Jika dua negara tidak memiliki perjanjian perdagangan, maka tidak ada larangan khusus untuk menerapkan perdagangan dumping di antara mereka.
Aturan dumping di Indonesia
WTO sebagai organisasi perdagangan dunia menerapkan aturan berupa Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (“UU 7/1994”), dan Indonesia sepakat dengan aturan ini.
Alhasil Indonesia menerapkan pula prinsip-prinsip pokok yang termaktub dalam General Agreement on Tariff and Trade/GATT 1947 (Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan Tahun 1947). Peraturan antidumping dapat dilihat dalam Article VI Persetujuan Anti-Dumping GATT yang terdiri dari 7 ayat.
Berikut ini adalah kutipan dari HukumOnline tentang UU antidumping di tanah air.
Untuk menindak-lanjuti UU 7/1994, maka Indonesia membuat ketentuan dasar berupa antidumping dengan menyisipkannya dalam UU No 10 thn 1995 tentang kepabean, selanjutnya dirubah dengan UU 17 tahun 2006 berupa Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 thn 1995 tentang kepabean.
Adapun bunyi pasal 18 dan Pasal 19 dari Undang-Undang no 10/1995 (UU no.10/1995) mengatur sebagai berikut:
Pasal 18 UU 10/1995
Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal:
- harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; dan
- impor barang tersebut:
- menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
- mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan
- menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Pasal 19 UU 10/1995
-
-
- Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.
- Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
-
Sumber situs Hukum Online.
Contoh Nyata Tarif Dumping dalam Perdagangan Internasional
Pada bulan Januari 2017, Asosiasi Perdagangan Internasional (ITA) memutuskan bahwa bea masuk anti-dumping dikenakan pada produk-produk kain silika dari Republik Rakyat Cina tahun sebelumnya akan tetap berlaku berdasarkan penyelidikan oleh Departemen Perdagangan dan Komisi Perdagangan Internasional.
Putusan ITA didasarkan pada fakta bahwa ada kemungkinan besar dumping akan diulang jika tarif dihapus.
Itulah keseluruhan informasi mengenai politik dumping berserta aturan mainnnya semoga bermanfaat.