Sabtu, 1 April 2023
  • Login
Belajar Ekonomi
No Result
View All Result
  • Akuntansi
  • Ilmu Ekonomi
    • Sistem Ekonomi
    • Tips Bisnis
  • Manajemen
    • Pemasaran
    • Investasi
    • Tips Keuangan
    • Informasi Lain
  • Investasi
  • Pinjaman
    • Pinjaman Online
  • Jasa Keuangan
    • Perbankan
      • Kartu Debit
Belajar Ekonomi
  • Akuntansi
  • Ilmu Ekonomi
    • Sistem Ekonomi
    • Tips Bisnis
  • Manajemen
    • Pemasaran
    • Investasi
    • Tips Keuangan
    • Informasi Lain
  • Investasi
  • Pinjaman
    • Pinjaman Online
  • Jasa Keuangan
    • Perbankan
      • Kartu Debit
No Result
View All Result
Belajar Ekonomi
No Result
View All Result
Home Sistem Ekonomi

Perdagangan Internasional Adalah: Definisi, Perjanjian, Regulasi Dan Dampak

5 Juni 2021
in Sistem Ekonomi
Reading Time: 7 mins read
A A
0
Perdagangan Internasional Adalah: Definisi, Perjanjian, Regulasi Dan Dampak

Perdagangan Internasional Adalah: Definisi, Perjanjian, Regulasi Dan Dampak

Ad 2

Artikel ini mencakup hal-hal utama yang berkaitan dengan regulasi perdagangan internasional di Indonesia, termasuk perngertian perdagangan internasional, dampak, tren terkini, perjanjian perdagangan, negosiasi perdagangan, aturan yang berkaitan dengan penyediaan jasa.

Silahkan dibaca dengan seksama bahasan mengenai perdagangan internasional ini untuk menambah wawasan kita tentang aktivitas yang berkontribusi untuk kelanjutan globalisasi ini.

Daftar Isi

  • Pengertian Apa Itu Perdagangan Internasional Adalah?
  • Siapa Pelaku Perdagangan Internasional?
  • Dampak perdagangan internasional bagi Indonesia
    • 1. Dampak positif perdagangan internasional
    • 2. Dampak negatif perdagangan internasional
    • Apa tren terkini yang mempengaruhi regulasi perdagangan internasional di yurisdiksi Anda?
  • Perjanjian perdagangan internasional
    • Apakah yurisdiksi Anda adalah anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)? Apa perjanjian perdagangan internasional, regional atau bilateral utama di mana negara Anda menjadi salah satu pihak?
  • Negosiasi perdagangan internasional
    • Apa pihak berwenang yang bertanggung jawab untuk menegosiasikan perjanjian perdagangan? Berapa lama biasanya dibutuhkan untuk menyelesaikan kesepakatan perdagangan dengan negara Anda?
    • Apakah negara menerapkan aturan sementara selama negosiasi perdagangan?
  • Penyediaan layanan
    • Undang-undang domestik dan aturan internasional apa yang berlaku untuk penyediaan layanan keuangan, layanan hukum, dan penjualan eceran di yurisdiksi Anda? Apa persyaratan utama yang harus dipatuhi pemasok?
      • 1. Layanan keuangan
      • 2. Layanan hukum
      • 3. Penjualan eceran
    • Apakah ada pembatasan akses pasar untuk sektor jasa tertentu?

Pengertian Apa Itu Perdagangan Internasional Adalah?

Perdagangan internasional adalah pertukaran modal, barang, dan jasa dalam bentuk ekspor dan impor melintasi batas atau wilayah internasional.

Di sebagian besar negara, perdagangan semacam itu mewakili bagian signifikan dari produk domestik bruto (PDB) dan berdampak besar pada industrialisasi, transportasi maju, globalisasi, dan perusahaan multinasional. Dengan demikian, peningkatan perdagangan internasional sangat penting untuk kelanjutan globalisasi.

Saat ini perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju tetapi juga oleh negara berkembang termasuk Indonesia.

Tujuan utama perdagangan internasional adalah untuk memperoleh keuntungan terutama dalam hal devisa dengan cara mengekspor barang atau jasa yang diproduksi di suatu negara ke negara lain. Selain itu, negara juga dapat mengimpor barang yang tidak tersedia atau tersedia namun jumlah yang ada di dalam negeri tidak mencukupi, sehingga membutuhkan pasokan impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Siapa Pelaku Perdagangan Internasional?

Para pelaku perdagangan internasional adalah para penduduk di suatu negara, misalnya warga di suatu negara melakukan perdagangan dengan warga di negara lain berdasarkan kesepakatan mereka bersama.

Penduduk yang melakukan perdagangan internasional adalah antar  2 atau lebih individu (perorangan), atau antar badan usaha (perusahaan swasta atau BUMN) suatu negara dan negara lain, atau antara individu dan dengan badan usaha di negara lain, antara individu dan pemerintah negara lain, atau antar pemerintah suatu negara dan pemerintah negara lain.

Baca juga Apa Itu Ekonomi, Jenis Dan Sejarahnya.

Dampak perdagangan internasional bagi Indonesia

Bagi perekonomian Indonesia, perdagangan internasional tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga dampak negatif.

1. Dampak positif perdagangan internasional

  • Meningkatkan pendapatan devisa negara.
  • Meningkatkan kemakmuran bangsa.
  • Meningkatkan produktivitas bisnis.
  • Perluas jaringan pemasaran.
  • Lebih banyak pertukaran pengetahuan dan teknologi antar negara.
  • Meningkatnya hubungan antara bangsa yang terlibat dalam perdagangan internasional.
  • Membuka banyak peluang kerja.
  • Konsumen memiliki lebih banyak variasi barang untuk dibeli.

Meskipun perdagangan luar negeri memiliki banyak dampak positif, kerugian atau dampak negatifnya tidak boleh diabaikan. Dampak negatif perdagangan internasional adalah sebagai berikut.

2. Dampak negatif perdagangan internasional

  • Mendorong masyarakat menjadi konsumtif.
  • Sumber daya alam berkualitas rendah.
  • Negara-negara terbelakang cenderung bergantung pada negara maju untuk pembangunan ekonominya.
  • Pasar produk dalam negeri menjadi terbatas.
  • Perusahaan internasional menaungi perusahaan lokal.
  • Banyak industri kecil gulung tikar karena kalah bersaing dengan perusahaan asing.

Perdagangan internasional merupakan sistem yang lebih rumit dari perdagangan dalam negeri karena dipengaruhi oleh berbagai hal, antara lain pajak, nilai tukar mata uang, dan kuota barang impor. Selain itu, kondisi politik di suatu negara juga dapat mempengaruhi perdagangan internasional.

Dari segi ekonomi, perdagangan internasional dapat meningkatkan hutang negara bila jumlah impor melebihi jumlah ekspor. Dengan demikian, untuk mencegah kemungkinan kerugian akibat perdagangan internasional, suatu negara harus memiliki sistem pengelolaan keuangan yang baik.

Apa tren terkini yang mempengaruhi regulasi perdagangan internasional di yurisdiksi Anda?

Ekonomi Indonesia sedang meningkat. Indonesia saat ini memposisikan dirinya sebagai tujuan utama investasi asing langsung. Berdasarkan laporan resmi Bank Indonesia, kinerja perekonomian Indonesia masih tetap solid sebagaimana ditunjukkan oleh angka pertumbuhan ekonomi untuk tiga triwulan pertama tahun 2019 (masing-masing 5,07%, 5,05% dan 5,02%). Berbagai pengamat telah menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada pada titik kunci dalam transisi dari ekonomi berpenghasilan rendah ke ekonomi berpenghasilan menengah, dan dari produsen utama menjadi pengekspor nilai tambah dan ekonomi berbasis pengetahuan. Perkembangan tersebut dapat dijelaskan oleh:

  • Peningkatan belanja infrastruktur oleh pemerintah.
  • Meningkatkan permintaan domestik.
  • Meningkatnya investasi asing.

Matangnya peluang investasi di semua sektor akan memungkinkan investor untuk berpartisipasi dalam pasar di kawasan dengan pertumbuhan tercepat di dunia yang menunjukkan fundamental yang kuat dan siap untuk berkembang.

Indonesia baru-baru ini melakukan negosiasi perdagangan internasional dengan berbagai negara. Sampai saat ini, Indonesia telah menyelesaikan (tetapi terus meninjau) negosiasi perdagangan dengan Jepang, Pakistan, dan Komunitas Ekonomi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perjanjian Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Indonesia saat ini sedang merundingkan perjanjian perdagangan sebagai berikut:

  • Pengaturan Kemitraan Ekonomi Lebih Dekat (CEPA) dengan Australia.
  • CEPA dengan UE.
  • CEPA dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA).
  • Perjanjian Perdagangan Preferensial (PTA) dengan Iran.
  • Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional , yang dirundingkan antara sepuluh pemerintah ASEAN dan lima mitranya.
  • PTA dengan Maroko.
  • PTA dengan Tunisia.
  • PTA dengan Bangladesh.
  • CEPA dengan Turki dan Chili.
  • Protokol untuk Mengubah Perjanjian Kemitraan Ekonomi dengan Jepang.
  • ASEAN – Australia – Area Perdagangan Bebas Selandia Baru (FTA).
  • ASEAN – India FTA.
  • Perjanjian Perdagangan Barang dengan Pakistan.
  • Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA).

Perjanjian perdagangan internasional

Apakah yurisdiksi Anda adalah anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)? Apa perjanjian perdagangan internasional, regional atau bilateral utama di mana negara Anda menjadi salah satu pihak?

Indonesia telah menjadi anggota WTO sejak 1995. Indonesia adalah pihak dalam perjanjian perdagangan berikut:
Perjanjian Perdagangan Area Perdagangan Bebas ASEAN.

  • Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN.
  • Perjanjian Perdagangan ASEAN – Cina.
  • Perjanjian Perdagangan ASEAN – India.
  • Perjanjian Perdagangan ASEAN – Jepang.
  • Perjanjian Perdagangan ASEAN – Korea.
  • Perjanjian Perdagangan ASEAN – Australia – Selandia Baru.
  • Perjanjian Kerangka Perdagangan dan Investasi dengan AS.
  • Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia – Jepang (EPA).
  • Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia – Pakistan.
  • Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia – Chili (IC-CEPA).

Indonesia adalah anggota dari organisasi berikut:

  • Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC).
  • Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank / ADB).
  • Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC).
  • Organisasi Produktivitas Asia (APO).

Menurut data resmi yang diberikan oleh UNCTAD, Indonesia saat ini memiliki 26 perjanjian investasi bilateral (BIT) aktif. BIT didasarkan pada format yang cukup standar, yang menetapkan masa berlaku (biasanya sepuluh atau 15 tahun, tergantung perjanjian) yang diperpanjang secara otomatis. Para pihak harus memberitahukan niat mereka untuk berhenti di akhir periode tersebut.

Indonesia baru-baru ini memberikan pemberitahuan resmi untuk menghentikan 20 BIT (yang diakhiri dengan Bulgaria, Kamboja, Cina, Mesir, Prancis, Hongaria, India, Italia, Kyrgyzstan, Laos, Malaysia, Belanda, Norwegia, Rumania, Singapura, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol , Turki, dan Vietnam).

Baca juga Ekonomi Pasar: Keuntungan, Kerugian Dan Contohnya.

Negosiasi perdagangan internasional

Apa pihak berwenang yang bertanggung jawab untuk menegosiasikan perjanjian perdagangan? Berapa lama biasanya dibutuhkan untuk menyelesaikan kesepakatan perdagangan dengan negara Anda?

Presiden Indonesia membentuk tim negosiasi perdagangan ( Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional ) melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2017. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk tim negosiator di bidang perdagangan internasional.

Otoritas lain yang bertanggung jawab untuk merundingkan perjanjian perdagangan meliputi:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

  • Departemen Luar Negeri.
  • Departemen Perdagangan.
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Menteri Keuangan.
  • Menteri Kesehatan.
  • Kementerian Tenaga Kerja.
  • Kementerian Perindustrian.
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Biro Advokasi Kementerian Perdagangan menyediakan layanan advokasi penting selama negosiasi dan analisis serta pemeriksaan perjanjian.

Proses kesepakatan perdagangan biasanya terdiri dari pra-negosiasi, negosiasi, dan tahap pasca-negosiasi. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan selama negosiasi meliputi syarat pembayaran, syarat pengiriman, asuransi, penyelesaian klaim, dan syarat dokumen. Waktu untuk membuat kesepakatan perdagangan akan tergantung pada karakteristik khusus dari kesepakatan tersebut. Namun, biasanya dibutuhkan beberapa bulan hingga satu tahun untuk menyelesaikan kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Berdasarkan informasi yang tersedia di situs Kementerian Perdagangan, Indonesia saat ini sedang merundingkan 13 perjanjian perdagangan internasional.

Apakah negara menerapkan aturan sementara selama negosiasi perdagangan?

Indonesia meratifikasi Agreement Establishing WTO melalui UU No. 7 Tahun 1994. Oleh karena itu, Indonesia menerapkan aturan WTO dalam perundingan perdagangan internasional.

Penyediaan layanan

5. Apakah yurisdiksi Anda merupakan pihak dalam perjanjian internasional tentang perdagangan jasa lintas batas? Apakah yurisdiksi Anda ikut serta dalam negosiasi Trade in Services Agreement (TiSA)?

Indonesia adalah pihak dalam perjanjian internasional tentang perdagangan jasa lintas batas dengan negara-negara ASEAN, negara-negara PBB, dan negara-negara non-PBB.

Indonesia tidak ambil bagian dalam negosiasi TiSA.

Undang-undang domestik dan aturan internasional apa yang berlaku untuk penyediaan layanan keuangan, layanan hukum, dan penjualan eceran di yurisdiksi Anda? Apa persyaratan utama yang harus dipatuhi pemasok?

1. Layanan keuangan

Kerangka regulasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi industri jasa keuangan. OJK diatur dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan terbagi dalam lima departemen (Undang-Undang, Peraturan, Peraturan dan Keputusan Dewan Komisioner, Surat Edaran, dan Rancangan Peraturan). Ada juga banyak peraturan yang mengatur jasa keuangan tertentu.

Persyaratan utama. Penyedia jasa keuangan asing telah terlibat secara signifikan di Indonesia sejak krisis keuangan Asia tahun 1997. Oleh karena itu, penyedia asing masih menguasai sebagian besar aspek industri jasa keuangan, kecuali jasa kepada peminjam mikro. Namun, banyak penyedia yang dimiliki sepenuhnya oleh orang Indonesia. Trennya adalah menuntut peningkatan kepemilikan nasional, tetapi persyaratan ini diterapkan dengan hati-hati agar tidak mengganggu iklim ekonomi makro yang stabil. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, maksimum penanaman modal asing pada perusahaan pembiayaan sekitar 85%.

2. Layanan hukum

Kerangka regulasi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) mengatur tentang penyediaan jasa hukum di Indonesia. Indonesia belum membuat kesepakatan internasional tentang saling pengakuan kualifikasi profesional hukum.

Persyaratan utama. Berdasarkan Undang-Undang Advokat, seseorang yang memiliki gelar sarjana hukum dan mengikuti pelatihan khusus yang dilaksanakan oleh Asosiasi Advokat dapat diangkat sebagai seorang advokat di Indonesia. Asosiasi Advokat bertanggung jawab atas penunjukan para advokat. Sebelum memulai profesinya, advokat harus mengucapkan sumpah di depan umum berdasarkan agamanya di Pengadilan Tinggi di yurisdiksi yang relevan. Seorang advokat yang telah ditunjuk dapat melakukan pelayanan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

3. Penjualan eceran

Kerangka regulasi. Penjualan eceran diatur oleh:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  • Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
  • Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 / M-DAG / PER / 10/2012 tentang Waralaba Jenis Usaha Toko Waralaba Modern.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 / M-DAG / PER / 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
  • Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Permendag 70/2013) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Menteri Perdagangan. Peraturan No. 56 / M-DAG / PER / 9/2014.

Persyaratan utama. Pendirian toko eceran (tradisional atau modern) harus sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur oleh pemerintah daerah ( Pasal 2 Perpres 70/2013 ), Jam buka toko eceran modern tidak boleh berdampak negatif terhadap toko tradisional. ( Pasal 3 ayat (2) f, Permenhub 70/2013 ).

Apakah ada pembatasan akses pasar untuk sektor jasa tertentu?

Penyediaan layanan tertentu membutuhkan kehadiran di Indonesia. Dalam hal ini, penyedia layanan asing harus:

  • Dipekerjakan oleh entitas Indonesia (tunduk pada persyaratan tempat tinggal dan pekerjaan yang berlaku).
  • Mendirikan perseroan terbatas (dimiliki sepenuhnya atau usaha patungan), tunduk pada pembatasan investasi asing.

Pasal xvii dari Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) membedakan antara tiga jenis perusahaan:

  • Perusahaan negara (yaitu perusahaan yang dimiliki oleh negara).
  • Perusahaan yang diberi hak khusus oleh negara (seperti subsidi).

Perusahaan diberi hak eksklusif (misalnya, monopoli dalam produksi, konsumsi atau perdagangan barang tertentu).
Korporasi atau perusahaan swasta yang memperoleh hak khusus atau eksklusif dari negara dapat dianggap sebagai perusahaan perdagangan negara. Hak atau keistimewaan khusus tidak perlu memberi perusahaan posisi monopoli.
Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Usaha Tidak Sehat, badan usaha milik negara dapat memonopoli atau memusatkan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan / atau pemasaran barang dan jasa yang mempengaruhi kebutuhan masyarakat secara umum. dan sektor produksi yang vital bagi negara. Kegiatan tersebut meliputi:

  • Alokasi barang dan jasa yang berasal dari sumber daya alam.
  • Distribusi barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
  • Pertahanan, ketertiban dan keamanan, serta regulasi moneter dan fiskal.

( Pasal 33 (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. )

Post Views: 1,412

Related Posts

Permintaan Agregat: Pengertian, Rumus Dan Komponen
Sistem Ekonomi

Permintaan Agregat: Pengertian, Rumus Dan Komponen

1 April 2023
Nilai Ekonomi dan Manfaat Timah
Informasi Lain

Nilai Ekonomi dan Manfaat Timah

29 Maret 2023
Apa Itu Uang Tunai
Sistem Ekonomi

Apa Itu Uang Tunai Dan Sejarahnya

27 Maret 2023
Pendekatan Produksi Adalah - belajarekonomi.com
Ilmu Ekonomi

Pendekatan Produksi Adalah: Pengertian dan Rumus

26 Maret 2023
Monopoli: Pengertian, Karakteristik Dan Contoh
Sistem Ekonomi

Monopoli: Pengertian, Karakteristik Dan Contoh

22 Maret 2023
Ekonomi Maritim - Belajar Ekonomi by Johnmark Barit
Ilmu Ekonomi

Ekonomi Maritim Indonesia: Pengertian, Pilar, Manfaat, dan Contoh

21 Maret 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengertian Pangsa Pasa Contoh

Apa Itu Pangsa Pasar? Pengertian, Rumus Menghitung Nilai Dan Volume Pasar

2
16 Ide Konten Video Youtube Yakin Viral & Duit Pasti Cair

16 Ide Konten Video Youtube Yakin Viral & Duit Pasti Cair

2
Apa Itu Enterprise Resource Planning (ERP): Pengertian Dan Manfaat

Apa Itu ERP (Enterprise Resource Planning): Pengertian Dan Manfaat

2
Bagaimana Berinvestasi Dengan Bitcoin? Temukan Tipsnya Disini

Bagaimana Berinvestasi Dengan Bitcoin? Temukan Tipsnya Disini

1
Apa Itu Return On Asset (ROA), Rumus Dan Contoh

Apa Itu Return On Asset (ROA), Rumus Dan Contoh?

1 April 2023
Branding Adalah: Pengertian, Jenis Dan Pentingnya Branding

Apa Itu Branding: Pengertian, Jenis Dan Pentingnya Branding

1 April 2023
Permintaan Agregat: Pengertian, Rumus Dan Komponen

Permintaan Agregat: Pengertian, Rumus Dan Komponen

1 April 2023
Pengertian Direct To Consumer (D2C)? Model Pemasaran D2C dijelaskan

Pengertian Direct To Consumer (D2C)? Model Pemasaran D2C dijelaskan

1 April 2023

Recent News

Apa Itu Return On Asset (ROA), Rumus Dan Contoh

Apa Itu Return On Asset (ROA), Rumus Dan Contoh?

1 April 2023
Branding Adalah: Pengertian, Jenis Dan Pentingnya Branding

Apa Itu Branding: Pengertian, Jenis Dan Pentingnya Branding

1 April 2023

Kategori

  • Akuntansi
  • Asuransi
  • Berita
  • Featured
  • Fintech
  • Ilmu Ekonomi
  • Informasi Lain
  • Investasi
  • Jasa Keuangan
  • Kartu Debit
  • Manajemen
  • Pemasaran
  • Perbankan
  • Pinjaman
  • Pinjaman Online
  • Sistem Ekonomi
  • Sosial
  • Tips Bisnis
  • Tips Keuangan

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Cookie
  • Disclaimer

© 2023 BelajarEkonomi.com - Belajar Ilmu Ekonomi, Bisnis, dan Investasi.

No Result
View All Result
  • Akuntansi
  • Ilmu Ekonomi
    • Sistem Ekonomi
    • Tips Bisnis
  • Manajemen
    • Pemasaran
    • Investasi
    • Tips Keuangan
    • Informasi Lain
  • Investasi
  • Pinjaman
    • Pinjaman Online
  • Jasa Keuangan
    • Perbankan
      • Kartu Debit

© 2023 BelajarEkonomi.com - Belajar Ilmu Ekonomi, Bisnis, dan Investasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In