Tentu telinga kita tidak asing lagi dengan nama PT, atau kependekan dari Perseroan Terbatas. Jenis badan usaha ini sudah umum ditemukan di tanah air.
Dan salah satu bentuk usaha yang banyak dipilih oleh pengusaha yang ingin memulai bisnis di sebuah industri tertentu. Lalu apa sih sebenarnya PT itu?
Pengertian PT atau perseroan terbatas
Bagian ini akan menghadirkan pengertian dari PT secara umum dan menurut UU yang berlaku di tanah air yang saya kutip dari situs OJK.
Pengertian PT secara umum
PT atau perseoran terbatas adalah jenis entitas bisnis yang dapat memiliki satu atau lebih pemilik, yang disebut sebagai “anggota.” Anggota PT biasanya berpartisipasi secara setara dalam pengelolaan bisnis kecuali mereka memilih struktur manajemen alternatif yang disebut “manajemen manajer “.
Fitur penting PT adalah “tanggung jawab terbatas “, yang berarti bahwa semua pemilik PT dilindungi dari tanggung jawab pribadi atas hutang dan klaim bisnis. Ini berarti bahwa jika bisnis itu sendiri tidak dapat membayar kreditur — seperti pemasok, pemberi pinjaman, atau pemilik rumah — kreditur tidak dapat secara legal mengejar rumah, mobil, atau barang pribadi anggota PT lainnya.
Karena hanya aset PT yang digunakan untuk melunasi hutang bisnis, pemilik PT hanya akan kehilangan uang yang telah mereka investasikan di PT yang mereka jalankan.
Selain itu, PT tidak dianggap terpisah dari pemiliknya untuk tujuan pajak, Seperti kemitraan atau kepemilikan tunggal. Ini berarti bahwa pendapatan bisnis melewati bisnis ke anggota PT, yang melaporkan bagian keuntungan — atau kerugian — pada pembayaran pajak
Namun jika merujuk pengertian PT menurut UU NO 40 Tahun 2007:
PT adalah sebuah badan hukum yang adalah persekutuan modal yang dididirkan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha.
Selanjutnya, menurut UU yang sama, modal PT adalah dalam bentuk usaha dimana modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Adapun organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Kelebihan dan kekurangan PT (Perseroan Terbatas )
Setiap bentuk usaha yang ada tentu memiliki kelebihan dan kekurangan di saat yang sama, begitupula pada perseroan terbatas, memiliki dua faktor itu.
Lalu apa sih kelebihan dan kekurangan dari PT? Berikut adalah penjelasannya.
Kelebihan PT atau perseroan terbatas
Perseoran terbatas merupakan bentuk badan usaha yang diakui oleh pemerintah Indonesia lewat undang-undang yang berlaku.
Oleh karena itu menjalankan sebuah perusahaan berbasis PT pastinya terjamin dan aman, begitupun apabila terjadi pergantian kepemilikan sekalipun. Dan bagi investor, tanggung-jawab mereka sebatas besaran porsi saham dimiiikinya di PT.
Selain itu amatlah mudah untuk mengalihkan pemilikan PT, cukup dengan jual-beli saham, maka kepemilikan akan otomatis berganti, dan tidak akan mempengaruhi jalannya perusahaan.
Dan pada urusan menambah modal, PT terbilang mudah untuk mendapatkan suntikan dana, selain dengan meminjam uang, PT bisa pula menggunakan cara lain, yakni menjual sahamnya.
Kekurangan PT atau perseroan terbatas
Meskipun modal PT dapat dibagi dengan mengumpulkan dana dari para pemegang saham, tetapi nominal modal dasar sebuah PT relatif besar dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya, yaitu 50 juta rupiah.
Diantara segala kelebihan yang PT tawarkan, ia juga memiliki kekurangannya sendiri.
Modal dasar PT relatif tidak sedikit, karena pendiri perseroan terbatas harus menyiapkan nominal sebesar Rp 50 juta, dan angka ini jauh lebih besar dibandingkan membuka bentuk usaha yang lain.
Tidak hanya modal awal terbilang besar, pendirian PT juga terbilang rumit, yang syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi surat sewa/kepemilikan bangunan tempat usaha
- Fotokopi PBB terbaru sesuai domisili PT
- Fotokopi KK direktur
- Fotokopi pemegang saham minimal 2 orang atau lebih
- NPWP penanggung jawab
- Foto berwarna direktur berukuran 3×4
- Jumlah modal dasar dan setoran modal
- Komposisi Saham
Perseroan terbatas juga dianggap rentan konflik, karena kecurigaan para pemegang saham bahwa pihak perusahaan tidak transparan akan keuntungan yang didapatkannya. Akan tetapi hal ini tidak selalu terjadi, dan konflik internal jarang ditemukan.
Ciri-ciri umum dari PT (perseroan terbatas)
Setiap badan usaha yang berlaku di tanah air memiliki ciri-ciri khas sendiri, begitupula dengan PT.
Di sini kita akan memaparkan ciri-ciri umum dari PT yang menjadi karakteristik dari badan usaha yang sah ini.
Ciri – Ciri PT ( Perseroan Terbatas )
- PT, sama seperti halnya dengan CV, Firma dan Koperasi, memiliki orientasi mencari keuntungan dari kegiatan bisnisnya
- Direksi merupakan pemimpin utama dalam PT
- Modal dasar PT, seluruhnya terbagi dalam bentuk saham
- RPUS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan
- Selain memiliki fungsi komersial, PT juga memiliki fungsi ekonomi di saat yang sama
- Para pemegang saham memiliki tanggung-jawab berdasarkan besaran porsi saham yang dia tanamkan dalam perusahaan
- Negara tidak memfasilitasi PT
- Sedangkan keuntungan yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen.
Itulah pengertian PT atau perseroan terbatas, beserta kelebihan dan kekurangan dan ciri khas dari PT, semoga bermanfaat, silahkan beritahukan kepada keluarga, saudara, teman dan kerabat mengenai artikel ini siapa tahu mereka membutuhkannya. Dan sampai jumpa lagi di posting-posting seputar Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Bisnis dari BelajarEkonomi.com di masa datang.