Pelarangan TikTokShop sebagai tempat belanja online di Indonesia menjadi pembahasan yang menarik. Kemungkinan masih banyak pengguna yang penasaran dengan alasan utama TikTok Shop dilarang berjualan di Indonesia.
Seperti kita ketahui bersama, TikTok Shop merupakan fitur yang cukup menarik perhatian pengguna. Fitur ini memungkinkan siapapun untuk menjual dan membeli produk secara online dengan mudah cukup lewat handphone saja.
Namun, belakangan ini sedang ramai menjadi perbincangan perihal pelarangan TikTok Shop beroperasi di Indonesia. Lalu, apa alasannya? Yuk, ketahui informasi selengkapnya melalui uraian berikut ini?
Sekilas Tentang TikTok Shop
TikTok Shop adalah salah satu fitur yang menawarkan kemudahan bagi pengguna untuk menjual dan membeli produk melalui aplikasi TikTok. Melalui fitur ini, pembeli bisa belanja dengan nyaman tanpa harus keluar rumah.
Fitur TikTokShop ini dinilai sangat berguna untuk mereka yang aktif berselancar di sosial media, terutama mereka yang memiliki bisnis dan menjual produk di platform TikTok. Fitur ini menjadi media marketing produk yang mereka jual.
Meski demikian, keberadaan TikTok Shop memang menjadi pro kontra belakangan ini. Aplikasi berbagi audio video ini tidak hanya sebagai sosial media saja, tetapi pengguna pun bisa berbelanja langsung dalam satu aplikasi.
Tak heran, jika banyak pengguna media sosial yang akhirnya beralih menggunakan TikTok karena mereka bisa sambil belanja produk yang mereka butuhkan.
Kondisi ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak yang terdampak, terutama mereka yang menjual produknya secara offline. Kemudian pada akhirnya muncul kabar pelarangan TikTok Shop oleh pemerintah Indonesia.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula pelarangan TikTok Shop di Indonesia? Apa alasan pelarangan TikTok Shop oleh pemerintah? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!
Awal Mula TikTokShop Dilarang Berjualan
Adapun awal mula munculnya perdebatan TikTok Shop ketika sejumlah pedagang kecil ikut menjual produk secara live tetapi sepi penonton. Hal ini imbas dari para selebriti yang ikutan berjualan dan merebut pangsa pasar pedagang.
Tidak hanya itu, hingga muncul isu predatory pricing karena TikTok memberikan komisi kepada seller untuk menjual barang dengan harga sangat murah. Kondisi ini akan merusak harga pasar dan mengancam pedagang konvensional.
Sebenarnya kehadiran TikTokShop sangat membantu pelaku UMKM untuk memperluas pangsa pasar. Namun, selebritis ikut menyerobot pasar UMKM yang bisa mengumpulkan banyak audiens yang lebih besar.
Apalagi seller sejak awal sudah mendapat keuntungan karena mereka bisa menjual barang dengan harga murah dibanding reseller. Belum lagi algoritma TikTok semakin menyulitkan pedagang kecil untuk meraih audiens yang besar.
Kemudian sampai puncaknya, saat pedagang Pasar Tanah Abang mengeluhkan penjualannya berkurang dan sepi karena konsumen yang lebih memilih belanja online.
Kondisi ini pun sampai ke telinga Presiden, akhirnya untuk mengatasi polemik tersebut pemerintah mengatur regulasi baru untuk platform sosial media asal Tiongkok ini. Hingga muncul TikTok Shop dilarang di Indonesia.
Alasan TikTokShop Dilarang di Indonesia
Menurut revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam perdagangan lewat Sistem Elektronik yang telah diundangkan.
Pemerintah hanya mengizinkan media sosial sebatas untuk fasilitas promosi, bukan untuk transaksi. Apalagi TikTok adalah media sosial, bukan e-commerce pada umumnya. Adapun alasan TikTokShop dilarang untuk berjualan, yaitu:
1. Media Sosial Tidak Boleh Berjualan
TikTok adalah platform yang hanya memiliki izin usaha sebagai media sosial di Indonesia, bukan sebagai platform berjualan atau platform e-commerce. Pemerintah menilai, media sosial dan e-commerce harus dipisah secara fungsi.
Media sosial hanya boleh promosi seperti televisi. Pengguna yang ingin promosi atau mengiklankan produknya di media sosial TikTok masih bisa mereka lakukan. Namun, platform ini tidak untuk berjualan atau bertransaksi jual beli.
Apabila TikTok ingin berjualan, maka harus membuat platform khusus e-commerce yang terpisah dari platform media sosial miliknya. Artinya, TikTok harus membuat izin baru atau aplikasi baru sesuai fungsi dan peruntukannya.
2. Bentuk Perlindungan untuk UMKM
Alasan utama dari larangan TikTokShop berjualan di Indonesia adalah untuk melindungi UMKM. Sebab, tidak semua pelaku UMKM memiliki titik setara dengan toko online. Masih banyak UMKM membuka usaha secara konvensional.
Masih banyak pelaku UMKM berusia lanjut yang kesulitan beradaptasi dengan teknologi saat ini. Selain itu, tidak banyak juga yang paham dan mengerti soal bisnis dan pemasaran digital. Oleh karena itu, mereka perlu perlindungan.
Apalagi UMKM menjalankan bisnisnya secara konvensional pula kalah dari segi penawaran harga. Adanya pelarangan ini setidaknya bisa membantu UMKM tetap terlindungi dari perang harga yang tidak wajar di pasar online.
3. Upaya Melindungi Data Konsumen
Salah satu alasan yang tidak kalah penting adalah upaya untuk melindungi data konsumen agar tidak disalahgunakan untuk hal yang berkaitan dengan bisnis. Penggunaan media sosial memberikan data untuk pengaturan algoritma.
Algoritma media sosial akan berbeda dengan algoritma e-commerce, begitu pula dengan data algoritma mesin pencarian. Oleh karena itu, pelarangan ini sebagai upaya dalam membatasi pemanfaatannya untuk algoritma tertentu.
Seperti kita ketahui, TikTok pada dasarnya adalah media sosial, bukan e-commerce atau tempat untuk bertransaksi jual beli. Ketika terjadi transaksi jual beli perlu data pribadi. Data inilah yang perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan.
Itulah alasan pemerintah melarang TikTok Shop berjualan di Indonesia. Sebenarnya dalam revisi Permendag, pemerintah juga telah mengatur harga minimum barang impor per unitnya yang dijual lewat e-commerce lintas batas.
Faktor TikTokShop Dilarang di Indonesia
Dari penjelasan alasan di atas, pengaruh TikTok Shop terhadap UMKM menjadi salah satu perhatian sehingga terjadi pelarangan. Sementara bagi yang lain mungkin melihatnya sebagai peluang untuk berjualan produk dagangannya.
Plus minus TikTok Shop tidak boleh berjualan di Indonesia semakin menjadi isu panas. Beberapa pelaku UMKM mungkin merasa usahanya terganggu. Berikut ini ada beberapa faktor larangan TikTokShop yang perlu Anda ketahui:
- Persaingan Ketat. TikTok Shop bisa memberikan peluang untuk bisnis besar atau kecil memasarkan produknya. Hal ini memicu persaingan di pasar e-commerce semakin ketat, sehingga akan mempengaruhi UMKM.
- Kesulitan Bersaing. UMKM yang secara langsung menghadapi persaingan dengan bisnis besar mungkin akan kesulitan, salah satunya promosi dan penbembangan produk. Hal ini bisa membuat UMKM terpinggirkan.
- Perubahan Kebutuhan Konsumen. TikTok Shop kini menjadi salah satu platform berbelanja populer karena banyak pelanggan beralih ke platform tersebut. Hal ini bisa mempengaruhi UMKM yang berjualan konvensional.
- Peluang Promosi Murah. Daya tarik TikTok Shop adalah penjual bisa promosi produk secara murah dengan membuat konten kreatif. Hal ini bisa menjadi peluang memperluas bisnis tanpa perlu biaya iklan.
- Ekspansi Global. Bagi sebagian orang mungkin berpendapat bahwa dengan platform ini bisa memperluas bisnis hingga jangkauan pasar internasional. Hal ini tentunya bagi bisnis yang sudah besar.
Pelarangan TikTok Shop berjualan di Indonesia menjadi polemik yang cukup mendapat perhatian dari pemerintah. Satu sisi, platform ini bisa membuat UMKM terpinggirkan. Namun, sisi lainnya bisa membantu UMKM berkembang.
Terlepas dari itu, TikTok di Indonesia hanya memiliki izin usaha media sosial saja, bukan sebagai platform e-commerce. Hal inilah yang juga menjadi salah satu pertimbangan pelarangannya, di samping berimbas pada sektor UMKM.
Bagaimana Respon Pihak TikTok Indonesia?
Sejak bergulirnya polemik yang ramai menjadi perbincangan terhadap aturan pelarangan ini, pihak TikTok Indonesia memberikan responnya terhadap larangan TikTokShop berjualan.
Juru bicara TikTok mengakui bahwa mereka menerima banyak sekali komplain dari pelaku bisnis. Namun, pihak TikTok mengklaim fiturnya itu muncul sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan berjualan di dalam negeri.
Pelaku bisnis yang berjualan di TikTok Shop bisa meningkatkan traffic penjualan dengan berkolaborasi bersama kreator dan influencer. Meski begitu, TikTok menghormati dan mematuhi aturan pelarangan yang berlaku di Indonesia
Jika TikTok ingin tetap menghadirkan fitur TikTok Shop, mungkin harus membuat aplikasi terpisah dari platform utamanya sebagai layanan media sosial. TikTok membuat aplikasi khusus e-commerce sesuai dengan aturan berlaku.
Demikian informasi tentang polemik larangan TikTokShop di Indonesia. Sebagai pelaku bisnis yang terjun ke bisnis online tentunya penting mengetahui alasan pelarangan ini agar bisa memahami dan mengerti kondisi yang terjadi.