Uang kartal adalah uang terbitan bank sentral yang bisa masyarakat gunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk berbagai transaksi. Lalu, apa fungsi uang jenis ini dan contoh penggunaannya? Berikut info selengkapnya.
Pada dasarnya, ada berbagai jenis uang yang bisa masyarakat gunakan untuk transaksi pembayaran. Salah satu jenis uang yang beredar di masyarakat dan dipakai dalam kehidupan sehari-hari adalah uang jenis kartal.
Berikut ini adalah penjelasan tentang uang jenis kartal dan fungsinya, serta ciri-ciri dan perbedaannya dengan uang giral. Yuk, langsung saja simak uraian berikut.
Pengertian Uang Kartal
Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah untuk berbagai transaksi pembelian barang dan jasa atau untuk memenuhi kebutuhan harian. Dengan kata lain, uang ini menjadi alat tukar yang bentuknya berupa kertas maupun logam.
Uang bentuk kartal memiliki fungsi untuk mempermudah pembayaran ketika masyarakat membeli barang atau jasa. Tidak hanya digunakan untuk transaksi lokal, namun bisa untuk perdagangan internasional dalam mata uang asing.
Uang ini biasanya memiliki satuan nilai yang jelas, sehingga siapapun bisa membelanjakan barang dan jasa sesuai dengan nilai yang tertera pada cetakan uang tersebut.
Pembentukan uang wujud fisik yakni kertas dan logam ini dilakukan pemerintah melalui Undang-Undang, bahwa uang bentuk kartal ini menjadi alat pembayaran yang sah.
Hal ini berdasarkan UU Pokok Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1. Dalam hal ini, Bank Indonesia adalah satu-satunya pihak yang memiliki hak kontrol untuk menerbitkan uang kertas dan uang logam di negara Indonesia.
Penerbitan uang ini nantinya untuk mempermudah masyarakat dalam transaksi pembelian barang dan jasa, memenuhi kebutuhan hidup, dan sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi, masyarakat harus menerima alat pembayaran ini.
Fungsi Uang Kartal
Uang merupakan salah satu komponen penting dalam transaksi jual beli atau perdagangan. Fungsi uang adalah sebagai alat tukar terhadap barang dengan nilai tertentu. Adapun fungsi uang kartal adalah sebagai berikut:
1. Alat Pembayaran Sah
Fungsi uang bentuk kartal adalah sebagai alat pembayaran sah untuk berbagai transaksi. Masyarakat bisa memanfaatkan untuk hal belanja barang atau kebutuhan sehari-hari.
Contohnya ketika masyarakat ingin membeli motor secara tunai, maka bisa menggunakan uang bentuk kartal sebagai alat pembayarannya sesuai nominal harga motor.
2. Alat Penyimpan Nilai
Fungsi selanjutnya uang bentuk kartal adalah sebagai alat penyimpan nilai. Artinya, pemilik uang bisa menyimpan uang ini sebagai alat tukar saat nanti diambil di bank.
Contohnya ketika kamu ingin membayar tagihan motor secara tunai atau uang fisik, kamu bisa mengambil uangnya di bank dan membayar tagihan tersebut secara cash.
3. Sebagai Ukuran Nilai
Fungsi uang bentuk kartal lainnya adalah sebagai standar mengukur nilai suatu barang atau jasa. Artinya, barang bisa dibeli menggunakan uang sesuai dengan nilainya.
Oleh karena itu, uang bentuk kartal ini biasanya menjadi tolak ukur dalam perdagangan terutama menentukan laba rugi serta aktivitas tawar menawar harga.
Ciri-ciri Uang Kartal
Ada beberapa karakteristik uang bentuk kartal yang bisa kita ketahui, salah satunya adalah bentuk fisik berupa lembaran kertas atau logam dengan nominal tertentu. Selain itu, adapun ciri-ciri uang kartal adalah sebagai berikut:
1. Penerbitnya Lembaga Resmi
Bank sentral adalah lembaga atau otoritas keuangan yang menerbitkan uang bentuk kartal. Di Indonesia sendiri, Bank Indonesia yang memiliki kewenangan menerbitkan uang tersebut.
Hal ini untuk menjamin akan keaslian dan kepercayaan terhadap nilai tukar uang. Selain itu, bertujuan agar permintaan dan penawaran uang terkendali oleh satu lembaga saja.
2. Hanya Tersedia Dua Bentuk
Ciri-ciri uang jenis kartal bisa kita ketahui dari bentuknya yang hanya ada dua saja, yaitu uang kertas dan uang logam. Keduanya memiliki nominal nilai yang berbeda.
Uang logam memiliki nominal paling tinggi Rp 1.000. Sedangkan uang kertas paling tinggi nominal nilainya adalah Rp 100.000. Keduanya bisa digunakan untuk transaksi.
3. Terjamin Undang-Undang
Penggunaan uang jenis kartal sebagai alat pembayaran terjamin oleh Undang-Undang, begitu pula dengan penerbitan dan peredarannya di pasar atau dunia perdagangan.
Dengan adanya jaminan ini, masyarakat bisa menggunakan uang jenis kartal ini untuk melakukan berbagai transaksi secara sah dan diakui secara hukum yang berlaku.
4. Alat Pembayaran Resmi
Adapun ciri-ciri lainnya dari uang jenis kertas dan logam ini adalah alat pembayaran resmi dan sah. Keberadaannya diakui dan sebagai alat tukar dalam transaksi barang.
Selain itu, kegunaan uang ini pun sangat penting dalam kehidupan dan dalam memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat terutama di sektor perdagangan dan keuangan.
Jenis-jenis Uang Kartal
Setelah mengetahui ciri-cirinya, selanjutnya penting mengenal jenis uang bentuk kertas dan logam ini. Berdasarkan karakteristiknya sendiri, uang ini terdiri dari dua macam sebagaimana isi dari UU Pokok Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953.
Adapun karakteristik uang bentuk kartal adalah:
- Uang Bank, yaitu uang yang penerbitannya oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral berupa uang logam dan uang kerta
- Uang Negara, yaitu uang yang penerbitannya oleh pemerintah dan bahan dasar pembuatannya dari bahan plastik
Sementara itu, berdasarkan jenis bahan pembuatannya dibedakan jadi dua macam yakni uang logam dan uang kertas. Adapun jenis uang kartal adalah sebagai berikut:
1. Uang Kertas
Jenis uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah ini terbuat dari bahan dasar kertas khusus untuk pembuatan uang, bukan kertas biasa yang kita jumpai pada umumnya.
Uang kertas ini memiliki kode khusus, gambar unik, cap identik, dan juga pengaman uang yang tidak mudah menirunya jika ada pemalsuan atau membuat tiruan uang ini.
2. Uang Logam
Uang logam adalah jenis uang yang terbuat dari bahan dasar campuran khusus seperti kuningan, aluminium, dan nikel. Bahan-bahan ini lalu dibentuk menjadi uang logam.
Ada tiga nilai yang terkandung pada uang logam, antara lain:
- Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan baku pembuatannya
- Nilai nominal, yaitu nilai yang tertera di uang logam
- Nilai tukar yaitu nilai uang ditukarkan dengan barang
Itulah beberapa jenis uang bentuk kartal yang sebenarnya sering kita gunakan untuk transaksi sehari-hari. Mungkin tidak aneh dengan jenis uang ini karena setiap hari tentunya akan memakainya untuk membeli barang ataupun jasa.
Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral
Berdasarkan pengertiannya, tentunya bisa mengerti apa itu uang jenis kartal? Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai bukti dan alat pembayaran yang sah. Penerbitan uang ini oleh bank sentral sesuai dengan Undang-Undang.
Sementara itu, uang giral adalah uang yang hadir berbentuk surat atau kartu dan diterbitkan oleh bank sentral sebagai alat pembayaran sah, tetapi masyarakat boleh menolaknya saat transaksi.
Adapun perbedaan uang kartal dan uang giral sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sifat
Uang giral memiliki sifat sebagai alat pembayaran sah, tapi masyarakat tidak wajib atau berhak menolah penggunaanya dalam transaksi. Hal ini karena tidak semua jenis pembayaran transaksi jual beli barang menggunakan uang giral.
Sedangkan, uang jenis kartal adalah uang yang wajib masyarakat untuk gunakan sebagai alat pembayaran di setiap kegiatan transaksi jual beli. Hal ini karena penggunaan uang jenis kartal ini sudah diatur dalam Undang-Undang berlaku.
2. Berdasarkan Bentuk
Uang giral memiliki bentuk yang beragam seperti bentuk cek, giro, kartu kredit, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penggunaan uang ini hanya berlaku untuk transaksi tertentu saja yang mengharuskan pakai uang jenis giral ini.
Adapun bentuk uang jenis kartal sendiri adalah berbentuk kertas dan logam dengan desain khusus. Uang ini memiliki nilai dan nominal yang tertera pada fisiknya, serta biasa digunakan untuk kegiatan transaksi di kehidupan sehari-hari.
3. Berdasarkan Kepemilikan
Uang giral memiliki ciri kepemilikan berdasarkan dari pemiliknya sesuai dengan identitas. Misalnya seperti kartu kredit atau kartu debit yang diterbitkan oleh bank. Jadi, tidak semua orang bisa memiliki uang giral jika bukan pemiliknya.
Sementara uang jenis kartal memiliki kepemilikan berdasarkan siapa yang memegangnya pada saat kegiatan transaksi. Uang bisa berpindah tangan dan kepemilikan saat menyetujui transaksi atau proses jual beli berhasil terlaksana.
4. Berdasarkan Kepraktisan
Uang giral memiliki kepraktisan yang baik karena pemiliknya tidak perlu membawa uang tunai saat bertransaksi. Pemilik hanya cukup menggesek kartu di mesin pembayaran dan memasukan nominal yang akan mereka bayarkan.
Sementara itu, uang jenis kartal memang kurang begitu praktis karena setiap kali akan nertranaski harus membawanya dalam bentuk fisik. Misalkan kamu membeli makanan Rp 100.000, maka sediakan uang sejumlah harga tersebut.
Contoh Penggunaan Uang Kartal
Uang jenis kartal merupakan uang yang memiliki fungsi penting dalam kehidupan sehari-hari. Uang ini seringkali menjadi pilihan saat ingin berinteraksi secara tunai, meskipun mungkin sedikit repot membawa uang dalam bentuk fisik.
Apalagi ketika transaksi dengan jumlah nominal yang besar, maka perlu wadah atau tempat untuk menyimpan dan membawa uang tersebut baik bentuk kertas atau logam.
Contoh penggunaan uang kartal adalah untuk membayar transaksi barang secara langsung atau dengan uang tunai. Misalnya kamu ingin membeli jam tangan seharga Rp 1.000.000, maka siapkan 10 lembar uang nominal Rp 100.000.
Penggunaan uang jenis kartal ini kurang begitu efektif untuk transaksi dengan jumlah besar, seperti membeli motor atau mobil secara tunai. Ada berapa lembar harus kamu siapkan untuk pembayaran pembelian kendaran tersebut.
Meski begitu, uang jenis kartal tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari, meski ada uang giral atau uang digital yang mulai banyak digunakan masyarakat.
Akhir Kata
Demikian penjelasan tentang pengertian uang kartal adalah jenis uang sebagai alat pembayaran sah yang berbentuk uang kertas dan logam. Uang ini memiliki fungsi penting bagi kelangsungan hidup manusia dalam transaksi keuangan.