Rabu, 29 Maret 2023
  • Login
Belajar Ekonomi
No Result
View All Result
  • Akuntansi
  • Ilmu Ekonomi
    • Sistem Ekonomi
    • Tips Bisnis
  • Manajemen
    • Pemasaran
    • Investasi
    • Tips Keuangan
    • Informasi Lain
  • Investasi
  • Pinjaman
    • Pinjaman Online
  • Jasa Keuangan
    • Perbankan
      • Kartu Debit
Belajar Ekonomi
  • Akuntansi
  • Ilmu Ekonomi
    • Sistem Ekonomi
    • Tips Bisnis
  • Manajemen
    • Pemasaran
    • Investasi
    • Tips Keuangan
    • Informasi Lain
  • Investasi
  • Pinjaman
    • Pinjaman Online
  • Jasa Keuangan
    • Perbankan
      • Kartu Debit
No Result
View All Result
Belajar Ekonomi
No Result
View All Result
Home Pinjaman Pinjaman Online

Pengertian Peer To Peer Lending (P2P): Cara Kerja, Dasar Hukum, Kelebihan Dan Kekurangannya

6 Februari 2022
in Pinjaman Online
Reading Time: 8 mins read
A A
0
Pengertian Peer To Peer Lending (P2P): Cara Kerja, Kelebihan Dan Kekurangannya

Pengertian Peer To Peer Lending (P2P): Cara Kerja, Kelebihan Dan Kekurangannya

Ad 2

Pengertian apa itu Peer to Peer Lending? Inilah penjelasan lengkapnya. Peer to Peer Lending (P2P Lending) atau pinjaman peer-to-peer adalah alternatif populer untuk mengambil pinjaman selain dari bank.

Kebanyakan peer-to-peer lending adalah pinjaman pribadi, yang dapat digunakan peminjam untuk berbagai tujuan mulai dari konsolidasi hutang hingga perbaikan rumah, atau pinjaman usaha kecil.

Daftar Isi

  • Pengertian mengenai apakah Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) itu?
  • Bagaimana cara kerja Peer to Peer lending?
  • Dasar Hukum Peer-to-Peer Lending di Indonesia
  • Proses Penyelenggaraan Peer-to-Peer Lending di Indonesia
  • Pro dan Kontra P2P Lending
  • Pemberi Pinjaman P2P
    • Cara Mendaftar Ke Peer to Peer Lending

Pengertian mengenai apakah Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) itu?

Peer to Peer Lending adalah bentuk pinjaman uang langsung kepada individu atau bisnis tanpa lembaga keuangan resmi yang berpartisipasi sebagai perantara dalam kesepakatan. P2P lending umumnya dilakukan melalui platform online yang mencocokkan pemberi pinjaman (kreditur) dengan calon peminjam (debitur).

P2P lending menawarkan pinjaman dengan jaminan dan tanpa jaminan atau kredit tanpa agunan (KTA).

Sebagian besar pinjaman dalam P2P lending adalah pinjaman pribadi tanpa jaminan. Pinjaman yang dijaminkan jarang terjadi di industri ini. Karena beberapa karakteristik unik, pinjaman peer-to-peer dianggap sebagai sumber pembiayaan alternatif.

Cara kerja peer-to-peer lending berbeda dengan cara mendapatkan pinjaman dari bank.

Saat Anda mendapat pinjaman dari bank, bank akan menggunakan sebagian asetnya, yaitu simpanan / tabungan yang dibuat oleh nasabah lain, untuk mendanai pinjaman kepada Anda.

Dengan peer-to-peer lending, peminjam dicocokkan langsung dengan investor melalui platform pinjaman. Kemudian investor dapat melihat dan memilih pengajuan pinjaman mana yang ingin mereka danai.

Pinjaman peer-to-peer lending paling populer adalah pinjaman pribadi atau pinjaman usaha kecil.

Peer-to-peer lending juga disebut pinjaman orang-ke-orang atau pinjaman sosial, dan perusahaan yang membuat pinjaman peer-to-peer biasanya disebut pemberi pinjaman peer-to-peer (peer-to-peer lenders) atau pemberi pinjaman pasar (marketplace lenders).

Beberapa pemberi pinjaman pasar menempatkan batasan pada jenis orang yang dapat berinvestasi dalam pinjaman mereka.

Beberapa perusahaan, seperti KPintar dan Kredinesia, terbuka untuk semua orang, selama Anda memenuhi jumlah minimum akun.

Perusahaan lain mungkin hanya terbuka untuk investor terakreditasi atau pembeli yang memenuhi syarat. Individu dianggap investor terakreditasi ketika mereka memiliki pendapatan pribadi hingga ratusan juta selama dua tahun terakhir, atau kekayaan bersih melebihi Rp 1 miliar lebih, baik secara individu atau bersama-sama.

Investor yang memenuhi syarat harus memenuhi persyaratan yang lebih besar daripada investor terakreditasi, yang memiliki investasi minimal Rp 5 miliar.

Terakhir, beberapa pemberi pinjaman pasar (marketplace lender) hanya terbuka untuk investor institusi, seperti dana lindung nilai (hedge fund), bank komersial, dana pensiun atau dana abadi, dan perusahaan asuransi jiwa.

Marketplace lender menghasilkan pendapatan dengan mengenakan biaya kepada peminjam dan mengambil persentase dari bunga yang diperoleh dari pinjaman.

Paling umum, pemberi pinjaman akan membebankan biaya origination, biasanya 0,x% hingga 6% dari jumlah pinjaman, dan biaya keterlambatan pembayaran kepada peminjam.

Di sisi investasi, pemberi pinjaman akan mengambil persentase dari bunga pinjaman. Misalnya, perusahaan P2P Lending mengambil biaya 1% dari setiap jumlah pembayaran pembayaran.

Jika peminjam (debitur) melakukan pembayaran Rp 2.000.000 atas pinjaman, maka si perusahaan P2P Lending akan mengambil Rp 20.000 sebelum memberikan pembayaran kepada investor.

Bagaimana cara kerja Peer to Peer lending?

Pinjaman peer-to-peer adalah proses yang cukup mudah. Semua transaksi dilakukan melalui platform online khusus. Langkah-langkah di bawah ini menjelaskan proses umum P2P lending:

  1. Peminjam potensial yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman melengkapi informasi secara online pada platform pinjaman peer-to-peer (Aplikasi Android / iOS atau di Website mereka).
  2. Platform menilai aplikasi dan menentukan risiko dan peringkat kredit pemohon. Kemudian, pelamar diberikan suku bunga yang sesuai.
  3. Ketika aplikasi disetujui, pemohon menerima opsi yang tersedia dari investor berdasarkan peringkat kreditnya dan suku bunga yang ditetapkan .
  4. Pemohon dapat mengevaluasi opsi yang disarankan dan memilih salah satunya.
  5. Pemohon bertanggung jawab untuk membayar pembayaran bunga berkala (biasanya bulanan) dan membayar kembali jumlah pokok pada saat jatuh tempo.

Perusahaan yang mengelola platform online mengenakan biaya bagi peminjam dan investor untuk layanan yang disediakan.

? Silahkan baca juga pengertian biaya dibayar di muka (prepaid expense).

Dasar Hukum Peer-to-Peer Lending di Indonesia

Dasar hukum perpanjian P2P Lending di Indonesia diatur adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyatakan bahwa setiap penyelenggara pinjaman online wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Dan masih menurut Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi haruas berbentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.

Dari peraturan OJK ini jelas dapat diartikan bahwa setiap penyelanggara pinjaman online yang tidak melakukan pendaftaran dan izin ke OJK, dan tidak berbentuk PT atau juga Koperasi maka mereka adalah pinjaman online ilegal.

Proses Penyelenggaraan Peer-to-Peer Lending di Indonesia

Secara prosedur, setiap penyelengagra P2P Lending harus melakukan pendaftaran dan perizinan dari OJK.

Dan para Penyelenggara P2P Lending tidak diperbolehkan melakukan kegiatan finansial apapun sebelum memiliki tanda terdaftar dari OJK. Dan setelah janga waktu maksimal 1 tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar dari OJK, penyelanggara P2P Lending harus mengajukan permohonan perizinan dari OJK.

Setiap P2P Lending yang telah terdaftar maupun berizin sudah dapat menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku.

Dan apabila Penyelenggara P2P Lending telah mendapatkan tanda terdaftar, akan tetapi tidak mengajukan permohonan perizinan, maka Penyelenggara P2P Lending harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Sedangkan Penyelanggara P2P Lending yang sudah memiliki izin, maka izin yang dimiliki oleh Penyelenggara P2P Lending tidak memiliki kadaluarsa.

Pro dan Kontra P2P Lending

Pinjaman peer-to-peer tidak untuk setiap peminjam (debitur) atau setiap investor, karena mereka membawa serangkaian keuntungan dan kerugian yang unik.

Status Pro Kontra
Peminjam
  • Pengalaman online yang cepat
  • Kisaran suku bunga yang lebih rendah
  • Pembayaran bulanan tetap
  • Dapat memeriksa harga tanpa mempengaruhi nilai kredit
  • Persyaratan kredit mungkin tidak seketat di bank
  • Sebagian besar pinjaman tanpa jaminan (KTA)
  • Penggunaan dana yang fleksibel
  • Pembayaran otomatis
  • Tidak ada penalti pembayaran di muka
  • Suku bunga tinggi jika Anda memiliki kredit di bawah rata-rata
  • Mungkin tidak dapat memenuhi syarat jika Anda memiliki skor kredit di bawah 630
  • Biasanya tidak bisa meminjam dengan jumlah besar, atau paling tidak puluhan juta
  • Beberapa situs memiliki biaya tinggi, termasuk biaya origination hingga 6%
  • Pembayaran yang terlewat akan merusak skor kredit Anda
Investor
  • Hasil yang lebih tinggi daripada rekening tabungan atau SD (Sertifikat Deposito)
  • Akses ke investasi alternatif di luar saham dan obligasi
  • Sebagian besar platform memungkinkan Anda mendiversifikasi portofolio pinjaman Anda secara otomatis
  • Rasa komunitas atau barang sosial dengan meminjamkan langsung kepada teman sebaya
  • Risiko kehilangan uang Anda jika peminjam gagal bayar (wanprestasi)
  • Likuiditas kurang dari saham atau obligasi karena jangka waktu yang lama (tiga sampai lima tahun)
  • Industri yang relatif baru bisa berarti lebih banyak ketidakstabilan
  • Beberapa situs hanya tersedia untuk investor terakreditasi

Pemberi Pinjaman P2P

Kami telah mengumpulkan daftar pemberi pinjaman pasar di Indonesia yang tersedia untuk investor. Pemberi pinjaman utama yang tersedia untuk investor sehari-hari adalah Kredinesia, KPintar, KTA Kilat dan Rupiah Cepat.

Pemberi Pinjaman Jenis Pinjaman P2P Siapa yang Bisa Berinvestasi?
Kredit Pintar Pinjaman pribadi, pinjaman bisnis Semua orang
KTA Kilat Pinjaman pribadi Semua orang
Kredinesia Pinjaman pribadi Semua orang
Rupiah Cepat Pinjaman mikro (tanpa bunga) Semua orang
Fintech Syariah Pinjaman pribadi Semua orang
UKU Pinjaman pribadi Semua orang
Tunai Kita Pinjaman usaha kecil Investor terakreditasi
Ada Pundi Pinjamana pribadi Semua orang
Ada Kami Pinjaman pribadi Semua orang
Kredi 360 Pinjaman pribadi Semua orang

? Baca juga pinjaman online cepat cair berbasis KTA terdaftar OJK.

Cara Mendaftar Ke Peer to Peer Lending

Banyak pemberi pinjaman di p2p lending akan membiarkan Anda memeriksa tarif Anda dan mendaftar secara online. Biasanya, pengajuan hanya membutuhkan waktu beberapa menit.

Setiap pemberi pinjaman akan memiliki persyaratan yang berbeda. Untuk pinjaman pribadi, ini termasuk skor kredit Anda, rasio hutang terhadap pendapatan, gaji, status pekerjaan dan riwayat kredit.

Untuk pinjaman bisnis, ini termasuk waktu Anda dalam bisnis, skor kredit pribadi dan bisnis, rasio cakupan layanan hutang, pendapatan dan keuntungan Anda.

Namun, kebanyakan pemberi pinjaman hanya akan memberikan pinjaman kepada peminjam yang berusia minimal 18 tahun dan tinggal di wilayah yang mereka layani. Anda juga memerlukan rekening bank yang dapat diverifikasi, NPWP dan Nomor Jaminan Sosial.

Secara umum, Anda harus memberikan informasi pribadi kepada pemberi pinjaman, seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email Anda.

Untuk pinjaman pribadi, Anda juga perlu memberikan informasi tentang pembayaran perumahan atau hipotek, hutang terutang lainnya, status pekerjaan dan gaji, riwayat pendidikan dan rincian pinjaman yang Anda cari.

Anda mungkin diminta untuk memverifikasi beberapa informasi ini melalui fotokopi KTP Anda, bukti pembayaran atau formulir.

Untuk pinjaman bisnis, Anda perlu memberikan informasi tentang keuangan bisnis Anda dan Anda mungkin diminta untuk menyerahkan dokumentasi seperti pengembalian pajak, neraca dan laporan laba rugi.

Setelah Anda mengajukan aplikasi, pemberi pinjaman dapat memberi Anda berbagai penawaran pinjaman. Jika Anda memilih salah satu dari penawaran ini, biasanya Anda harus melakukan pemeriksaan kredit ketat, yang dapat memengaruhi skor kredit Anda.

Kebanyakan pemberi pinjaman peer-to-peer dengan cepat memberi Anda keputusan pinjaman, baik hari yang sama atau dalam beberapa hari.

Pendanaan juga cepat, dengan sebagian besar peminjam menerima dana dalam hitungan menit hingga jam saja.

Itulah keseluruhan informasi mengenai Peer To Peer Landing (P2P), cara kerja, dasar hukum dan contoh dari P2P. Semoga bermanfaat. Dan beritahukan kepada keluarga, saudara, kerabat dan teman mengenai informasi ini siapa tahu mereka membutuhkannya. Sampai jumpa lagi di posting-posting seputar Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Bisnis dari BelajarEkonomi.com di masa datang.

Post Views: 492

Related Posts

Limit Shopee Paylater Tiba Tiba Berkurang - belajarekonomi.com 1
Fintech

Limit Shopee Paylater Tiba Tiba Berkurang. Ini Penyebabnya!

24 Maret 2023
Cara Pinjam Uang di DANA
Berita

Cara Pinjam Uang di DANA: Gampang Banget!

19 Desember 2022
aturan pinjaman online terbaru
Fintech

Aturan Pinjaman Online Terbaru

26 Juli 2022
AdaKami Legal atau Ilegal - belajarekonomi.com
Fintech

AdaKami Legal atau Ilegal. Ini Penjelasannya!

22 Juli 2022
Pinjaman Online Pinjol Cepat Cair OJK Berbasis KTA Tenor Lama
Pinjaman Online

Pinjaman Online Cepat Cair OJK Berbasis KTA

10 Mei 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengertian Pangsa Pasa Contoh

Apa Itu Pangsa Pasar? Pengertian, Rumus Menghitung Nilai Dan Volume Pasar

2
16 Ide Konten Video Youtube Yakin Viral & Duit Pasti Cair

16 Ide Konten Video Youtube Yakin Viral & Duit Pasti Cair

2
Apa Itu Enterprise Resource Planning (ERP): Pengertian Dan Manfaat

Apa Itu ERP (Enterprise Resource Planning): Pengertian Dan Manfaat

2
Bagaimana Berinvestasi Dengan Bitcoin? Temukan Tipsnya Disini

Bagaimana Berinvestasi Dengan Bitcoin? Temukan Tipsnya Disini

1
Nilai Ekonomi dan Manfaat Timah

Nilai Ekonomi dan Manfaat Timah

29 Maret 2023
Beragam! Ini Jurusan di UB (Universitas Brawijaya) Malang

Beragam! Ini Jurusan di UB (Universitas Brawijaya) Malang

28 Maret 2023
Anggaran Adalah: Pengertian, Klasifikasi Dan Jenis Anggaran

Anggaran Adalah: Pengertian, Klasifikasi Dan Jenis Anggaran

28 Maret 2023
Purchase Requisition: Pengertian, Manfaat Beserta Format

Purchase Requisition: Pengertian, Manfaat Beserta Format

28 Maret 2023

Recent News

Nilai Ekonomi dan Manfaat Timah

Nilai Ekonomi dan Manfaat Timah

29 Maret 2023
Beragam! Ini Jurusan di UB (Universitas Brawijaya) Malang

Beragam! Ini Jurusan di UB (Universitas Brawijaya) Malang

28 Maret 2023

Kategori

  • Akuntansi
  • Asuransi
  • Berita
  • Featured
  • Fintech
  • Ilmu Ekonomi
  • Informasi Lain
  • Investasi
  • Jasa Keuangan
  • Kartu Debit
  • Manajemen
  • Pemasaran
  • Perbankan
  • Pinjaman
  • Pinjaman Online
  • Sistem Ekonomi
  • Sosial
  • Tips Bisnis
  • Tips Keuangan

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Cookie
  • Disclaimer

© 2023 BelajarEkonomi.com - Belajar Ilmu Ekonomi, Bisnis, dan Investasi.

No Result
View All Result
  • Akuntansi
  • Ilmu Ekonomi
    • Sistem Ekonomi
    • Tips Bisnis
  • Manajemen
    • Pemasaran
    • Investasi
    • Tips Keuangan
    • Informasi Lain
  • Investasi
  • Pinjaman
    • Pinjaman Online
  • Jasa Keuangan
    • Perbankan
      • Kartu Debit

© 2023 BelajarEkonomi.com - Belajar Ilmu Ekonomi, Bisnis, dan Investasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In