Pengertian Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah suatu kesepakatan antara pekerja atau karyawan dengan perusahaan atau pemberi kerja mengenai syarat-syarat dan kondisi-kondisi kerja yang akan diterima oleh pekerja atau karyawan tersebut. Perjanjian kerja biasanya dibuat dalam bentuk surat perjanjian kerja atau kontrak kerja yang menjadi acuan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hubungan kerja.
Perjanjian kerja biasanya mencakup sejumlah hal seperti jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja atau karyawan, jangka waktu kerja, gaji atau upah yang akan diterima, sistem pembayaran gaji, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta sistem penyelesaian perselisihan apabila terjadi masalah dalam hubungan kerja. Perjanjian kerja juga bisa mencakup aspek-aspek lain seperti kebijakan cuti, kesejahteraan karyawan, dan lain-lain.
Perjanjian kerja merupakan salah satu bentuk pengaturan hubungan kerja yang dapat membantu menjaga keadilan dan kesejahteraan bagi kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian kerja, pekerja atau karyawan akan lebih terlindungi hak-haknya sementara perusahaan atau pemberi kerja akan lebih terjamin terhadap tanggung jawab-tanggung jawabnya terhadap pekerja atau karyawan.
Syarat-Syarat Perjanjian Kerja yang Harus Dipenuhi Oleh Pekerja dengan Pemberi Kerja dalam Hubungan Industrial
Dalam hubungan industrial, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja, yaitu:
- Salah satu pihak harus mempunyai kekuatan untuk memberikan perintah kepada pihak lainnya.
- Pekerjaan yang dilakukan harus merupakan suatu kegiatan produktif yang bermanfaat bagi pemberi kerja.
- Pekerja harus menerima upah atau gaji sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya.
- Pekerja harus tunduk dan patuh terhadap perintah dan tata tertib yang ditentukan oleh pemberi kerja.
- Pekerja harus memiliki kemampuan dan keterampilan yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukannya.
- Pekerja harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti syarat usia minimum dan syarat kesehatan.
- Perjanjian kerja harus dibuat dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh pihak yang berwenang.
- Perjanjian kerja harus memenuhi prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti prinsip keadilan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memperhatikan dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan agar perjanjian kerja yang dibuat dapat diakui dan dihormati oleh pihak-pihak yang terkait.
Manfaat Perjanjian Kerja dalam Hubungan Industrial
Perjanjian kerja dalam hubungan industrial memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak, yaitu:
- Memberikan kejelasan dan keteraturan dalam hubungan kerja
Perjanjian kerja menjadi acuan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sehingga memberikan kejelasan dan keteraturan dalam pelaksanaannya.
- Menjaga keadilan dan kesejahteraan karyawan
Perjanjian kerja mencakup syarat-syarat dan kondisi-kondisi kerja yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, sehingga dapat membantu menjaga keadilan dan kesejahteraan karyawan.
- Menjaga kepastian hukum bagi kedua belah pihak
Perjanjian kerja yang sah dan berlaku merupakan bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara, sehingga dapat membantu menjaga kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
- Mencegah terjadinya perselisihan dan konflik
Dengan adanya perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja secara detail, diharapkan dapat mencegah terjadinya perselisihan dan konflik antara karyawan dengan pemberi kerja.
- Meningkatkan kinerja karyawan
Perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban karyawan secara jelas dapat meningkatkan kinerja karyawan karena mereka merasa lebih terlindungi hak-haknya serta tahu apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
- Meningkatkan kepercayaan antara karyawan dan pemberi kerja
Perjanjian kerja yang dijalankan secara jujur dan adil dapat meningkatkan kepercayaan antara karyawan dan pemberi kerja, sehingga dapat membantu menjaga keharmonisan hubungan kerja.