PBI JK adalah program bantuan sosial yang menjadi solusi penting bagi masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan. Penerima bantuan sosial ini merupakan orang tidak mampu yang dibayar secara langsung oleh pemerintah.
Penetapan peserta penerima bansos PBI JK dilakukan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Jadi, ada kriteria khusus yang berhak menerima bantuan tersebut.
Dengan adanya program PBI JK, masyarakat yang kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan bisa terbantu sehingga akses mendapat layanan kesehatan jadi tidak terhambat. Berikut penjelasan selengkapnya yang bisa memberi manfaat.
Apa itu Bansos PBI JK?
PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah salah satu upaya pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. PBI JK adalah bantuan berupa iuran jaminan kesehatan, bukan bantuan uang tunai.
Artinya, ketika kamu menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan, maka bisa mendaftar program bansos PBI Jaminan Kesehatan ini. Iuran kesehatannya akan disalurkan melalui Kemensos dan dibayarkan langsung kepada pihak BPJS Kesehatan.
Penerima bansos PBI JK merupakan fakir miskin orang tidak mampu membayar jaminan kesehatan. Hal ini tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak semua orang mendapatkannya.
Apakah kamu termasuk sebagai penerima bantuan sosial PBI Jaminan Kesehatan ini? Jika kamu merasa tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, maka bisa mendaftar program bantuan ini. Adapun persyaratannya bisa cek melalui uraian berikut ini.
Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan PBI JK
Ada beberapa syarat yang harus masyarakat penuhi untuk mendapat bansos PBI Jaminan Kesehatan, hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, antara lain:
- Penerima bansos adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Penerima bansos wajib memiliki NIK terdaftar di Dukcapil
- Penerima bansos terdaftar di DTKS
Sementara itu, DTKS sendiri merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, potensi dan sumber kesejahteraan sosial, serta pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ini? Adapun cara mendapatkan bantuan PBI JK adalah sebagai berikut:
- Pastikan sudah terdaftar di DTKS
- Siapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi identitas diri seperti KTP
- Fotokopi kartu KIS (Harus dalam satu Kartu Keluarga)
- Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK
Dari pengalaman saya, untuk mengecek penerima bansos PBI Jaminan Kesehatan cukup mudah karena tidak perlu datang ke kantor Kemensos. Cukup akses situs cek bansos Kemensos saja, bagaimana caranya? Yuk, ikuti cara yang pernah saya lakukan!
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah penerima manfaat yakni provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan. Pastikan pilih sesuai data KTP kamu
- Ketikan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Masukkan kode captcha yang muncul
- Pilih Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima
- Jika data yang kamu masukkan muncul sebagai penerima PBI JK, maka kamu cek kolom PBI JK untuk informasi selengkapnya
- Jika data yang dimasukan tidak muncul dalam daftar penerima, maka akan muncul keterangan ‘Tidak Terdaftar Peserta/PM”
Bagaimana mudah bukan? Namun, jika menurut kamu cara di atas kurang memadai, sebagai alternatif bisa cek penerima bantuan iuran jaminan kesehatan melalui WhatsApp. Adapun langkah-langkah cek PBI JK adalah sebagai berikut:
- Hubungi Chika atau Call Center BPJS Kesehatan di nomor WA 0811-8750-400
- Setelah ada balasan, klik Informasi. Pilih Cek Status Peserta
- Ketik nomor KTP atau nomor BPJS Kesehatan kamu
- Masukkan tanggal lahir dengan format YYYYMMDD
- Selanjutnya akan muncul status penerima atau tidak
Kedua cara ini bisa kamu coba, seperti halnya yang pernah saya coba. Karena saya bukan termasuk sebagai kriteria penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, maka hasilnya tidak terdaftar sebagai peserta atau penerima manfaat.
Sebagaimana yang sudah saya jelaskan sebelumnya, penerima bansos ini hanya khusus untuk masyarakat fakir miskin dan tidak mampu bayar iuran jaminan kesehatan. Jadi, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan iuran kesehatan ini.
PBI JK Nonaktif? Begini Cara Reaktivasinya
Bagaimana jika PBI JK statusnya non aktif? Apakah bisa diaktifkan lagi agar statusnya tetap sebagai peserta? Tidak perlu khawatir, kamu bisa melakukan reaktivasi dengan syarat penerima layak mendapatkan akses layanan kesehatan.
Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8 Tentang Penggantian PBI Jaminan Kesehatan, yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak adanya penetapan penghapusan dikeluarkan pihak terkait.
Menurut informasi yang saya peroleh, ada dua alur reaktivasi peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berstatus nonaktif. Apa saja? Yuk, simak langkah-langkah aktivasi di bawah ini!
1. Reaktivasi PBI JK Nonaktif Kurang 6 Bulan
Jika kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan kamu sudah tidak aktif kurang dari 6 bulan, ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan agar status peserta penerima manfaatnya aktif kembali. Adapun cara reaktivasi PBI JK adalah sebagai berikut:
- Mengecek Status Kepesertaan: Langkah pertama kamu bisa cek status peserta penerima PBI JK melalui call center 165 atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Apakah statusnya masih aktif atau tidak?
- Melaporkan ke Suku Dinas Sosial: Peserta berstatus nonaktif melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK atau Kartu BPJS Kesehatan.
- Surat Keterangan dari Dinas Sosial: Setelah kamu lapor ke Dinas Sosial setempat, maka Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan permohonan reaktivasi yang ditujukan ke kepala BPJS Kesehatan terdekat.
- Pengajuan Reaktivasi ke BPJS Kesehatan: Langkah selanjutnya, silahkan melakukan reaktivasi dengan membawa surat berisi permohonan reaktivasi ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau sesuai rekomendasi.
2. Reaktivasi PBI JK Nonaktif Lebih 6 Bulan
Sementara itu, bagi kamu yang status kepesertaan non aktif lebih dari 6 bulan. Ada beberapa prosedur yang harus kamu ikuti agar statusnya sebagai penerima manfaat aktif kembali. Adapun cara reaktivasinya sebagai berikut:
- Cek status BPJS PBI JK melalui aplikasi mobile JK
- Kepesertaan dinonaktifkan karena ketidaklayakan DTKS
- Silahkan bawa dokumen seperti KTP, Kartu BPJS atau KIS
- Mengajukan aktivasi ulang di Dinas Sosial setempat
- Verifikasi dan validasi agar terdaftar di DTKS
Sementara bagi peserta yang tidak terdaftar di DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu. Nantinya, dafa kamu akan dimasukkan ke dalam DTKS dari kelurahan atau desa setempat untuk memudahkan proses aktivasi PBI Jaminan Kesehatan.
Apakah Bansos PBI JK Bisa Dicairkan?
Mungkin masih banyak yang belum paham mengenai uang bantuan sosial PBI JK ini apakah bisa dicairkan atau tidak? Penting untuk kita ketahui bersama, bahwa bansos ini tidak bisa dicairkan atau diberikan dalam bentuk uang tunai.
Namun, Kementerian Kesehatan akan memberikan uang bantuan ini langsung ke penyedia layanan kesehatan yang kamu akses. Adapun besaran bantuan sosial iuran jaminan kesehatan ini yakni Rp42.000 per orang setiap bulan.
Jadi, dana bantuan sosial PBI Jaminan Kesehatan tidak bisa dicairkan ya! Dana tersebut nantinya bisa kamu manfaatkan ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas. Kamu juga nantinya tidak perlu lagi bayar iuran BPJS tiap bulannya.
Bagaimana sudah jelas? Jika belum jelas, kamu bisa menanyakan dan konsultasi langsung dengan pihak BPJS Kesehatan terdekat mengenai bansos PBI JK. PBI JK adalah solusi untuk mendapatkan akses layanan kesehatan bagi penunggak iuran.
Referensi: