Pernahkah Anda mendengar istilah capital gains? Kemudian pernahkah pula Anda mendengar soal capital gains tax?
Biasanya istilah ini muncul dalam dunia investasi dan perencanaan keuntungan. Namun apa sebenarnya makna dari istilah tersebut? Bagaimana penerapannya dalam dunia bisnis di Indonesia?
Bagaimana pula kacamata akuntansi melihat persoalan tersebut? Adakah perlakuan khusus terkait dengan capital gains dan tax?
Memahami Capital Gains dan Capital Gains Tax
sebelum memahami konsep Capital Gains Tax, kita akan coba pahami dulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan Capital Gains.
Dalam terjemahannya, capital gains memiliki makna keuntungan atas modal. Lebih jelasnya merujuk pada Investopedia, capital gains adalah peningkatan nilai dari sebuah aset saat penjualan terjadi.
Ketika modal yang Anda miliki diubah menjadi investasi, maka aset tersebut berubah menjadi aset modal.
Seiring berjalannya waktu, aset yang Anda miliki bisa jadi akan mengalami kenaikan harga. Misalkan saja ketika Anda membeli tanah, maka dalam tempo beberapa tahun, harga tanah tersebut dipastikan akan naik.
Bila beberapa tahun kemudian tanah tersebut Anda jual, tentu saja Anda memperoleh keuntungan karena kenaikan harga tersebut. Kenaikan harga inilah yang kemudian dipahami sebagai capital gains.
Tentu saja aset yang bisa mengalami kenaikan harga sangat beragam jenisnya. Mulai dari tanah, bangunan, logam mulia, saham, surat berharga, valuta asing dan masih banyak lagi.
Capital gains sendiri dapat berbentuk jangka pendek maupun jangka panjang. Pembeda utamanya terletak pada skala waktu dalam pengambilan keuntungan.
Mendapat sebutan sebagai jangka pendek ketika proses masa tunggu untuk investor mendapatkan kenaikan harga tidak lebih dari 1 tahun. Sedang investasi yang memakan waktu lebih lama akan disebut sebagai capital gains jangka panjang.
Pandangan Akuntansi Terhadap Pendapatan Modal
Kenaikan nilai atas sebuah aset hanya akan diakui sebagai pendapatan bilamana investor telah menerima dana dari penjualan aset tersebut.
Jadi fakta di pasaran akan nilai kenaikan harga ataupun fluktuasi harga yang terjadi tidak akan mempengaruhi nilai sebenarnya dari aset. Kecuali aset tersebut resmi terjual dan investor mengantungi dana dari penjualan.
Ini cara akuntansi dalam mengakui keberadaan capital gains. Bahwa pendapatan capital gains hanya diakui bila penjualan terjadi. Dalam kacamata akuntansi, capital gains ini merupakan salah satu bentuk pendapatan.
Sehingga, sebagaimana pendapatan lainnya, pendapatan dari penjualan aset ini juga akan kena pajak. Inilah yang kemudian Anda kenal sebagai capital gains tax.
Apa Sebenarnya Capital Gains Tax?
Capital gains tax adalah sistem perhitungan pajak atas nilai capital gains bersih. Sedangkan capital gains bersih sendiri adalah nilai bersih selisih dari pendapatan dari penjualan aset dengan nilai pembelian aset tersebut.
Penerapan capital gains tax sendiri sudah berlaku di berbagai negara di dunia, tentunya dari besaran tarif dan penerapan yang berbeda-beda.
Dalam beberapa negara, penarikan pajak atas pendapatan penjualan aset semacam ini hanya berlaku pada net capital gains. Artinya pajak dikenakan atas keuntungan bersih dari penjualan aset atau selisih bersih antara nilai jual dan nilai beli.
Misalkan seseorang membeli 5000 lembar saham pada harga Rp 5 ribu dan menjual 5000 lembar saham tersebut kembali pada harga Rp 7 rb, maka penerapan pajak tersebut hanya akan muncul atas dana keuntungan sebesar Rp 10 juta.
Angka tersebut berasal dari nilai selisih antara nilai jual total sebesar Rp 35 juta dengan nilai beli total sebesar Rp Rp 25 juta.
Cara ini memang memberikan efek adil bagi investor karena pajak hanya muncul atas keuntungan. Faktanya tidak setiap penjualan aset itu membukukan keuntungan.
Kerugian bisa saja terjadi karena penjualan terjadi pada nilai harga jual yang berada di bawah harga pembelian. Pada kasus demikian, maka net capital gains tidak akan kena pajak karena tercatat merugi.
Hanya saja, penerapan dari sistem ini pada batasan tertentu akan terlalu rumit karena memerlukan data valid terkait nilai pembelian.
Mungkin ketika aset yang menjadi objek adalah produk aset formal seperti saham akan mudah untuk proses penelusurannya. Namun tidak semua negara memiliki data valid terkait perubahan harga aset seperti tanah dari tahun ke tahun.
Bagaimana Penerapan Pajak Pendapatan Modal Di Indonesia?
Meski menerapkan istilah yang sama, capital gains tax di Indonesia sepenuhnya berbeda dari kebanyakan penerapan sistem perpajakan di banyak negara.
Penerapan dari capital gains tax di Indonesia sepenuhnya mengadopsi pada sistem pajak final progresif. Artinya pajak akan dikenakan atas keseluruhan pendapatan.
Ini berasal dari asumsi bahwa seluruh pendapatan dari penjualan aset adalah penghasilan. Sehingga pajak yang menjadi standar di sini adalah sistem perhitungan PPh Undang-undang No. 36 tahun 2008.
Dalam Undang-undang tersebut, terurai penjelasan bahwa pajak penghasilan merupakan pengenaan pajak atas segala tambahan kemampuan ekonomis dari wajib pajak.
Perpajakan akan melihat setiap penambahan kemampuan ekonomi baik itu berasal dari pendapatan karena bekerja atau menjual aset akan diasumsikan sebagai penghasilan dan berkewajiban untuk mendapatkan perhitungan pajak.
Tidak peduli bilamana dana pendapatan tersebut digunakan untuk konsumsi atau penambahan kekayaan wajib pajak.
Setiap pendapatan yang berasal dari penjualan aset akan masuk dalam perhitungan PPH pasal 21. Untuk jenis pendapatan investasi perorangan maka penerapannya menggunakan tarif progresif.
Sistem perhitungan pajak dengan tarif progresif adalah sistem perhitungan dengan tingkatan prosentasi atas nilai pendapatan yang berbeda.
Sementara untuk pendapatan dari investasi oleh badan hukum, maka akan mendapatkan sistem aturan pajak penghasilan senilai 25% dari total penghasilan.
Berikut adalah data perhitungan tarif progresif pada pajak penghasilan nomor 21.
- Penghasilan tahunan maksimal Rp60.000.000 mendapatkan tarif pajak sebesar 5%
- Penghasilan tahunan pada rentang Rp60.000.000 – Rp250.000.000 memperoleh nilai tarif pajak pada 15%
- Penghasilan tahunan pada kisaran Rp250.000.000 – Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%
- Penghasilan tahunan antara Rp500.000.000 – Rp 5 M akan memperoleh tarif pajak sebesar 30%
- Sedang penghasilan tahunan yang berada lebih dari Rp 5 M akan mendapatkan tarif pajak senilai 35%
Penerapan Khusus Atas Pajak Pendapatan Penjualan Aset
Meski secara umum pajak atas capital gains menggunakan sistem perhitungan pajak penghasilan pada pasal 21. Namun ada sejumlah pengecualian untuk beberapa jenis pendapatan dari penjualan aset tertentu.
Salah satunya adalah penerapan khusus pada capital gains tax dari penjualan saham dan surat berharga. Sebagaimana tercantum dalam penjelasan PP No 14 tahun 1997, penerapan pajak atas pendapatan penjualan saham akan berbeda.
Perhitungan pajak dikenakan atas keuntungan dari penjualan. Ini terkait dengan data-data valid yang siap tersedia kapanpun. Sehingga proses perhitungan keuntungan bersih dapat mudah Anda lakukan.
Selain itu, perhitungan atas penjualan aset berupa tanah juga menggunakan catatan khusus berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2.
Dalam penjelasannya, pajak atas penjualan tanah Anda kenakan dengan sistem pajak final sebesar 10% atas nilai jual atau berdasarkan pada NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak).
NJOP merupakan nilai rata-rata dari transaksi jual beli objek pajak sebagai nilai batasan wajar atas objek bersangkutan.
Biasanya nilai NJOP atas aset-aset tertentu akan selalu melalui prosedur pembaruan untuk akurasi nilai sesuai data harga aset terkini.
Sistem penerapan pajak berdasarkan nilai keuntungan sebagaimana pada penjualan saham tidak dapat kita terapkan pada aset seperti tanah.
Ini karena data terkait nilai pergerakan harga tanah dari waktu ke waktu tidak bisa tersedia dengan valid. Demikian pula dengan data terkait proses pindah tangan dari pihak pertama ke pihak kedua berikut dengan nilai transaksinya.
Karena sulit untuk memastikan tingkat validitas data masa lalu, maka pajak atas penjualan tanah akan berlaku sebagaimana aturan di atas.
Penerapan akuntansi atas Capital Gains Tax
sebagaimana sudah kita sampaikan soal bagaimana kaca mata akuntansi melihat pendapatan dari modal. Bahwa pencatatan dan pengakuan atas capital gains hanya terjadi ketika transaksi penjualan terjadi.
Ketika pendapatan ini terjadi pada badan atau unit usaha, maka pencatatan akuntansi sekaligus sebagai pengakuan adanya arus kas masuk dari penjualan aset serta nilai keuntungannya.
Seperti kita contohnya dalam kasus sebelumnya, maka pengakuan atas pendapatan modal ini sebagai berikut.
Investasi 5000 lembar saham Rp 25.000.000
Keuntungan Rp 10.000.000
Pemasukan dari penjualan saham Rp 35.000.000
Kemudian pencatatan atas capital gains tax adalah sebagai berikut
Pengeluaran dari penjualan saham Rp xxx
biaya pajak capital Gains Rp xxx
Itulah informasi terkait apa sebenarnya capital gains, capital gains tax, penerapan aturannya di Indonesia serta bagaimana prosedur pencatatan akuntansinya dalam sistem pembukuan perusahaan atau investor.