Pajak selalu ada di setiap negara, negara manapun pasti menerapkan pajak kepada rakyat dan perusahaan yang ada di dalam negara tersebut, karena pajak merupakan pendapatan bagi pemerintah di suatu negara. Tidak terkecuali di negara kita tercinta, Indonesia.
Seperti fungsinya, di Indonesia pajak merupakan pendapatan utama baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Lalu apa sih pajak itu, fungsi, ciri, jenis, manfaat dan cara memungutnya? Semua itu dibahas dalam artikel ini.
Apa Itu Pajak?
Pajak merupakan pungutan wajib yang diberlakukan pemerintah kepada rakyatnya maupun bada usaha / perusahaan berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan pajak tersebut berfungsi sebagai pendapatan negara yang diperuntukkan untuk kepentingan seluruh rakyat.
Dan di Indonesia, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pemungutan, pengelolaan, pelayanan dan pengawasan pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak adalah salah satu dari sekian sumber pendapatan pemerintah daerah dan pusat, dan dana pajak digunakan untuk pembangunan.
Karena itulah manfaat pajak terasa tidak langsung dirasakan oleh para wajib pajak. Akan tetapi dana pajak sepenuhnya untuk melakukan pemerataan pembangunan untuk kepentingan seluruh rakyat.
Fungsi Pajak
- Fungsi anggaran (budgeter). Fungsi pajak adalah seperti sumber pendapatan negara untuk kemudian dimanfaatkan sebagai pembiayaan pengeluaran / belanja negara agar dapat menyeimbangkan antara pemasukan dan pengeluaran negara.
- Fungsi mengatur (fungsi regulasi). Dengan fungsi mengatur, maka pajak dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengatur dan menerapkan kebijakan negara, contohnya kebijakan berkenaan pajak untuk mengelola perkembangan ekonomi dan laju inflasi.
- Fungsi pemerataan. Fungsi pajak agar terciptanya pemerataan pembangunan demi kepentingan umum agar luas dampaknya kepada seluruh rakyat, contohnya adalah pembangunan infrastruktur agar lapangan kerja dapat tercipta.
- Fungsi stabilitas. Pajak juga berfungsi untuk menciptakan dan menjaga stabilitas kondisi ekonomi suatu negara. Tujuan stabilitas adalah untuk mengelola peredaraan uang, pemungutan dan penggunaan pajak secara efektif dan efisien.
Jenis Pajak di Indonesia
Berdasarkan lembaga pemungutnya
Di Indonesia, pajak berdasarkan lembaga yang memungutnya terbagi menjadi 2, yang adalah:
- Pajak Pusat. Pajak Pusat dipungut dan dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat, dimana sebagian besar dana pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Kementrian Keuangan. Adapun Pajak Pusat terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Daerah. Dari namanya kita sudah mengerti bahwa pajak daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah baik Kabupaten dan Provinsi. Adapun pajak daerah terdiri dari:
- Pajak provinsi, yang terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Pajak provinsi, yang terdiri dari:
Berdasarkan sifatnya
Pajak terbagi dua berdasarkan sifatnya, adapun pembagian pajak berdasarkan sifatnya adalah sebagai berikut:
- Pajak tidak langsung. Ini merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada wajib pajak dan penagihannya berdasarkan kondisi dan kegiatan tertentu. Ini berarti pajak tidak langsung tidak dipungut secara rutin / berkala, tapi hanya saat kondisi / peristiwa yang melatar-belakanginya terjadi. Contohnya adalah pajak penjualan, pajak pembelian, pajak impor / pajak eksor, penjualan barang mewah.
- Pajak langsung. Pajak langsung diterapkan secara berkala, dan rutin ditagih kepada wajib pajak yang diberlakukan oleh kantor pajak. Contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan.
Ciri – Ciri Pajak
Pajak memiliki ciri yang harus Anda fahami, adapun ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut:
- Pajak melibatkan warga suatu negara untuk berkontribusi dalam pembangunan.
- Sifat pajak adalah memaksa.
- Timbal balik pajak tidak dirasakan secara langsung oleh wajib pajak.
- Pelaksanaan pemungutan pajak harus sesuai Undang-Undang.
- Tujuan pemungutan pajak adalah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan umum pemerintah untuk berjalannya fungsi pemerintah, baik itu untuk prasarana dan juga sarana.
- Pajak untuk mengisi kas atau anggaran negara, dan pajak memiliki fungsi secara regulatif untuk mengelola dan menerapkan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dan sosial.
Manfaat Pajak
Berikut sejumlah manfaat pajak:
Ini adalah manfaat pajak:
- Pajak sepenuhnya dimanfaatkan untuk membiayai belanja dan pengeluaran negara, contoh pengeluaran adalah pembangunan nasional, infrastruktur ekonomi, keamananan negara, subsidi, pembiayaan penegakan hukum, biaya operasional negara, dan lain sebagainya.
- Untuk mengendalikan inflasi.
- Untuk menunjang kegiatan ekspor.
- Dan pengendali pertumbuhan ekonomi negara.
- Memberi kestabilan kondisi perekonomian negara.
- Bertujuan memproteksi produksi barang dalam negeri.
- Memberi subsidi pangan dan juga BBM (Bahan Bakar Minyak).
- Turut menjaga kelestarian lingkungan.
- Untuk meningkatkan alat transportasi rakyat.
Syarat Pemungutan Pajak
Ini adalah syarat yang harus dipatuhi dalam pemungutan pajak:
- Yang pasti pajak haruslah adil.
- Pajak harus dikelola dengan landasan Undang-Undang.
- Dalam proses pemungutan pajak tidak boleh menganggu kondisi perekonomian.
- Dalam pemungutan pajak sifatnya harus efisien.
- Harus ada kesederhanaan dalam sistem pemungutan pajak, contohnya adalah dalam tarif PPN yang dulunya beragam kini disederhanakan menjadi satu tarif saja yakni 10%.
Asas Pemungutan Pajak
Dalam buku Wealth of Nations, Adam Smith menetapkan asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
- Asas Equality (Kesetaraan)
- Asas Certainty (Kepastian)
- Asas Convenience of Payment (Kenyamanan Pembayaran)
- Asas Efficiency (Efisiensi)
Asas Pengenaan Pajak
Selaina asa pemungutan pajak, adapula asas pengenaan pajak, yakni:
- Asas berdasarkan wilayah domisi dan kependudukan, dimana negara hanya akan mengenakan pajak pada individu atau badan usaha berdasarkan dari mana penghasilan yang didapat berasal dari mana.
- Asas sumber, dalam hal pengenaan pajak maka negara menetapkan asa ini untuk individu dan badan usaha hanya apabila penghasilan bersumber dari negara tersebut. Contohnya adalah tenaga asing yang berkerja di Indonesia, maka setiap penghasilan yang didapatnya akan dikenakan pajak sesuai aturan pemerintah Indonesia.
- Asas kebangsaan atau nasionalitas, pajak yang dikenakan harus berdasarkan status kewarganegaraan dari individu atau badan usaha yang memang memperoleh penghasilan.
Undang-Undang Perpajakan Negara Indonesia
Undang-undang yang mengatur perpajakan di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009)
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007)