Setiap negara tentu memiliki organisasi atau lembaga yang mengatur perekonomian dan keuangan dalam negara, salah satunya ada lembaga keuangan bank.
Tujuan utama dari lembaga keuangan bank adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat negara dalam hal finansial atau perekonomian.
Lebih jelasnya tentang definisi lembaga keuangan bank, jenis, dan tugasnya bisa Anda simak di bawah ini.
Lembaga Keuangan Bank
Secara terminologis, bank diartikan sebagai lembaga keuangan suatu negara yang didirikan dengan memiliki kewenangan untuk menghimpun, mengelola, dan mengatur seluruh hal yang berkaitan dengan keuangan.
Jelasnya, lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang bertugas untuk menghimpun dana dalam bentuk tabungan, giro, atau deposito. Kemudian dana tersebut disalurkan kembali dengan bentuk pinjaman atau kredit.
Dengan kata lain, fungsi utama bank adalah menyediakan jasa berupa penyimpanan dana serta perluasan kredit. Hal ini diharapkan bank bisa maksimasi pemberdayaan keuangan untuk menggerakan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hingga saat ini evolusi bank terus berlanjut, di mana bank menjadi institusi yang memegang lisensi. Lisensi ini diberikan oleh otoritas supervisi keuangan. Dengan adanya lisensi, Bank memiliki hak untuk menyediakan jasa perbankan dasar.
Di Indonesia terdapat tiga jenis lembaga keuangan bank, mulai dari bank sentral, bank umum, hingga BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Bank sentral dimiliki oleh setiap negara sebagai acuan, dan menjadi pusat bank-bank umum.
Bank sentral yang ada di Indonesia adalah BI—Bank Indonesia, di mana bank ini sudah diatur dalam Undang-Undang RI, tepatnya di nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Jenis-jenis Bank
Berikut jenis bank yang bisa ditemukan di Indonesia:
Bank Sentral
Bank ini didirikan berlandaskan Undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968, juncto UU Nomor 23 Tahun 1999, dan juncto UU Nomor 6 Tahun 2009.
Tugas utama bank sentral adalah untuk mengatur peredaran uang, pengerahan dana, perbankan, perkreditan, menjaga stabilitas mata uang negara, mengajukan percetakan/penambahan mata uang rupiah dan lainnya.
Indonesia hanya memiliki satu Bank Sentral sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia, yakni BI.
Bank Umum
Bank Umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk/jasa kepada masyarakat.
Fungsi utama bank umum adalah menghimpun dana secara langsung dengan berbagai bentuk dan memberikan layanan kredit atau pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan.
Lebih dari itu, bank umum juga menyediakan layanan lain berupa melakukan transaksi valuta asing, menjual produk asuransi, jasa giro, cek, menerima penitipan barang bernilai dan sebagainya.
Bank Perkreditan Rakyat atau BPR
Dapat dikatakan BPR adalah bank yang menunjang berbagai keterbatasan masyarakat, baik itu dari segi wilayah operasional, kepemilikan dana, atau layanan.
Adapun contoh layanan yang diberikannya bisa berupa kredit pinjaman dengan jumlah terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, surat berharga, sertifikat atau SBI, dan lain sebagainya
Fungsi Lembaga Keuangan Bank
Dari penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwasannya fungsi utama bank sebagai lembaga keuangan ialah menghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Tujuannya adalah untuk untuk menunjang kegiatan pembangunan nasional sebagai upaya meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dengan ini, berikut rangkuman terkait sejumlah fungsi dari bank:
Penyimpanan uang
Seperti yang telah disinggung, salah satu fungsi lembaga bank adalah sebagai tempat penyimpanan atau penitipan uang dengan bentuk yang beragam, seperti tabungan, deposito, atau giro.
Bisa dibilang, berbagai layanan ini menjadi bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan menitipkan uangnya di bank yang memiliki tingkat keamanan jelas.
Menyalurkan Dana dengan Bentuk Pinjaman
Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank dapat berfungsi sebagai penyalur dana untuk masyarakat yang membutuhkan semisalnya untuk kredit usaha, kredit pembelian rumah, atau kredit agunan.
Penyaluran dana dilakukan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menyediakan Layanan Jasa
Bank juga berfungsi untuk menyediakan layanan jasa sebagai solusi kemudahan masyarakat dalam bertransaksi, semisalnya layanan pengiriman uang dari dalam atau luar negeri.
Selain dari itu, Bank juga menyediakan jasa transaksi kebutuhan sehari-hari, semisalnya membayar tagihan listrik, air, telepon atau tagihan internet.
Dengan layanan yang memudahkan kegiatan bertransaksi, maka daya beli masyarakat bisa meningkat.
Mencetak Uang
Fungsi satu ini hanya dimiliki oleh lembaga bank sentral, yakni Bank Indonesia (BI). Ia memiliki wewenang mencetak uang untuk menjalankan roda perekonomian negara.
Lembaga Keuangan non Bank
Pada tahun 1972 lembaga keuangan non bank di Indonesia muncul untuk pertama kalinya. Berpegang pada Surat Keputusan Menkeu Nomor 38/MK/lV/Thn.1972, lembaga non bank atau lembaga finansial kerap disebut juga sebagai LKBB.
LKBB diartikan juga sebagai lembaga yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sama halnya dengan lembaga bank, bantuan yang diberikan oleh LKBB pun dapat berupa himpunan dana masyarakat dan menyalurkan kembali untuk membayar berbagai kebutuhan di dalam aktivitas perekonomian.
Artinya, LKBB—Lembaga Keuangan Bukan Bank sudah memiliki izin resmi untuk menghimpun modal dari masyarakat. Nantinya, dana tersebut dikelola agar bisa disalurkan menjadi sarana pendukung kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan surat berharga atau investasi.
LKBB memiliki komitmen untuk menjalankan 2 prinsip penting, yakni:
- Membuat laporan terkait semua jenis transaksi yang mencurigakan untuk menghindari risiko pencucian uang, aksi teror, ataupun kegiatan kriminal lainnya.
- Mencari tahu informasi terkait latar belakang dari masyarakat atau nasabah secara lengkap. Contohnya identitas lengkap, perilaku dan kebiasaan transaksi, serta jejak riwayat kreditnya.
Dari segi pelayanannya, lembaga keuangan non bank ini memiliki kewenangan dalam membuka pelayanan jasa dan produk keuangan yang sangat beragam, mulai dari koperasi simpan pinjam, pegadaian, perusahaan asuransi, pasar modal, leasing, dana pensiun, modal ventura, factory company, hingga Fintech atau Financial Technology.
Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Dari penjelasan di atas, kita tahu bahwa kedua lembaga ini merupakan lembaga yang berbeda dan signifikan.
Berikut penjelasan terkait perbedaan lembaga keuangan bank dan non bank yang perlu Anda ketahui:
Sistem dan Cara Menghimpun Dana
Umumnya, lembaga bank akan menghimpun dana secara langsung dalam bentuk tabungan, deposito, atau giro. Sedangkan lembaga keuangan non/bukan bank tidak menghimpun dana secara langsung, melainkan dengan menawarkan surat berharga yang dapat dibeli.
Dengan kata lain, kedua lembaga ini memiliki perbedaan dari segi pelayanan dan produk simpanan dana.
Kewenangan yang Dimiliki
Perbedaan lain yang menonjol di antara dua lembaga ini ialah kewenangan yang dimiliki. Di mana lembaga keuangan bank memiliki peran yang besar dan ikut andil dalam peredaran uang di sistem keuangan negara, dalam hal ini adalah Bank Sentral.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Bank Sentral atau BI memiliki kewenangan untuk mencetak uang giral dan dapat memberikan dampak terhadap tingkat inflasi.
Tentu saja, pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh lembaga keuangan non bank.
Tujuan Lembaga
Perbedaan selanjutnya ialah aspek tujuan. Di mana bank memiliki tujuan utama dalam penyetoran dana ialah mendapatkan kenyamanan, pemasukan tambahan dari bunga, dan keamanan.
Sedangkan lembaga non bak tujuan utama dalam hal penyetoran dana adalah mendapatkan penghasilan tambahan dari hasil investasi.
Kegiatan yang Dilakukan
Perbedaan antara lembaga bank dan non bank dapat dilihat juga dari segi kegiatan yang dilakukan. Lembaga bank memiliki aktivitas pembukaan rekening tabungan, deposito, giro, pembayaran setoran langsung, kredit, dan lain sebagainya.
Sedangkan lembaga keuangan non bank memiliki aktivitas terkait penjualan saham, memberikan kredit ke masyarakat, penyertaan modal, dan kegiatan keuangan lain yang disetujui oleh menteri keuangan. dalam negeri.
Cara Memberikan Pinjaman
Lembaga bank dan non bank memiliki cara yang berbeda dalam segi pemberian pinjamannya. Lembaga bank hanya akan memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan bentuk uang untuk pembiayaan usaha, pendidikan, dan lainnya terkait kepentingan atau kebutuhan masyarakat.
Sedangkan lembaga non/bukan bank memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam bentuk modal yang dikelola oleh para pemilik bisnis yang mengembangkan usahanya.
Peran yang Dimiliki
Lembaga keuangan bank memiliki peran sebagai perantara nasabah dalam melakukan transaksi, seperti pembelian atau belanja, melakukan transfer uang, atau penjualan valuta asing.
Sedangkan non bank berperan sebagai jembatan perusahaan yang berada di luar negeri atau dalam negeri yang memerlukan dana modal untuk mempertahankan dan mengembangkan bisnis usahanya.
Setidaknya itulah perbedaan antara lembaga keuangan bank dan non bank yang dapat Anda ketahui. Dengan demikian, Anda bisa memahami dengan jelas terkait gambaran keduanya.
Kesimpulan
Lembaga keuangan bank dan bukan bank merupakan dua organisasi penting di negara, di mana mereka memiliki tujuan untuk mengelola perekonomian masyarakat negara.
Meskipun dari sisi peran, tugas, dan tujuannya berbeda, kedua lembaga ini (bank dan non bank) memiliki persamaan dalam hal mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat, yakni melakukan kegiatan produktif untuk mensejahterakan masyarakat dan menguntungkan negara.