Pengertian kartel. Sekelompok perusahaan atau entitas lain yang bekerja sama untuk memonopoli pasar, menetapkan harga, atau terlibat dalam kegiatan ilegal lainnya dikenal sebagai kartel.
Kartel dalam arti luas ini identik dengan bentuk-bentuk kolusi yang “eksplisit”. Kartel dibentuk untuk keuntungan bersama dari perusahaan anggota.
Teori oligopoli “koperasi” memberikan dasar untuk menganalisis pembentukan dan efek ekonomi dari kartel.
Secara umum, kartel atau perilaku kartel mencoba untuk meniru monopoli dengan membatasi output industri, menaikkan atau menetapkan harga untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.
Apakah Pengertian Kartel?
Kartel adalah perjanjian formal di antara perusahaan-perusahaan dalam industri oligopolistik. Anggota kartel dapat menyetujui hal-hal seperti harga, total output industri, pangsa pasar, alokasi pelanggan, alokasi wilayah, persekongkolan tender, pembentukan agen penjualan bersama, dan pembagian keuntungan atau kombinasi dari semuanya.
Kartel dimulai dengan sekelompok entitas independen yang membuat kesepakatan untuk berkolusi di pasar, biasanya dengan tiga tujuan utama:
- Meningkatkan keuntungan mereka dengan mempertahankan harga tinggi
- Secara artifisial mengatur atau membatasi pasokan barang ke pasar
- Membangun monopoli untuk menghilangkan persaingan
Setelah kesepakatan dibuat, kartel memanipulasi pasar dengan terlibat dalam kegiatan antipersaingan dan seringkali ilegal.
Kegiatan Antipersaingan Kartel
Adapun kegiatan antipersaingan kartel dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
1. Kolusi
Kolusi adalah kebalikan dari kompetisi. Perusahaan dalam kartel akan berbagi informasi dan membuat keputusan secara kolaboratif untuk memaksimalkan keuntungan mereka.
2. Penetapan Harga
Jika sebuah kartel mengendalikan pangsa pasar yang besar untuk suatu barang esensial, mereka mungkin berusaha untuk meningkatkan keuntungan mereka melalui penetapan harga. Alih-alih bersaing satu sama lain untuk memberikan harga terendah kepada pelanggan, anggota kartel setuju untuk menjual produk mereka dengan harga yang sama.
3. Bid Rigging
Bid rigging terjadi ketika perusahaan dalam kartel bekerja sama untuk memanipulasi hasil lelang pengadaan.
4. Alokasi Pasar
Alokasi pasar adalah praktik bisnis anti persaingan yang dicirikan oleh alokasi atau pembagian pasar, wilayah, ceruk produk, atau demografi pelanggan antar perusahaan.
5. Kuota Pasokan
Kartel dapat membatasi produksi mereka untuk mempertahankan harga tinggi untuk barang-barang mereka. Beberapa kartel menetapkan kuota produksi khusus untuk setiap perusahaan anggota dan menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada perusahaan yang kelebihan produksi.
Apa Tujuan Kartel?
Tujuan kartel adalah untuk membangun kontrol yang lebih besar atas pasar dan menghilangkan persaingan melalui kolusi, sehingga memudahkan perusahaan anggota untuk mendapatkan lebih banyak keuntungan.
Ketika kartel memperoleh lebih banyak keuntungan melalui kolusi daripada yang mereka dapatkan melalui persaingan, uang ekstra itu berasal dari membebankan biaya yang berlebihan kepada pelanggan.
Kolusi antar perusahaan dalam kartel juga berarti bahwa masing-masing perusahaan tidak lagi bersaing untuk memberikan harga terendah atau produk dengan kualitas terbaik bagi pelanggan.
Kurangnya persaingan ini menghambat inovasi dan menghambat perusahaan untuk mengganggu status quo.
Apa Contoh Kartel?
Beberapa contoh kartel antara lain:
1. OPEC
Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC), sebuah kartel minyak yang anggotanya menguasai 44% produksi minyak dunia dan 81,5% cadangan minyak dunia.
2. The De Beers Group
Sebuah kartel berlian internasional yang menguasai 80-85% distribusi berlian di seluruh dunia selama satu abad dimulai pada tahun 1888.
3. Kartel penetapan tarif Short Messaging Services (SMS)
Praktek kartel ini dilakukan oleh enam perusahaan seluler tanah air selama tahun 2004 hingga 2008, dimana terdapat 6 perusahaan operator seluler bersekongkol menetapkan tarif SMS Rp 350/SMS, hingga menyebabkan kerugian konsumen sebesar Rp 2,87 triliun (Sumber Detik).
4. Minyak Goreng
Juga kasus kelangkaan minyak goreng dibarengi harga yang meroket sekarang ini terindikasi ada permainan kartel dibelakangannya.
Apakah Kartel Ilegal?
Kartel ilegal di banyak yurisdiksi, termasuk di Amerika Serikat di mana mereka tercakup dalam empat undang-undang antimonopoli federal utama: Undang-Undang Sherman Bagian 1, Undang-Undang Sherman Bagian 2, Undang-Undang Antitrust Clayton, dan Undang-Undang FTC.
The Sherman Act melarang setiap perjanjian yang membatasi perdagangan atau persaingan, membuatnya ilegal untuk memonopoli atau mencoba memonopoli industri apa pun, dan menetapkan denda maksimum untuk kejahatan ini sebesar $100 juta.
Clayton Act melarang sejumlah praktik antipersaingan, termasuk diskriminasi harga dan penjualan yang mengkondisikan pada transaksi eksklusif. Clayton juga melarang merger atau akuisisi perusahaan yang secara substansial mengurangi persaingan atau dapat menciptakan direktorat monopoli dan interlocking (seseorang tidak boleh menjabat sebagai dewan direksi untuk dua perusahaan yang bersaing).
Undang-Undang FTC disahkan pada tahun 1914 dan menciptakan Komisi Perdagangan Federal AS, yang memberlakukan persaingan pasar yang adil melalui Biro Persaingannya. FTC Act melarang perusahaan untuk terlibat dalam metode persaingan yang tidak adil, serta tindakan atau praktik yang tidak adil atau menipu.
Lalu Bagaimana Di indonesia
Di Indonesia, seluruh praktek kartel dipantau oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan lembaga independen khusus dibentuk sebagai pengawas akan pelaksanaan UU No.5 Tahun 1999. KPPU memilliki wewenang untuk memeriksa pelaku usaha yang terindikasi melakukan praktek kartel.
Apabila terbukti dengan kuat bahwa pelaku usaha melakukan praktek kartel, maka pihak KPU berhak menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar aturan main yang termaktub dalam undang-undang no 5.
Pengawasan yang dilakukan KPPU kepada pelaku usaha mengenai tingkat rasionalitas penetapan harga, distribusi, hingga pasokan barang / jasa.
Itulah informasi tentang pengertian kartel, kegiatannya contoh dan tujuan kartel, semoga bermanfaat, silahkan beritahukan kepada keluarga, teman, saudara dan kerabat mengenai artikel ini, siapa tahu mereka membutuhkannya, dan sampai jumpa lagi di posting-posting seputar Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Bisnis dari BelajarEkonomi.Com di masa datang.