Untuk Anda wajib pajak, kini tidak lagi harus repot untuk mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan cara manual. Karena kini tersedia sarana lapor pajak online yang mudah dan praktis melalui DPJ online.
Tentu Andapun memahami bahwa setiap mereka yang sudah berpenghasilan secara formal memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran pajak penghasilan.
Untuk itu, wajib pajak harus melaporkan pendapatan mereka secara resmi menggunakan SPT. Dari sini nantinya akan diketahui besaran pajak yang akan dikenakan atas pendapatan mereka.
Dahulu tentu saja proses ini akan memakan waktu dan energi. Karena proses pengurusannya harus Anda lakukan secara manual di kantor perpajakan setempat.
Namun belakangan muncul konsep E-SPT dari perpajakan yang cukup banyak membantu wajib pajak untuk mengurus SPT tanpa antri.
Namun layanan tersebut belum sepenuhnya online. Karena sejumlah penyesuaian atau perubahan data informasi tetapi perlu Anda lakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Namun kini, layanan E-SPT ini sudah tutup dan tergantikan oleh layanan yang lebih praktis dan efisien dari DPJ online. Di sini setiap aktivitas perpajakan akan terlayani total dalam satu pintu.
Apa Sebenarnya SPT?
SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Surat tersebut berperan sebagai laporan perhitungan pendapatan dan harta beserta besaran nilai pajak yang menjadi tanggungan.
SPT menjadi acuan dalam penarikan pajak dari dinas perpajakan. Karenanya data di dalamnya harus benar dan terperinci. Nantinya pihak KPP akan melakukan proses pemeriksaan untuk memastikan data yang tercantum terbukti benar.
Proses pengajuan SPT biasanya berlangsung sebelum akhir semester pertama tiap tahunnya. Sebelumnya, proses ini harus wajib pajak lalui dengan proses antrian dan prosedur konvensional yang manual di KPP.
Nantinya pihak loket KPP akan menyediakan formulir SPT untuk Anda isi. Di dalamnya tersedia kolom khusus untuk Anda cantumkan seluruh sumber pendapatan, besaran nilai pendapatan hingga perincian harta atau aset.
Kemudian terdapat pula kolom yang membahas soal pajak terutang. Bilamana wajib pajak masih memiliki tunggakan utang dari periode tahun sebelumnya.
Kemudian terakhir adalah informasi seputar nilai besaran pajak yang akan dikenakan. Sebagaimana telah tercantum sebelumnya dalam UU perpajakan.
Setelah seluruh formulir Anda isi dengan lengkap, tinggal mengambil antrian menuju loket penyerahan SPT. Nantinya wajib pajak akan menerima surat bukti penyerahan SPT dari loket perpajakan. Menandakan Anda sudah merampungkan proses pengurusan SPT.
Lapor Pajak Online, Bagaimana Caranya?
Tentu saja cara konvensional sebagaimana dijelaskan tadi akan cukup memakan waktu dan energi. Anda bisa jadi tersita waktunya bila harus mengantri lama di KPP.
Karena itulah lahir prosedur lapor pajak online yang lebih praktis dan efisien. Anda hanya perlu membuka website untuk dapat mengajukan SPT dengan praktis.
Sebelumnya, pihak Perpajakan menghadirkan sistem aplikasi E-SPT. Namun belakangan prosedur semi online ini dianggap kurang efektif. Sejak tahun 2021 prosedur ini sudah tidak lagi berjalan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak, aplikasi e-SPT Tahunan era sebelumnya telah berumur lebih dari 10 tahun. Tidak hanya itu selama kurun waktu tersebut, tidak ada pengembangan dan peningkatan layanan yang memadai.
Sejumlah pengurusan atau perubahan data dalam SPT tidak dapat wajib pajak urus via online. Mereka harus tetap menyambangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mengurus perubahan.
Formatnya yang berbentuk Aplikasi sendiri ternyata membuat sistem ini tidak cukup memberikan solusi. Sehingga diputuskan untuk menonaktifkan aplikasi dan berganti pada layanan lapor pajak online berbasis web.
Tidak ada lagi aplikasi khusus untuk pengajuan SPT. Hanya terdapat web yang bisa Anda akses leluasa untuk proses lapor pajak online.
Nantinya website akan menyediakan akses menuju e-form dan e-filling untuk merampungkan proses pengajuan SPT.
Syarat Lapor Pajak Secara Online
Untuk dapat mengajukan pelaporan SPT online melalui website, berikut adalah sejumlah syarat yang perlu wajib pajak penuhi.
Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan identitas dari wajib pajak. Mereka yang sudah berpenghasilan dalam jumlah kena pajak sebenarnya wajib mengajukan pembuatan NPWP ke Direktorat Jenderal Pajak.
Prosedurnya pengajuannya juga relatif mudah, apalagi bila Anda menempuh jalur online. Anda tetap bisa menyambangi KPP untuk prosedur pengajuan manual.
Juga dapat mengajukan secara online ke ereg.pajak.go.id. Klik daftar kemudian isi alamat email Anda pada form. Setelah proses verifikasi usai, Anda akan menemukan e-form untuk pengurusan NPWP.
Setelah proses pengajuan lolos, biasanya dalam beberapa hari kartu NPWP resmi akan tiba di alamat rumah Anda via pos.
Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN merupakan nomor unik berjumlah 12 angka numerik. Fungsinya sebagai identitas bagi wajib pajak di Indonesia. DJP menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam penerbitan EFIN.
nomor dalam EFIN akan menjadi identitas dalam pengajuan SPT, pembayaran dan transaksi prosedur lain dalam perpajakan secara online. Untuk mendapatkannya Anda perlu mengajukan dulu ke KPP secara manual.
Memiliki akun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Online
Terakhir adalah memiliki akun DJP. Ini adalah identitas yang perlu Anda miliki untuk leluasa untuk melakukan aktivitas dalam website https://djponline.pajak.go.id/.
Untuk memilikinya, Anda harus mengaktifkan dulu akun DPJ dengan mendaftarkan NPWP dan EFIN milik Anda. Kemudian masukan email hingga tunggu proses verifikasi via email berjalan.
Nantinya setiap wajib pajak memiliki satu identitas akun DJP lengkah dengan passwordnya. Bila akun DJP sudah aktif dalam web, maka aktivitas lapor pajak online bisa Anda mulai.
Prosedur Pengurusan SPT Secara Online
Bila seluruh persyaratan untuk pengurusan SPT sudah wajib pajak siapkan. Saatnya untuk mulai melakukan prosedur lapor pajak online melalui website https://djponline.pajak.go.id/.
Berikut ini merupakan tahapan yang perlu Anda lalui untuk melakukan pengajuan SPT secara online.
Aktifkan akun DJP
Prosedur diawali dengan melakukan akses website https://djponline.pajak.go.id/. Kemudian aktifkan akun DJP Online milik Anda dengan mengakses link https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Nanti akan muncul logn form untuk Anda isi dengan nomor NPWP atau NIK Anda beserta password dan captcha. Kemudian klik tombol Login untuk mengaktivasi akun.
Bila akun DJP sudah aktif, saatnya kembali ke menu utama kembali.
Prosedur E-filling atau E-form
Setelah kembali pada layar menu utama, saatnya Anda mulai melanjutkan pada prosedur pengajuan SPT. Klik Tab Lapor di layar utama. Nanti akan muncul dia pilihan, yakni pelaporan dengan E-filling atau dengan E-form.
E-form adalah metode pengajuan SPT online yang wajib pajak lakukan dengan menggunakan formulir online. Nantinya E-form perlu Anda unduh dulu kemudian Anda isi sebelum kemudian Anda unggah kembali. Form yang Anda unggah akan berbentuk PDF.
Kemudian E-filling adalah metode pengajuan SPT secara online dengan mengisi form khusus dalam website. Anda tidak harus mengunduh dan mengunggahnya kembali.
Bila proses unggah form rampung atau pengisian E-filling sudah selesai. Anda lanjutkan dengan mengklik tab Buat SPT.
Berikan jawaban yang tepat dan jujur
Pastikan setiap formulir yang harus Anda isi, dapat terisi dengan data real time Anda saat ini. Berikan data yang nyata pada perusahaan, tidak mengada-ngada atau menutupi sesuatu.
Anda akan menemukan panduan pengisian formulir bila Anda perlukan. Cukup dengan mengakses tab dengan panduan. .
Jawab pertanyaan dengan jujur dan benar untuk membantu wajib pajak mendapat formulir SPT yang sesuai dengan data diri.
Terdapat beberapa poin penting yang wajib Anda isi pada form pajak. Wajib pajak perlu mengisi pihak perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja. Informasi ini akan menjadi panduan siapa yang bertanggung jawab atau pajak.
Masukan pula poin penting seperti pengahilan netto, serta jumlah penghasilan bersih yang diterima. Tambahkan penghasilan lain-lain bila memang ada.
Bila dirasa tidak ada penghasilan lain-lain maka klik tab Tidak dan klik kembali, Selanjutnya.
Tambahkan informasi detail mengenai penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, informasi kekayaan dan pajak terutang bila memang ada.
Jangan lupa pula untuk mengisi jumlah tanggungan untuk memastikan pajak mengidentifikasi tanggungan wajib pajak. Sertakan perhitungan atau kewajiban pajak dari suami atau istri bila ada.
Masuk pada perhitungan pajak
Sebelum masuk pada perhitungan pajak, biasanya website memiliki memori terkait utang pajak atau pengembalian pajak yang perlu dirampungkan. Ini terkait dengan aturan pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.
Setelah masalah tersebut beres, saatnya untuk melakukan perhitungan pajak berdasarkan UU perpajakan yang sudah diatur sebelumnya.
Pastikan perhitungan yang diajukan sudah tepat. Lakukan perhitungan ulang bila memang diperkukan. Bila seluruh data dalam formulir sudah Anda krosscek ulang dan dipastikan kebenarannya, saatnya untuk submit.
Terbitnya Bukti Pelaporan Elektronik
Bila seluruh prosedur pengajuan SPT tahunan berhasil, saatnya Anda melalukan proses submit data. Nantinya bila seluruh data sudah terverifikasi, maka akan terbit bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar.
Itulah gambaran cukup mendetail soal cara lapor pajak online. DPT Online menjadi website satu pintu untuk segala pengurusan pajak yang efektif dan efisien. Pahami prosedur ini untuk memudahkan Anda dalam proses pengajuan pajak secara online.