Seperti namanya, Part Time ialah pekerjaan yang dikerjakan separuh waktu. Umumnya, para pekerja part time menjadikan hal ini sebagai peluang pemasukan tambahan.
Di sisi lain, perusahaan juga sangat diuntungkan dengan adanya pekerja Part Time. Lalu, seberapa keuntunganya bagi perusahaan dalam mempekerjakan Part Time? temukan jawabannya di sini.
Part Time Adalah
Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, tentang PP Pengupahan, menjelaskan Part Time atau bekerja paruh waktu adalah pekerja yang bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam dalam 1 minggu.
Part time juga merujuk pada seseorang yang memiliki waktu kerja kurang dari 40 jam seminggu atau 8 jam per hari, yang mana biasanya menghabiskan waktu 3 hingga 5 jam.
Sederhananya, Part Time adalah jenis pekerjaan yang tidak mengharuskan pekerja untuk bekerja secara Full Time.
Namun, perlu Anda ingat bahwa kerja paruh waktu ini tidak hanya terbatas dengan jumlah kerja, tetapi juga dari periode yang telah ditentukan oleh perusahaan. Sebab, karyawan yang bekerja dalam periode tertentu atau sifatnya sementara bisa disebut juga sebagai kerja Part Time.
Kerja paruh waktu biasanya diasumsikan sebagai pekerjaan yang memiliki rentang waktu tertentu, dan dapat selesai dalam waktu kurang dari 3 tahun atau sifatnya musiman.
Umumnya, perusahaan mengerjakan para pekerja paruh waktu untuk membantu para pegawai tetap yang kewalahan dalam menghandle tugas pekerjaannya.
Bagi pekerja, sistem Part Time adalah kesempatan untuk mendapatkan penghasilan sampingan di waktu-waktu luangnya.
Sementara bagi perusahaan atau pengusaha, sistem kerja Part Time membantunya untuk menciptakan efisiensi dibandingkan harus merekrut pegawai baru, sebab kebutuhan tersebut biasanya bersifat sesaat.
Dimana pekerjaan dengan sistem Part Time bagi perusahaan berguna untuk menekan biaya operasional perusahaan.
Saat ini, sudah banyak perusahaan atau pengusaha yang menyediakan lowongan kerja Part Time, meskipun sudah memiliki banyak pekerja yang Full Time.
Sistem Kerja Part Time Adalah
Terkait sistem atau peraturan kerja Part Time sendiri sudah tercantum dalam Pasal 16 Ayat 1 RPP Pengupahan.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, dalam Pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) ini menjelaskan aturan terkait jam kerja yang kurang dari 7 jam dalam satu hari dan kurang dari 35 jam dalam satu minggu.
Adapun dasar hukum lain yang mengatur sistem kerja Part Time ini antaranya:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kerja Part Time bagi seorang pekerja atau pengusaha tertuang juga dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
Sebelum memulai bekerja, para pekerja diharuskan untuk memahami perjanjian atau kontrak kerjanya.
Dalam perjanjian tersebut terdapat kesepakatan dengan pemberi kerja mengenai upah dan fasilitas yang didapatkan oleh pekerjanya. Upah ini dapat dihitung secara harian atau berdasarkan hasil akumulasi jumlah kehadiran.
Keuntungan Mempekerjakan Part Time
Ada beberapa manfaat atau keuntungan bagi perusahaan yang merekrut pekerja Part Time, di antaranya:
Mengemat Keuangan
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pekerja paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dibandingkan dengan pekerja Full Time (penuh waktu).
Dengan demikian, akan mempengaruhi besaran gaji atau upah yang didapat oleh pekerja paruh waktu.
Di mana nominal gaji yang didapat lebih kecil dari pekerja penuh waktu. Jadi, dengan merekrut pekerja Part Time, perusahaan bisa menghemat anggarannya.
Mengurangi Beban Kerja Karyawan
Seperti yang diketahui, pekerja paruh waktu biasanya dipekerjakan untuk membantu handle pekerjaan karyawan yang kewalahan dalam menangani sebuah proyek, terutama jika terdapat pesanan yang sedang tinggi atau ketika hari libur.
Contoh, Anda bisa meminta pegawai Part Time untuk bekerja di hari libur, weekend atau ketika bulan ramadhan. Dengan merekrut pekerja paruh waktu, dapat membantu menangani pesanan masuk yang sedang tinggi.
Mengevaluasi Kinerja
Biasanya beberapa perusahaan merekrut pekerja paruh waktu dengan tujuan untuk meninjau atau menilai keterampilan, keahlian, dan kemampuan adaptasinya sebelum mengangkatnya sebagai pekerja penuh waktu atau pekerja tetap.
Menggantikan Pekerja Penuh Waktu Sementara
Biasanya, di dunia kerja perusahaan akan dihadapkan dengan kondisi atau kejadian di mana karyawan tetap tidak mampu melanjutkan pekerjaannya karena beberapa alasan, semisalnya sakit, kecelakaan, resign, cuti, atau kondisi lainnya.
Kondisi seperti ini dapat diatasi dengan merekrut pekerja paruh waktu untuk mengisi peran dan tanggung jawab si pekerja tersebut.
Dengan demikian, produktivitas perusahaan tidak akan terganggu dan tetap berjalan dengan lancar, tanpa adanya halangan karena kosongnya posisi pekerja.
Membantu Melakukan Kegiatan Ekspansi
Dalam kegiatan ekspansi bisnis biasanya perusahaan akan membutuhkan tenaga kerja yang lebih banyak. Namun disisi lain, untuk merekrut tenaga kerja dengan jumlah yang besar membutuhkan proses dan waktu yang tidak sebentar.
Di sinilah perusahaan bisa menggunakan pekerja paruh waktu untuk membantu atau mengisi posisi kerja sementara waktu, sambil menunggu perusahaan mendapatkan tenaga kerja baru yang tepat untuk mengisi posisi tersebut.
Mempelajari Hal Baru dari Pekerja Paruh Waktu
Perlu Anda ketahui, bahwa seorang pekerja paruh waktu bisa saja memiliki keterampilan atau kemampuan yang berguna bagi kemajuan perusahaan. Dengan ini, Anda bisa mengidentifikasi dan mempelajari keterampilan tersebut dari mereka untuk meningkatkan operasional dan produktivitas bisnis yang Anda miliki.
Membantu Proses Uji Coba Bisnis
Di beberapa waktu, perusahaan harus melakukan uji coba bisnis, di mana hal ini dilakukan untuk mengembangkan bisnis dan memperluas layanannya.
Contoh kasusnya, Anda membuka usaha restoran cepat saji dengan jam terbatas, kemudian Anda berencana untuk mencoba membuka pelayanannya selama 24 jam.
Nah, merekrut pekerja paruh waktu adalah pilihan alternatif yang tepat. Anda bisa memperkerjakan paruh waktu tersebut di malam hari, atau sebaliknya.
Apabila uji coba ini tidak berdampak apapun, Anda bisa memutuskan pekerja paruh waktu tersebut, atau sebaliknya, jika berhasil mungkin Anda bisa mengangkatnya sebagai pekerja tetap.
Mengisi Posisi yang Membutuhkan Skill Khusus
Biasanya perusahaan akan mencari pekerja Part Time atau paruh waktu yang memiliki keterampilan atau keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh pegawai yang ada. Dengan adanya pekerja ini, Anda bisa meningkatkan bisnis ke level yang lebih tinggi/baru.
Sistem Penggajian Pekerja Paruh Waktu
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwasannya sistem penggajian yang berlaku pada pekerja paruh waktu terbagi menjadi dua sistem, yakni upah yang dihitung dari jam dan upah yang dihitung per hari. Lebih jelasnya, berikut ini aturannya:
Upah Per Jam
Pekerja Part Time memiliki sistem upah yang dihitung berdasarkan waktu kerjanya, di mana aturan gaji yang didapat tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan upah per-jamnya.
Apabila lebih dari separuh waktu normal, maka dapat dihitung sebagai lemburan bagi pekerja paruh waktu.
Mengacu pada penjelasan Pasal 16 Ayat 4, perhitungan upah per jam pekerja Part Time adalah gaji sebulan yang dibagi 126. Di mana angka 126 ini didapat dari hasil perkalian antara 29 jam 1 minggu dengan 52 minggu.
52 minggu adalah angka jumlah minggu dalam per tahun, kemudian dibagi 12 bulan. Sementara 29 jam adalah jam kerja Part Timer tertinggi di Indonesia.
Upah Harian
Sebagaimana pasal 13 PP Pengupahan, yang memuat pengaturan baru terkait upah harian pekerja Part Time, yakni upah yang didasarkan satuan waktu baik harian, mingguan, atau bulanan.
Dalam pasal tersebut memuat isi aturan upah harian yang mencakup:
- Untuk waktu kerja 6 hari dalam seminggu adalah upah sebulan dibagi 25
- Untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu adalah upah sebulan dibagi 21
Bedanya Outsource dengan Part Time Bagi Bisnis
Outsource adalah tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan melalui perantara atau pihak ketiga. Kata lain dari Outsource ialah Outsourcing yang berarti upaya mengalihkan atau memberikan pekerjaan untuk pihak ketiga.
Pengalihan pekerjaan sendiri terbagi menjadi dua bagian, yakni borongan pekerjaan atau penyerahan sebagian pekerjaan.
Dengan ini dapat kita simpulkan bahwa Part Time dan Outsource memiliki perbedaan yang signifikan, di antaranya:
Perjanjian Pekerjaan Kerja
Perjanjian pekerjaan adalah bagian terpenting bagi perusahaan saat mengerjakan pegawai. Berbeda dengan pekerja Part Time yang langsung melakukan kontrak di perusahaan, Outsource justru melakukan perjanjian pekerjaan (mengikat) dengan perusahaan yang menggunakan jasanya.
Lama Waktu Bekerja
Biasanya, pekerja Part Time memiliki waktu lama bekerja berdasarkan dengan kesepakatan sebelumnya. Sedangkan Outsource memiliki lama waktu yang belum pasti. Hal ini biasanya akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, bisa bulanan atau bahkan tahunan.
Peluang Jadi Pegawai Tetap
Peluang pengangkatan Part Time menjadi pegawai tetap lebih besar dibandingkan dengan Outsourcing. Di mana Outsourcing ini hanya akan memperpanjang waktu kerja jika ingin resign sendiri.
Jelas saja ini mempengaruhi jenjang karir kerja keduanya, ketika outsourcing sibuk terus berpindah tempat kerja, Part Time bisa memperoleh kebijakan pengangkatan karyawan tetap.
Tanggung Jawab Pekerja
Part time memiliki tanggung jawab yang sama dengan pekerja (Full Time) lain, sedangkan pekerja outsource tidak bekerja yang berkaitan dengan pekerjaan, atau sifatnya rahasia perusahaan.
Pengupahan
Bisa dikatakan gaji outsource ini cenderung lebih rendah dibandingkan Part Time.
Demikian itulah sedikit pembahasan tentang part time, sistem gaji dan perbedaannya dengan Outsource.