Ketika Anda membeli barang mewah, maka Anda tidak hanya harus menanggung Pajak Pertambahan Nilai atau PPN saja. Tetapi juga perlu untuk membayar PPNBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
PPNBM merupakan cara pemerintah untuk mengupayakan kesetaraan dengan mengenakan bea pajak lebih besar untuk barang-barang yang memiliki harga sangat mahal.
Karena tentu saja asumsinya mereka yang mampu membeli produk dengan harga setinggi itu adalah mereka yang mampu secara ekonomi. Sehingga akan cukup mampu pula untuk menanggung bea pajak relatif besar atas barang yang mereka beli.
Pada kesempatan ini kita akan mencoba membahas lebih dalam mengenai apa itu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Memahami Definisi PPNBM
Sebagaimana dijelaskan bahwa PPNBM merupakan kependekan dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Penulisan yang tepat sebenarnya adalah PPnBM.
PPNBM sendiri merupakan bentuk pengenaan pajak yang dikenakan pada produk yang masuk ke dalam golongan barang mewah. Penarikan pajaknya terhadap produsen dari barang mewah itu sendiri, baik karena sebagai penghasil atau sebagai pihak yang melakukan impor.
Bea pajaknya sendiri berdasarkan pada harga belinya Sementara itu, bea pajak atas barang mewah ini hanya terjadi atas pembelian barang baru. Sehingga untuk transaksi barang bekas, tidak ada pengenaan pajak barang mewah lagi meskipun transaksi masih dalam nilai yang tinggi.
Bentuk kegiatan yang termasuk kategori wajib memenuhi pajak PPNBM adalah sebagai berikut.
- perakitan, termasuk semua aktivitas penggabungan bagian-bagian lepas untuk menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Yang masuk dalam jenis ini antara lain adalah perakitan mobil, produksi barang elektronik, dan perabot rumah tangga
- pengolahan, yakni proses untuk mengolah barang dengan cara memanaskan dan penambahan rasa dengan campuran yang disesuaikan.
- pencampuran, yakni proses untuk menyatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain
- pengemasan, yaitu proses untuk pembungkusan dan penempatan barang ke dalam wadah yang sifatnya melindungi dari kerusakan atau meningkatkan nilai pasarnya
- pembotolan, yaitu proses untuk memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol untuk kemudian ditutup dalam penyegelan khusus yang meningkatkan nilai pasarnya.
- Beragam aktivitas dan kegiatan lain yang membuat produk menjadi dibandrol dengan harga tinggi dan memiliki nilai pasar yang tinggi.
Mengapa Bea Pajak Barang Mewah Ini Muncul
Ada alasan khusus mengapa kementrian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk mengenakan bea khusus yang lebih tinggi atas barang mewah di pasaran. Merujuk pada UU Pajak Pertambahan Nilai pasal 5, berikut alasan tersebut adalah sebagai berikut.
- Untuk mencapai keadilan yang tepat dan sesuai porsi antara beban untuk mereka berpenghasilan rendah dengan beban untuk penghasilan tinggi.
- Sebagai bentuk upaya mengendalikan pola konsumsi tinggi atasbarang mewah
- Untuk menjadi bentuk proteksi terhadap produsen kecil atau tradisional
- Sebagai upaya mendorong penerimaan negara
Perbedaan Antara PPN dan PPNBM
Meski keduanya sama-sama menjadi pajak yang dikenakan atas produk yang beredar di pasaran. Namun ada perbedaan signifikan antara PPN dan PPNBM, seperti beberapa poin berikut ini.
Proses Pengenaan pajak
Bea PPNBM hanya akan dikenakan saat transaksi pertama terjadi. Atau saat barang tersebut lepas dari produsen atau distributor dalam negeri. Sedangkan PPN akan dikenakan secara berlapis, dari produsen hingga pedagang besar.
Bentuk pungutan
Setiap produk yang resmi terdaftar di pasar Indonesia, akan terkena tarif PPN, tanpa kecuali. Sedangkan untuk PPNBM hanya akan dikenakan atas produk yang masuk dalam golongan barang mewah.
Mekanisme pengkreditan
PPN memiliki keleluasan untuk penyelesaian secara kredit dalam mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan. Sementara PPnBM adalah pajak yang harus terselesaikan seara tunai untuk kedua mekanisme tersebut.
Penentuan Perhitungan Pajak Barang Mewah
Perhitungan pajak barang mewah berdasarkan pada seluruh pengenaan biaya dan pembentuk harga produk hingga mencapai nilai nominal yang tinggi.
Adapun dasar-dasar dari perhitungan pajak barang mewah adalah sebagai berikut.
- Harga jual produk (sudah termasuk seluruh biaya tambahan yang sifatnya menambah harga jual)
- Besaran biaya impor dan perolehannya (cukai impor, uang dari biaya masuk serta pungutan lainnya)
- Besaran nilai ekspor (termasuk semua biaya ekspor lain-lain yang menjadi nilai tambahan produk ekspor)
- Biaya penggantian (termasuk biaya penyerahan, ekspor jasa kena pajak dan barang kena pajak)
- Nilai lain yang menjadikan nilai tambahan produk hingga mencapai nominal harga jual tinggi dan kelas produk yang mewah
Sementara itu, merujuk pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau UU PPN. Maka yang termasuk dalam kategori objek pajak barang mewah atau PPNBM adalah sebagai berikut.
- Barang yang tidak termasuk dalam kategori kebutuhan pokok masyarakat
- Barang yang hanya menjadi konsumsi dari masyarakat kalangan atas atau berpenghasilan tinggi
- Barang yang memiliki nilai eksklusif dan konsumennya hanya berasal dari masyarakat tertentu
- Barang yang memiliki nilai prestise dan nilai kelas sosial saat konsumen gunakan
Pengenaan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tarif pajak untuk barang mewah tentu saja akan berbeda dengan tarif pajak pertambahan nilai biasa. Meski objek pajaknya adalah barang yang memiliki nilai nominal tinggi, tetap besaran bea pajak untuk barang mewah dikenakan lebih besar dari PPN.
Pengenaan tarif PPNBM sendiri berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tarif dari PPNM adalah sebesar paling rendah 10%. Perbedaan tarif biasanya merujuk pada klasifikasi dari barang mewah yang menjadi objek pajak.
Meski demikian, apabila produk mewah tersebut diekspor ke luar negeri, maka akan mendapatkan tarif PPNBM sebesar 0%. Tujuannya supaya dapat menjadi dorongan penjualan ekspor di Indonesia.
Ada beberapa kriteria dalam menentukan kasifikasi barang mewah yang menjadi dasar penentuan tarif PPNBM.
Kriteria tersebut adalah sebagai berikut.
- penilaian kemampuan ekonomi dari kelompok masyarakat yang menjadi konsumen utama dari produk mewah tersebut.
- Nilai guna dari produk bersangkutan
- Keputusan bersama dengan pihak DPR untuk produk dalam kategori tertentu.
- Kelas dan efek eksklusif yang melekat dari produk bersangkutan
Apa Saja Objek Pajak Barang Mewah Tersebut?
Dari gambaran kriteria yang tercantum di atas, apa saja produk yang masuk dalam kategori barang mewah dan menjadi objek dari pajak PPNBM?
Kendaraan bermotor dalam kriteria tertentu
Kendaraan bermotor baik itu beroda 2 maupun 4 dalam kategori jenis kendaraan yang memiliki cc besar, masuk dalam kategori barang mewah. Ini secara umum akan dikenakan bea sekitar 20% kecuali untuk produk tertentu yang bisa dikenakan lebih besar dengan pengalian pajak. ,
Namun aturan ini tidak berlaku untuk kategori penjualan kendaraan kepolisian, kendaran alutsista TNI, kendaraanambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara dan sebagainya.
Hunian mewah
Hunian dalam kategori mewah termasuk di dalamnya adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house dan lain sebagainya.
Penentuan nilai mewah juga berdasarkan nominal jual dari hunian tersebut yang berada di atas rata-rata nilai penjualan normal rumah di daerah bersangkutan. Biasanya pengenaan harga tinggi ini karena adanya tambahan fitur yang menjadi penambah nilai pasar.
Tarif yang dikenakan akan berlapis. Pada nilai prosentasi 20% untuk produk hunian pada kisaran harga Rp 5 miliar. Namun akan mencapai prosentasi pajak 35% untuk produk hunian dengan harga di atas Rp 10 miliar.
Kendaraan udara dan air
Semua jenis kendaraan berpenumpang jamak untuk transportasi udara dan air yang sifatnya untuk kepemilikan pribadi, komersial dan bersifat sebagai sarana pesiar akan termasuk dalam kategori barang mewah.
Terkecuali kendaraan air dan udara yang penjualannya bertujuan untuk keperluan negara, transportasi umum, kepentingan perniagaan umum, pariwisata.
Balon udara baik untuk kepentingan komersial maupun untuk pribadi juga termasuk dalam kategori barang mewah
Tarif dari PPNBM untuk kendaraan mewah udara dan air akan berbeda-beda, mulai dari 40%, 50% hingga 75%. Nilai tarif akan menyesuaikan nilai dari produk barang mewah tersebut, kegunaan dan tingkat kemewahan serta fitur dari produk bersangkutan.
Persenjataan
Secara umum semua bentuk senjata berapi dan senjata sejenis yang dianggap segolongan dengan akan masuk kategori barang mewah.Kecuali barang tersebut digunakan untuk kepentingan negara.
Untuk senjata api, nilai tarif PPNBM bisa mencapai maksimal 50%. Ini karena PPNBM pada senjata juga bertujuan untuk mencegah pembelian senjata api secara tidak bertanggung jawab oleh pihak awam.
Jenis makanan dan minuman
Beberapa jenis makanan dan minuman juga bisa masuk dalam kategori barang mewah. Biasanya kategori ini disematkan karena adanya kandungan tertentu di dalamnya, pengemasan, pengolahan dan proses penyajiannya.
Pengenaan pajak untuk makanan dan minuman cukup beragam. Mulai dari 10% untuk jenis makanan tertentu, sampai kisaran 35% untuk makanan yang menggunakan bahan-bahan mewah.
Pajak untuk minuman beralkohol kategori tertentu juga bisa mencapai tarif 40%. Biasanya ini teruntuk pada produk minuman alkohol klasifikasi tertentu yang memiliki nilai pasar dan nilai sosial yang tinggi.
Barang lain-lain
Terdapat pula pengenaan pajak barang mewah untuk barang-barang yang juga masuk golongan barang mewah dan bernilai tinggi lain di luar kategori di atas. Sebut saja seperti peralatan olahraga, perhiasan, elektronik, kamera dan perangkatnya, peralatan olahraga dan beberapa yang lain.
Tarif atas objek pajak tersebut pada kisaran 10% sampai 20% tergantung tingkat kemewahan dan harga jual dari produk tersebut di pasar resmi Indonesia.
Barang super mewah
Apabila terjadi penjualan barang super mewah yang memiliki nilai jual fantastis, seperti perhiasan berlian langka atau mobil limited edition dengan fitur tertentu dan harga di atas barang mewah sejenis. Maka barang tersebut akan memperoleh tarif pajak sebesar 200%.
PPNBM merupakan penerapan pajak pertambahan nilai khusus yang penerapannya khusus pada barang yang terjual pada harga yang sangat tinggi dan memiliki nilai kemewahan yang melekat. Tujuan dari PPNBM sebagai salah satu cara meningkatkan pendapatan pajak sekaligus sebagai bentuk keadilan dalam penerapan tarikan pajak.
Itulah sedikit gambaran mengenai PPNBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pastikan Anda memahami dengan baik apa saja produk yang terkena tarif pajak barang mewah dan berapa besaran tarif pajaknya.