Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan dimana saja sehingga penting sekali memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Nah, di BPJS tersebut, terdapat KPJ. KPJ adalah singkatan dari Kartu Peserta Jamsostek.
Nah, dalam artikel ini kami akan membahas soal nomor KPJ, mulai dari pengertian, fungsi, cara memeriksanya hingga bagaimana alur membuatnya. Maka dari itu, silahkan simak artikel ini hingga tuntas.
Pengertian KPJ
KPJ adalah nomor identitas peserta BPJS yang terdiri dari 11 digit dan dapat Anda lihat pada bagian depan kartu di bawah nomor KTP. Nomor ini sangat penting karena dapat membantu Anda mengetahui tagihan BPJS setiap bulan beserta nominalnya.
Tidak hanya itu saja, nomor KPJ ini juga memberikan banyak manfaat untuk seorang pekerja, diantaranya adalah:
Jaminan Kematian
Jaminan Kematian atau JKM adalah program yang dapat memberikan manfaat kepada ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia. Dengan program JKM ini, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya pemakaman sebesar Rp. 10 juta dan beasiswa untuk anak dari ahli waris.
Namun, perlu digaris bawahi bahwa JKM ini dapat dirasakan manfaatnya jika kematian pekerja bukan karena kecelakaan.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja berlaku bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat perjalanan ke tempat kerja, selama bekerja di tempat kerja atau perjalanan dinas. Selama proses pengobatan, pekerja akan mendapatkan santunan sampai 48 kali.
Lalu, jika pekerja meninggal atau mengalami cacat total sehingga sulit bekerja, dua orang anaknya berhak mendapatkan jaminan beasiswa untuk tetap meneruskan pendidikan.
Jaminan Hari Tua
Sesuai namanya, jaminan ini berhak pekerja dapatkan berupa uang tunai jika usianya sudah lansia atau tepatnya ketika mencapai 56 tahun. Selain itu, beberapa hal buruk seperti kematian, cacat total dan hal-hal lainnya yang menyebabkan ia tidak dapat bekerja juga bisa menjadi alasan Jaminan Hari Tua dapat diklaim.
Jaminan Pensiun
Pensiun dapat dialami oleh siapa saja sehingga program BPJS yang satu ini tentu akan sangat membantu. Namun, Jaminan Pensiun ini hanya berlaku bagi karyawan yang sudah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau 180 bulan ketika memasuki masa pensiun.
Bentuk klaim dari Jaminan Pensiun adalah berupa uang tunai yang diberikan kepada pekerja atau pasangannya jika si pekerja telah meninggal dunia. Selain itu, anak yang diakui sebagai ahli waris juga berhak mendapatkan manfaat dari program ini.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ada masa-masa ketika seorang pekerja mengalami PHK atau pemutusan hubungan kerja. Dalam keadaan tersebut, pemerintah merilis Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Tujuannya jelas, agar pekerja tetap dapat memiliki dana untuk bertahan hidup sambil mencari pekerjaan baru.
Nah, karena melihat banyaknya manfaat yang bisa Anda peroleh, penting sekali untuk menjaga KPJ ini. Namun, bagaimana cara mengetahui nomor Kartu Peserta Jamsostek jika kartu BPJS hilang?
Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang
Karena jarang digunakan, Anda bisa jadi kehilangan kartu BPJS. Kondisi ini bisa membuat Anda tidak bisa melihat nomor KPJ. Jangan khawatir, di bawah ini terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengurus kartu BPJS yang hilang.
Sebelumnya, silakan lengkapi dahulu beberapa dokumen yang diperlukan, seperti:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Surat pengantar dari tempat kerja
- Surat keterangan dari perusahaan mengenai nomor kepesertaan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Setelah melengkapi dokumen-dokumen di atas, berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda pilih untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan yang hilang.
Cara Cek Nomor KPJ Offline
- Pertama, silakan kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang paling dekat. Jangan keliru dengan kantor BPJS Kesehatan karena sudah beda tujuan pelayanannya
- Ambillah nomor antrian dan tunggu hingga nomor Anda dipanggil
- Jika sudah dipanggil, jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin mengecek nomor KPJ karena kartu BPJS hilang
- Beri tahukan nomor KTP atau NIK Anda kepada petugas. Adakalanya, petugas akan meminjam KTP atau KK Anda untuk melihat nomor KTP atau NIK
- Petugas akan mencari data Anda dan ia akan memberitahukan nomor KPJ serta informasi lainnya
- Catatlah informasi tersebut di tempat yang aman namun mudah diingat agar Anda bisa melihatnya lagi jika dibutuhkan
Cek Nomor KPJ di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pertama, bukalah browser yang ada di hp atau laptop Anda dan kunjungilah situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Daftarlah dengan klik menu Buat Akun Baru
- Isilah setiap kolom dengan informasi yang diminta
- Silakan login dan pilih Kartu Digital
- Kemudian, kartu digital BPJS Ketenagakerjaan Anda akan muncul beserta nomor KPJ di salah satu sisinya
- Catatlah nomor KPJ tersebut agar Anda mudah untuk melihatnya lagi jika dibutuhkan suatu saat
Periksa Nomor KPJ Melalui Call Center
- Pertama, bukalah aplikasi telepon melalui hp Anda
- Ketik kombinasi nomor 175 dan tekan tombol telepon
- Ketika sudah terhubung, sampaikan bahwa Anda ingin menanyakan nomor KPJ
- Nantinya, petugas akan memberi tahu Anda nomor KPJ dan silakan catat lalu simpan nomor tersebut dengan baik
Cek Nomor KPJ Melalui Whatsapp
Whatsapp sudah menjadi aplikasi komunikasi yang banyak digunakan saat ini. Maka dari itu, untuk mempermudah pelayanan soal BPJS, pemerintah meluncurkan fasilitas PANDAWA atau Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp.
Sayangnya, nomor PANDAWA ini berbeda-beda di setiap daerah sehingga Anda harus mencarinya terlebih dahulu. Jika sudah mengetahuinya, silakan tanyakan nomor KPJ Anda pada jam kerja di Senin-Jumat pukul 08.00 – 15.00.
Cek Nomor KPJ di Mobile JKN
Mobile JKN adalah aplikasi yang bisa Anda manfaatkan untuk membayar tagihan BPJS hingga melihat nomor KPJ kapanpun. Nah, Mobile JKN bisa Anda unduh melalui Play Store dan App Store.
- Pertama, bukalah aplikasi Google Play Store atau App Store Anda
- Kemudian, cari dan unduh aplikasi Mobile JKN tersebut
- Jika sudah berhasil diunduh dan terinstall, silakan masukan alamat email dan password untuk masuk ke akun Anda
- Silakan tekan menu Profil Saya yang berada di halaman utama sehingga nantinya akan muncul Kartu Digital Anda
- Di sana Anda akan melihat kartu digital dengan nomor KPJ di salah satu sisinya
- Silakan catat nomor tersebut atau melakukan screenshot untuk menyimpannya di galeri Anda
- Anda juga bisa mencetak kartu tersebut secara mandiri lewat situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Cek Nomor KPJ Lewat HRD
Setiap perusahaan tentu memiliki HRD dan posisi ini biasanya memiliki database seluruh karyawan termasuk data BPJS Ketenagakerjaan. Nah, Anda bisa menanyakan nomor KPJ kepada HRD tersebut.
Untuk perusahaan besar, biasanya Anda akan ditanya soal alasan Anda menanyakan nomor KPJ tersebut. Maka, silakan jelaskan secara singkat, padat dan jelas agar dapat segera diberi tahu.
Cara Perusahaan Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawannya
Sesuai namanya, kartu BPJS ini dibuat dengan tujuan melindungi karyawan dari biaya perawatan karena kecelakaan kerja. Nah, beberapa perusahaan akan membuatkan akun BPJS ini untuk setiap karyawannya.
Berikut adalah cara perusahaan mendaftarkan BPJS untuk para karyawannya:
- Pertama, silakan buka browser Anda dan kunjungi situs Sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kemudian, silakan klik tombol Login untuk membuka Form Login
- Klik tombol Daftar SIPP dan isilah data perusahaan dan identitas pengguna
- Masukan NPP atau Nomor Pendaftaran Perusahaan dan divisi Anda, klik next
- Halaman tersebut akan menampilkan Data User Login yang harus Anda isi dengan email, password
- Selanjutnya, situs tersebut akan meminta data nomor peserta, nama lengkap, tanggal lahir, nomor hp untuk keperluan User KPJ
- Nantinya akan ada kode OTP yang akan dikirim ke nomor hp yang Anda daftarnya tadi
- Lalu, Anda akan menerima email yang berisi link aktivasi akun
- Silakan klik link tersebut dan nantinya Anda akan diantarkan ke halaman login. Isilah dengan email dan password yang sudah Anda buat tadi
- Jika sudah memastikan bahwa email dan passwordnya sudah benar, silakan klik tombol sign in
- Ketika sudah berhasil situs tersebut akan menampilkan halaman Mutasi Data
Nah, setelah memiliki akun SIPP ini, perusahaan dapat mendaftarkan karyawannya agar dapat memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, Anda tidak perlu membuat akun secara berulang untuk setiap karyawan yang bekerja di perusahaan Anda.
Jika Tempat Kerja Tidak Memberikan BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa kondisi ketika seorang pekerja tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya ia adalah pekerja yang bekerja untuk perusahaan luar negeri namun bekerja dari Indonesia.
Atau ia bekerja untuk orang yang tidak berbentuk PT atau CV sehingga biasanya untuk asuransi seperti BPJS, pihak atasan tidak memberikannya. Maka dari itu, ia harus membuat akun BPJS sendiri.
Nah, berikut adalah beberapa langkah mudah membuat BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
- Pertama, lengkapilah dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK dan pas foto 2×3
- Kemudian, kunjungilah situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Silakan pilih icon bertuliskan Daftarkan Saya yang berada di pojok kanan atas
- Nantinya, akan ada 3 pilihan role dan Anda harus memilih Individu
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi seperti informasi pekerja, profil pekerja, konfirmasi pendaftaran dan pembayaran
- Jika proses pendaftaran online sudah selesai, silakan selesaikan proses pendaftaran di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai dengan domisili Anda
Demikianlah artikel kami mengenai KPJ, mulai dari pengertian hingga cara membuatnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda memahami pentingnya nomor KPJ selama menjadi pekerja.