan layanan kartu kredit Islam.
Apa Keuntungan Dari Kartu Kredit Syariah?
Meskipun sesuai dengan Syariah, kartu kredit Syariah juga menyediakan fitur yang sama seperti kartu kredit konvensional.
Ini berarti Anda dapat menikmati fasilitas yang sama dengan kartu kredit konvensional selain keuntungan ekstra dari kartu kredit yang berlandaskan Islam ini.
1. Sesuai Syariah
Bagi umat Islam, kartu kredit syariah merupakan jaminan bahwa produk keuangannya sesuai syariah dan menganut ajaran Islam.
Perbankan Islam menganut Syariah , yang merupakan hukum agama Islam sebagaimana didefinisikan dalam Alquran, hadits dan sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wa Aala Alihi Wa Shohbihi Wa Sallaam.
Perbedaan antara perbankan konvensional dan Islam adalah bahwa tidak ada uang yang benar-benar dipinjamkan kepada klien karena bank akan “membeli” barang tersebut untuk klien dan menjualnya kembali kepada mereka dengan harga mark-up.
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama dengan perbankan konvensional kecuali beroperasi sesuai dengan aturan Syariah, yang dikenal sebagai fiqh Al-Mua`malat (aturan Islam tentang transaksi.)
2. Perlindungan Asuransi Syariah
Sebagian besar kartu kredit syariah juga menawarkan perlindungan takaful bagi pemegang kartu. Takaful adalah jenis asuransi Syariah, di mana anggotanya menyumbangkan uang untuk sistem pengumpulan yang akan digunakan jika terjadi kerugian atau kerusakan.
Takaful adalah pilihan asuransi Syariah yang didasarkan pada produk Islamic Muamalat (transaksi Islam). Industri takaful di Indonesia juga diatur melalui undang-undang dibawah naungan OJK.
Perlindungan takaful tersedia untuk siapa saja, dan seseorang tidak harus Muslim untuk mengambil cakupan takaful.
Beberapa bank syariah di Indonesia akan membuat takaful pertanggungan wajib untuk mengajukan kartu kredit Syariah, sementara bank yang lain tidak mengharuskannya.
Artinya, pemegang kartu akan terlindungi jika terjadi keadaan yang tidak menguntungkan seperti cacat permanen total atau kematian.
Anggota keluarga pemegang kartu tidak akan dibebani oleh sisa saldo kartu. Namun, tergantung pada banknya, total pertanggungan untuk saldo terutang yang akan diselesaikan oleh pertanggungan takaful akan bervariasi.
3. Kemudahan Pembayaran Zakat
Zakat adalah rukun Islam ketiga dan wajib (wajib) bagi setiap Muslim yang memenuhi semua persyaratan. Secara teknis Zakat berarti proporsi tetap yang dikumpulkan dari jenis mal (kekayaan) tertentu ketika mencapai haul (istilah tertentu) yang harus dibagikan kepada kategori orang tertentu.
Zakat adalah jumlah yang ditetapkan senilai 2,5% dari kekayaan Anda yang akan dibayarkan kepada masyarakat.
Kontribusi Zakat akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membantu mereka yang kurang mampu. Kartu kredit Syariah menawarkan kemudahan dan cara pembayaran zakat tanpa repot tanpa harus ke pusat zakat.
Perbedaan Kartu Kredit Syariah Dan Konvensional
Bunga |
Kartu kredit Islami | Kartu kredit konvensional |
Tidak | Iya | |
Rebate Pembayaran Awal | Iya | Tidak |
Penyaringan transaksi yang tidak diizinkan | Iya | Tidak |
Perlindungan asuransi syariah | Iya | Tidak, tetapi asuransi konvensional ditawarkan |
Pembayaran zakat | Iya | Tidak |
Bagaimana cara Anda mengajukan kartu kredit Islami?
Langkah pertama adalah memastikan Anda membandingkan biaya keuntungan di antara bank-bank syariah untuk membantu Anda menemukan kartu kredit Islam dengan tingkat biaya keuntungan terendah.
Apa persyaratan kelayakan untuk kartu kredit syariah?
Proses dan syarat pengajuan kartu kredit Syariah sama dengan pengajuan kartu kredit konvensional.
Pelamar harus warga negara Indonesia, berusia 21 tahun ke atas. Beberapa bank akan menerima aplikasi untuk kartu kredit Islami dari ekspatriat yang memenuhi pendapatan minimum yang disyaratkan dan dengan visa kerja yang valid yang lebih dari satu tahun.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Karyawan : menyediakan fotocopy KTP/Paspor & Kitas (untuk WNA), bukti penghasilan (Slip gaji/SKP/SPT), fotocopy ID card Pegawai atau Name Tag atau Kartu Pegawai.
- Wirausaha : fotocopy KTP/Paspor & Kitas (untuk WNA), fotocopy rekening tabungan atau rekening koran selama 6 bulan terakhir, fotocopy NPWP pribadi, dan fotocopy akta pendirian/SIUP/TDP.
- Profesional : fotocopy KTP/Paspor & Kitas (untuk WNA), bukti penghasilan (Slip gaji/SKP/SPT), dan fotocopy Surat Izin Profesi.
Namun, tergantung banknya, persyaratan dokumen mungkin berbeda.
Semoga bermanfaat.