PSAK merupakan akronim dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Ini merupakan standar acuan dalam tata laksana pengelolaan pencatatan, pengelolaan data akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Di Indonesia kita mengenal sejumlah bentuk PSAK. Sebut saja seperti PSAK – IFRS, PSAK – ETAP, PSAK Syariah, PSAK Pemerintahan dan PSAK EMKM.
Kali ini kita akan membahas soal PSAK EMKM. Ini adalah jenis Standar Akuntansi Keuangan yang secara khusus diperuntukan bagi Usaha Kecil Menengah alias UKM.
Bagaimana sebenarnya cara kerja dan sistem dalam SAK EMKM ini? Apa bedanya dari jenis Sistem Akuntansi Keuangan lain yang berlaku di Indonesia?
Apa Sebenarnya Standar Akuntansi Keuangan EMKM
SAK EMKM secara khusus menjadi standar akuntansi sederhana yang ditujukan untuk entitas yang belum memenuhi syarat untuk menerapkan SAK – ETAP.
SAK – ETAP sendiri merupakan standar pengelolaan dan pelaporan akuntansi keuangan untuk entitas publik yang tidak terdaftar di pasar saham. Kepemilikan perusahaannya lebih kompleks dengan aktivitas produktif yang juga lebih kompleks.
Untuk usaha dengan skala UMKM tidak perlu menerapkan SAK – ETAP karena memang situasi aktivitas keuangannya tidak serumit perusahaan publik. IAI selalu penyusun SAK di Indonesia menetapkan bahwa SAK – EMKM diperuntukan untuk usaha dalam skala UMKM.
Sistem ini memang lebih lazim mendapat sebutan SAK ketimbang PSAK karena sifatnya yang tidak mengikat sebagaimana pada PSAK untuk usaha publik dan terdaftar.
Sementara itu, definisi dan kriterai atas usaha skala UMKM ini berpatokan pada Undang Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat digunakan sebagai
Penerapan SAK – EMKM di Indonesia sendiri telah berjalan sejak Januari 2018. Aturan ini memberikan keleluasaan untuk usaha skala UMKM menjalankan sistem akuntansi sederhana dan berterima umum.
PSAK ini merupakan standar tata kelola dan tata penyusunan akuntansi keuangan untuk entitas dengan tingkat permodalan skala mikro, kecil dan menengah.
Sesuai UU, terdapat kriteria tersendiri untuk sebuah usaha dapat kita kategorikan sebagai golongan usaha UMKM. Karena itu, untuk lebih mudah memahami apa sebenarnya SAK – EMKM ini, maka kita akan coba dulu pahami apa sebenarnya UMKM.
Memahami Lebih Baik Soal UMKM
Merujuk pada Undang-Undang No 20 Tahun 2008, UMKM adalah perusahaan yang aktivitas usahanya masih terbatas karena ukuran modal dan aset didalamnya.
Undang-undang tersebut juga secara rinci menjelaskan soal kriteria usaha yang masuk dalam kelompok usaha UMKM. Adapun kriterianya terbagi dalam 3 golongan sesuai ukuran aset dan modalnya.
Kelompok Mikro
Usaha yang masuk kategori ini adalah bentuk usaha produktif milik perorangan maupun badan usaha milik perorangan yang memiliki nilai kekayaan bersih terkait modal kerja tidak lebih dari Rp50 juta, Nilai kekayaan ini tidak termasuk kekayaan tetap seperti tanah dan bangunan.
Selain itu, entitas skala mikro ini hanya membukukan omset tahunan tidak lebih dari Rp300 juta. Biasanya juga disertai dengan jumlah karyawan yang terbatas dan kapasitas produktivitas yang relatif kecil.
Kelompok Kecil
Usaha yang masuk kategori skala kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri dan bukan cabang atau anak perusahaan. Berada di bawah kepemilikan perorangan ataupun badan usaha yang independen.
Skala usahanya berada pada nilai kekayaan bersih sebesar Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Ini adalah kekayaan untuk modal kerja dan tidak meliputi kekayaan tetap seperti tanah dan bangunan.
Kemudian usaha bersangkutan membukukan omset tahunan pada kisaran nominal Rp 300 juta sampai dengan maksimal Rp 2,5 miliar.
Kelompok Menengah
Kategori terakhir dalam bentuk usaha UMKM adalah usaha skala menengah. Ini merupakan usaha produktif yang berdiri sendiri dan tidak merupakan anak perusahaan ataupun cabang dari perusahaan indukan.
Permodalan berasal dari sumber perorangan atau badan usaha sebagai pemilik independen. Sedang nilai modalnya sendiri sebesar Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar. Serta memiliki kisaran omset tahunan di antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.
Pada prinsipnya usaha masuk dalam kategori UMKM karena produktivitasnya yang rendah dan struktur permodalan yang terbatas.
Namun, usaha dengan modal tidak besar bahkan dengan karyawan sedikit namun secara efektif membukukan omset yang luar biasa besar, akan tetap dianggap sebagai usaha besar berdasarkan nilai omsetnya.
Usaha tidak lagi bisa masuk kategori UMKM bila nilai omsetnya melebihi 5 kali dari modal usahanya. Termasuk bila usaha tersebut memang berdiri dengan modal yang besar dan skala produksi yang besar.
Mengapa Perlu Ada PSAK – EMKM Untuk Usaha UMKM
Ada sejumlah alasan mengapa usaha dalam skala UMKM mendapatkan keleluasaan untuk mengelola akuntansi keuangannya dengan SAK – EMKM.
PSAK yang lebih sederhana ini ditetapkan untuk usaha UMKM karena 2 alasan utama, yakni :
1. Memberikan standar pengelolaan akuntansi keuangan yang lebih sederhana
PSAK untuk perusahaan publik, secara umum bersandar pada standar PABU (Prinsip Akuntansi Berterima Umum) dan IFRS (International Financial Reporting Standards).
Baik PABU ataupun IFRS menjadikan pelaporan keuangan, penyusunan dan pencatatan data akuntansi bersifat seragam dan sama. Sehingga mudah untuk proses komparasi.
Namun, standar ini bersifat cukup detail dan kompleks. Menyesuaikan dengan jenis usaha publik yang memiliki kompleksitas tinggi, baik dari sisi modal, aktivitas usahanya, aset hingga pendapatan.
Situasi kompleks tersebut secara umum tidak Anda temukan pada usaha skala UMKM. Karena pada skala ini baik kepemilikan modal, aktivitas usaha, anggaran, aset hingga omset bersifat lebih kecil dan simpel.
PSAK dengan standar internasional tentu menjadi tidak relevan. Karena itulah perlu ada PSAK yang lebih sederhana dan mudah untuk dimengerti bahkan oleh mereka yang awam dengan akuntansi.
2. Memberikan standar bagi pihak ketiga
Sekalipun perusahaan biasanya berada di bawah kepemilikan perorangan, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya kontak dengan eksternal.
Bisa karena keterlibatan investor, mitra ataupun perbankan. Karena itu, meski sederhana dan lebih mudah, perlu ada standar sama untuk setiap pelaporan sehingga pihak eksternal tetap mudah memahami isi dari laporan.
Ini alasan kedua mengapa SAK – EMKM kemudian terbit. Supaya perusahaan mendapatkan keleluasaan menggunakan PSAK yang lebih mudah tetapi tetapi bisa dimengerti pihak eksternal.
Prinsip Dasar Dari Standar Akuntansi Keuangan Untuk UMKM
Sebagaimana sudah kami jelaskan bahwa sistem dalam SAK – EMKM ini sengaja menjadi lebih sederhana dan simpel. Bahkan mereka yang awam juga dengan mudah memahami konsep dan penerapan SAK ini.
Secara umum penerapan dari SAK – EMKM ini merujuk pada ED SAK – EMKM. Ini merupakan acuan draft dari tata kelola dan pelapora keuangan UMKM menurut IAI.
Asumsi Dasar Dalam PSAK Untuk UMKM
Dalam aturan PSAK ini terdapat 3 asumsi dasar. Berikut ketiga asumsi dasar tersebut
Dasar Akrual
Laporan keuangan dalam PSAK ini berstandar akrual, sebagaimana PSAK lainnya. Standar akrual menetapkan bahwa pengakuan atas sebuah transaksi dan pengaruhnya pada akun-akun tidak selalu berbasis pada pengeluaran atau pemasukan kas.
Berorientasi keberlangsungan usaha
Dalam penyusunan catatan dan laporan, entitas memiliki orientasi pada keberlangsungan usaha. Sehingga penilaian aset, modal dan liabilitas harus berkesinambungan.
Adanya konsep entitas terpisah
Meski kebanyakan usaha UMKM berada dalam kepemilikan perorangan, tetapi standar akuntansi menuntut adanya pemisahan harta antara usaha dan personal.
Penyusunan Laporan Keuangan
Dalam standar PSAK ini, laporan keuangan yang harus Anda buat hanya terdiri dari 3 macam. Karena asumsinya, ketiga bentuk laporan keuangan ini sudah cukup efektif menggambarkan informasi keuangan dalam perusahaan.
Ketiga bentuk laporan keuangan tersebut adalah sebagai berikut.
Laporan Posisi Keuangan Akhir Periode
Sebagaimana PSAK lain, maka laporan posisi keuangan atau neraca dari usaha UMKM harus menyajikan informasi atas kondisi akhir periode dari nilai aset, modal dan liabilitas.
Sementara itu secara detail juga perlu ada pengungkapan komponen dari aset seperti kas dan setara kas, pos piutang, persediaan, aset tetap.
Kemudian dalam kolom pasiva terdapat pengungkapan detail atas utang bank, utang usaha, dan modal ekuitas.
Laporan Laba Rugi Tahun Berjalan
Salah satu tolak ukur atas kinerja perusahaan UMKM terletak pada laporan rugi laba tahun berjalan. Ini menjadi parameter sebaik apa kinerja usaha, omset dan keuntungan usaha.
Penyajian laporan laba rugi juga secara umum mirip dengan PSAK lain. Ini terdiri dari poin pendapatan (omset total), aspek biaya dan keuntungan. Di sini juga akan terdapat informasi terkait beban pajak.
Catatan Atas Laporan Keuangan
Untuk menyempurnakan laporan keuangan, perlu adanya Catatan atas laporan keuangan. Ini semaca informasi akuntansi yang menjelaskan poin-poin terkait neraca dan laporan laba rugi.
Dalam catatan harus terdapat informasi seperti:
-
- Ikhtisar kebijakan akuntansi
- Pernyataan bahwa laporan keuangan ini sudah sesuai dengan SAK EMKM
- Informasi tambahan dan perincian detail atas pos-pos dalam laporan keuangan
Beda PSAK – ETAP dan SAK – EMKM
Meski keduanya merupakan PSAK besutan IAI yang memiliki rujukan standar yang sama, tetapi ada beberapa perbedaan antara SAK – ETAP dan SAK – EMKM.
- Usaha UMKM tidak wajib mencatat secara terpisah aktivitas arus kas. Sedang pada SAK – ETAP ada keharusan untuk mencatat dan melaporkan aktivitas arus kas.
- Usaha UMKM yang berbasis usaha dagang dan usaha produksi tidak wajib menyusun jurnal khusus seperti jurnal pembelian dan jurnal penjualan.
- Secara umum laporan keuangan pada UMKM hanya fokus pada gambaran soal kekayaan perusahaan, omset dan laba. Sedang perusahaan publik harus memberikan gambaran lebih jauh soal struktur modal, aktivitas non usaha dan arus kas.
- Kesederhanaan pengakuan terjadi pada pencatatan keuangan usaha UMKM. Tetapi pada usaha skala publik, ada sejumlah pos pengeluaran dan pendapatan yang akan lebih kompleks pada proses pengakuannya.
Itulah penjelasan mengenai apa sebenarnya PSAK standar UMKM atau SAK – EMKM. Sistem ini menjadi standar penyusunan catatan akuntansi dan pelaporan yang sederhana dan simpel, tetapi suportif untuk mendukung perkembangan usaha skala UMKM.