• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Cookie
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Belajar Ekonomi
  • Akuntansi
  • Investasi
  • Manajemen
  • Pemasaran
  • Ilmu Ekonomi
  • Tips Bisnis
No Result
View All Result
  • Akuntansi
  • Investasi
  • Manajemen
  • Pemasaran
  • Ilmu Ekonomi
  • Tips Bisnis
No Result
View All Result
Belajar Ekonomi
No Result
View All Result
Home Ilmu Ekonomi

Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis, Syarat Dan Undang-Undang Pajak

Yusuf Mahesa by Yusuf Mahesa
27 Februari 2022
in Ilmu Ekonomi
0
Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis, Syarat Dan Undang-Undang Pajak

Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis, Syarat Dan Undang-Undang Pajak

Share on FacebookShare on Twitter

Pajak selalu ada di setiap negara, negara manapun pasti menerapkan pajak kepada rakyat dan perusahaan yang ada di dalam negara tersebut, karena pajak merupakan pendapatan bagi pemerintah di suatu negara. Tidak terkecuali di negara kita tercinta, Indonesia.

Seperti fungsinya, di Indonesia pajak merupakan pendapatan utama baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Lalu apa sih pajak itu, fungsi, ciri, jenis, manfaat dan cara memungutnya? Semua itu dibahas dalam artikel ini.

Daftar Isi

  • Apa Itu Pajak?
  • Fungsi Pajak
  • Jenis Pajak di Indonesia
    • Berdasarkan lembaga pemungutnya
    • Berdasarkan sifatnya
  • Ciri – Ciri Pajak
  • Manfaat Pajak
  • Syarat Pemungutan Pajak
  • Asas Pemungutan Pajak
  • Asas Pengenaan Pajak
  • Undang-Undang Perpajakan Negara Indonesia

Apa Itu Pajak?

Pajak merupakan pungutan wajib yang diberlakukan pemerintah kepada rakyatnya maupun bada usaha / perusahaan berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan pajak tersebut berfungsi sebagai pendapatan negara yang diperuntukkan untuk kepentingan seluruh rakyat.

Dan di Indonesia, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pemungutan, pengelolaan, pelayanan dan pengawasan pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak.

Pajak adalah salah satu dari sekian sumber pendapatan pemerintah daerah dan pusat, dan dana pajak digunakan untuk pembangunan.

Karena itulah manfaat pajak terasa tidak langsung dirasakan oleh para wajib pajak. Akan tetapi dana pajak sepenuhnya untuk melakukan pemerataan pembangunan untuk kepentingan seluruh rakyat.

Fungsi Pajak

  • Fungsi anggaran (budgeter). Fungsi pajak adalah seperti sumber pendapatan negara untuk kemudian dimanfaatkan sebagai pembiayaan pengeluaran / belanja negara agar dapat menyeimbangkan antara pemasukan dan pengeluaran negara.
  • Fungsi mengatur (fungsi regulasi). Dengan fungsi mengatur, maka pajak dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengatur dan menerapkan kebijakan negara, contohnya kebijakan berkenaan pajak untuk mengelola perkembangan ekonomi dan laju inflasi.
  • Fungsi pemerataan. Fungsi pajak agar terciptanya pemerataan pembangunan demi kepentingan umum agar luas dampaknya kepada seluruh rakyat, contohnya adalah pembangunan infrastruktur agar lapangan kerja dapat tercipta.
  • Fungsi stabilitas. Pajak juga berfungsi untuk menciptakan dan menjaga stabilitas kondisi ekonomi suatu negara. Tujuan stabilitas adalah untuk mengelola peredaraan uang, pemungutan dan penggunaan pajak secara efektif dan efisien.

Jenis Pajak di Indonesia

Berdasarkan lembaga pemungutnya

Di Indonesia, pajak berdasarkan lembaga yang memungutnya terbagi menjadi 2, yang adalah:

  1. Pajak Pusat. Pajak Pusat dipungut dan dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat, dimana sebagian besar dana pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Kementrian Keuangan. Adapun Pajak Pusat terdiri dari:
    1. Pajak Penghasilan (PPh)
    2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    4. Bea Meterai
    5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  2. Pajak Daerah. Dari namanya kita sudah mengerti bahwa pajak daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah baik Kabupaten dan Provinsi. Adapun pajak daerah terdiri dari:
    1. Pajak provinsi, yang terdiri dari:
      1. Pajak Kendaraan Bermotor
      2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
      3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
      4. Pajak Air Permukaan
      5. Pajak Rokok
    2. Pajak Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
      1. Pajak Hotel
      2. Pajak Restoran
      3. Pajak Hiburan
      4. Pajak Reklame
      5. Pajak Penerangan Jalan
      6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
      7. Pajak Parkir
      8. Pajak Air Tanah
      9. Pajak Sarang Burung Walet
      10. Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan
      11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Berdasarkan sifatnya

Pajak terbagi dua berdasarkan sifatnya, adapun pembagian pajak berdasarkan sifatnya adalah sebagai berikut:

  1. Pajak tidak langsung. Ini merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada wajib pajak dan penagihannya berdasarkan kondisi dan kegiatan tertentu. Ini berarti pajak tidak langsung tidak dipungut secara rutin / berkala, tapi hanya saat kondisi / peristiwa yang melatar-belakanginya terjadi. Contohnya adalah pajak penjualan, pajak pembelian, pajak impor / pajak eksor, penjualan barang mewah.
  2. Pajak langsung. Pajak langsung diterapkan secara berkala, dan rutin ditagih kepada wajib pajak yang diberlakukan oleh kantor pajak. Contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan.

Ciri – Ciri Pajak

Pajak memiliki ciri yang harus Anda fahami, adapun ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut:

  • Pajak melibatkan warga suatu negara untuk berkontribusi dalam pembangunan.
  • Sifat pajak adalah memaksa.
  • Timbal balik pajak tidak dirasakan secara langsung oleh wajib pajak.
  • Pelaksanaan pemungutan pajak harus sesuai Undang-Undang.
  • Tujuan pemungutan pajak adalah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan umum pemerintah untuk berjalannya fungsi pemerintah, baik itu untuk prasarana dan juga sarana.
  • Pajak untuk mengisi kas atau anggaran negara, dan pajak memiliki fungsi secara regulatif untuk mengelola dan menerapkan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dan sosial.

Manfaat Pajak

Berikut sejumlah manfaat pajak:

Ini adalah manfaat pajak:

  • Pajak sepenuhnya dimanfaatkan untuk membiayai belanja dan pengeluaran negara, contoh pengeluaran adalah pembangunan nasional, infrastruktur ekonomi, keamananan negara, subsidi, pembiayaan penegakan hukum, biaya operasional negara, dan lain sebagainya.
  • Untuk mengendalikan inflasi.
  • Untuk menunjang kegiatan ekspor.
  • Dan pengendali pertumbuhan ekonomi negara.
  • Memberi kestabilan kondisi perekonomian negara.
  • Bertujuan memproteksi produksi barang dalam negeri.
  • Memberi subsidi pangan dan juga BBM (Bahan Bakar Minyak).
  • Turut menjaga kelestarian lingkungan.
  • Untuk meningkatkan alat transportasi rakyat.

Syarat Pemungutan Pajak

Ini adalah syarat yang harus dipatuhi dalam pemungutan pajak:

  • Yang pasti pajak haruslah adil.
  • Pajak harus dikelola dengan landasan Undang-Undang.
  • Dalam proses pemungutan pajak tidak boleh menganggu kondisi perekonomian.
  • Dalam pemungutan pajak sifatnya harus efisien.
  • Harus ada kesederhanaan dalam sistem pemungutan pajak, contohnya adalah dalam tarif PPN yang dulunya beragam kini disederhanakan menjadi satu tarif saja yakni 10%.

Asas Pemungutan Pajak

Dalam buku Wealth of Nations, Adam Smith menetapkan asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:

  • Asas Equality (Kesetaraan)
  • Asas Certainty (Kepastian)
  • Asas Convenience of Payment (Kenyamanan Pembayaran)
  • Asas Efficiency (Efisiensi)

Asas Pengenaan Pajak

Selaina asa pemungutan pajak, adapula asas pengenaan pajak, yakni:

  • Asas berdasarkan wilayah domisi dan kependudukan, dimana negara hanya akan mengenakan pajak pada individu atau badan usaha berdasarkan dari mana penghasilan yang didapat berasal dari mana.
  • Asas sumber, dalam hal pengenaan pajak maka negara menetapkan asa ini untuk individu dan badan usaha hanya apabila penghasilan bersumber dari negara tersebut. Contohnya adalah tenaga asing yang berkerja di Indonesia, maka setiap penghasilan yang didapatnya akan dikenakan pajak sesuai aturan pemerintah Indonesia.
  • Asas kebangsaan atau nasionalitas, pajak yang dikenakan harus berdasarkan status kewarganegaraan dari individu atau badan usaha yang memang memperoleh penghasilan.

Undang-Undang Perpajakan Negara Indonesia

Undang-undang yang mengatur perpajakan di Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009)
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008)
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009)
  • Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006)
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007)
ShareTweetPin
Previous Post

Pengertian Koperasi, Fungsi, Peran, Prinsip dan Ciri-Ciri Koperasi

Next Post

Human Resource, Tugas, Peran Dan Bagaimana Karyawan Menghubungi HR

Yusuf Mahesa

Yusuf Mahesa

Related Posts

Cadangan Devisa: Arti, Komposisi, Tujuan Dan Manfaat

by Yusuf Mahesa
5 Mei 2022
0

Banyak negara memiliki rekening tabungan dengan mata uang selain mata uang mereka sendiri. Hal ini biasanya agar tabungan negara dapat lebih...

Apa itu Pendapatan Nasional? Konsep, Definisi, Pengukuran, Dan Semua Yang Perlu Anda Ketahui

by Yusuf Mahesa
3 Mei 2022
0

Pendapatan nasional. Sesuai dengan judul artikel ini maka artikel ini khusus membahas tentang pendapatan nasional. Mengapa sebuah negara perlu mengetahui...

Definisi Per Kapita, Cara Menghitung, Contoh, Keuntungan Dan Batasannya

by Muhamad Andi Aries
26 April 2022
0

Per Kapita dapat dikatakan sebagai ukuran keluaran ekonomi suatu bangsa yang memperhitungkan jumlah penduduknya yaitu hitungan orangnya. Namun untuk lebih...

Apakah Perbedaan Zakat, Sedekah Dan Infaq

Perbedaan Zakat, Sedekah Dan Infaq

by Muhamad Andi Aries
2 April 2022
0

Zakat, infak dan sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam bahkan ada yang wajib seperti zakat. Zakat wajib dibayarkan...

Pengertian Subsidi, Jenis, Contoh Dan Manfaat Subsidi

Pengertian Subsidi, Jenis, Contoh Dan Manfaat Subsidi

by Muhamad Andi Aries
27 Maret 2022
0

Salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan produktivitas para pelaku usaha dalam negeri dan meningkatkan daya beli masyarakat bawah adalah dengan...

Perbedaan Ekonomi Terbuka Dan Ekonomian Tertutup (Dengan Tabel)

Perbedaan Ekonomi Terbuka Dan Ekonomian Tertutup (Dengan Tabel)

by Muhamad Andi Aries
24 Maret 2022
0

Perdagangan adalah bagian penting dari bidang ekonomi. Perdagangan penting untuk beberapa alasan berbeda seperti untuk mengumpulkan dana. Perdagangan dapat dilakukan dengan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Belajar Ekonomi

© 2022 Belajar Ekonomi.

Navigasi Situs

  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Cookie
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Cookie
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi

© 2022 Belajar Ekonomi.