Kita sudah akrab dengan nama koperasi, itu disebabkan nama badan usaha yang satu ini amatlah populer karena seringkali dikampanyekan oleh pemerintah sebagai pemicu bergeraknya ekonomi rakyat.
Koperasi, secara sederhana, merupakan badan usaha yang dapat diandalkan untuk menguatkan ekonomi rakyat. Bahkan pada tahun 2019 saja, jumlah koperasi yang ada diseluruh Indonesia mencapai hingga 123.048 dengan anggota sebanyak 22 juta orang.
Tentu itu adalah jumlah yang fantastis sekali, dari data itu saja kita menyadari berapa juta rakyat yang sudah terbantu oleh koperasi.
Lalu apa sih sebenarnya koperasi itu, dan apa saja ciri-ciri dan prinsip koperasi? Artikel ini akan membantu Anda mendapat semua informasi dibutuhkan.
Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang didirikan dengan prinsip untuk mensejahterakan anggotanya. Dan kesejahteraan yang didapat oleh anggota koperasi adalah pada sektor ekonomi. Asas koperasi adalah kekeluargaan, karena badan usaha yang satu ini mengutamakan anggota yang tergabung didalamnya.
Sedangkan pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan usaha dengan anggota orang / perseorangan atau badan hukum koperasi dengan kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus untuk menggerakan ekonomi rakyat.
Aturan Undang-Undang ini juga mencakup landasan idiil koperasi adalah Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan struktur, sedangkan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 sebagai landasan geraknya, dan menetapkan kesetia kawanan dan kesadaran pribadi sebagai landasan mentalnya.
Undang-Undang ini menetapkan prinsip koperasi berlandaskan asas kekeluargaan dan kegotong-royongan, itu artinya bahwa koperasi adalah milik dan dikelola oleh anggotanya dan seluruh kegiatan koperasi dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat.
Jika kita membandingkan koperasi dan badan usaha lainnya, maka terdapat perbedaan yang sangat signifikan dimana perusahaan lebih fokus pada meraih keuntungan, sedangkan koperasi meletakan anggotanya sebagai subjek utama dan tujuannya untuk mensejahterakan anggotanya agar dapat berperan dalam pembangungan perekonomian nasional.
Karena itulah maka kita temukan kata yang tepat dalam bahasa Inggris yang menyebut koperasi sebagai cooperation, yang artinya adalah kerja sama.
Ini dikarenakan sesama anggota koperasi saling berkerja sama guna saling membantu sesama anggota dalam kesejahteraan ekonomi. Hal itu dapat dimengerti karena sejatinya, koperasi dimiliki oleh para anggota, oleh karenanya modal pinjaman koperasi berasal dari para anggota.
Fungsi dan peran koperasi
Jika melihat UU Perkoperasian, maka kita dapati prinsip koperasi mempunyai fungsi dan peranan pada masyarakat dan juga berdampak pada perekonomian nasional.
Ini adalah fungsi dan peran koperasi:
- Koperasi memiliki tujuan untuk membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Secara aktif berperan untuk upaya meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.
- Memperkuat ekonomi rakyat yang berimbas pada kekuatatan dan kekokohan ekonomi nasional dengan koperasi sebagai sokoguru.
- Berupaya mewujudkan dan membangun perekonomian nasional yang adalah usaha bersama yang berlandaskan asa kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip koperasi
Seperti umumnya badan usaha, koperasi juga memiliki prinsip yang dijadikan asas dan pegangan bagi pengurus untuk mengelola sebuah koperasi. Dan prinsip koperasi ini wajib dipatuhi oleh seluruh anggota.
Adapun prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotan koperasi sifatnya adalah terbuka dan sukarela.
- Koperasi dikelola secara demokratis.
- Keuntungan atau sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota secara adil, artinya porsi pembagian menurut besarnya jasa dan usaha masing-masing anggota. Sedangkan pemberian balas jasa yang terbatas pada modal juga menjadi prinsip dari koperasi.
- Kemandirian.
Jika kita melihat prinsip koperasi ini, maka kita temukan perbedaan signifkan dengan badan usaha lainnya. Dan dalam mengelola juga mengembangkan koperasi harus menerapkan prinsip koperasi, seperti kerja sama antar koperasi, pendidikan dan perkoperasian.
Ciri-ciri koperasi
Setelah kita membaca dan mempelajari pengertian, fungsi dan peran juga prinsip koperasi, maka tentu tersirat sudah dikepala mengenai ciri dari badan usaha rakyat ini, yang kental dengan nuansa kekeluargaan.
Karena kekeluargaannya itulah maka seluruh kegiatan dilakukan secara bersama dengan tujuan utama yakni kesejahteraan anggota koperasi. Karena itulah, maka ciri-ciri koperasi adalah:
- Tujuan koperasi untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
- Tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi, dan berdasarkan kesadaran anggotanya.
- Kegiatan koperasi dilakukan berdasarkan gotong-royong dan ini adalah ciri-khas koperasi.
- Koperasi dijalankan oleh dan untuk anggotanya.
- Tidak hanya keuntungan, namun kerugian juga ditanggung bersama oleh seluruh anggotanya.
- Karena sifatnya yang demokratis, maka kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota.
Itulah keseluruhan informasi tentang pengertian koperasi yang merupakan badan usaha berlandaskan asas kekeluargaan, dan juga prinsip beserta ciri-ciri koperasi yang semoga bermanfaat untuk Anda.