Pengertian uang muka (down payment)?
Uang muka atau down payment merupakan sejumlah uang yang ditentukan penjual atau kreditur yang harus dibayarkan pembeli untuk barang atau properti sebagai jaminan sebelum pelunasan penjualan.
Pada umumnya besaran uang muka ditentukan dalam presentaase dari total harga penjualan.
Down payment (uang muka) juga sebagai pembayaran awal di muka, biasanya untuk membeli barang atau jasa yang pelunasannya dengan cara mencicil.
Fungsi uang muka pada transaksi ini adalah untuk mengamankan produk yang diinginkan pembeli, selain itu digunakan untuk meminimalisir resiko yang berkaitan dengan penjualan.
Barang apa saja yang dibeli menggunakan down payment?
Down Payment atau biasa disingkat DP umumnya diterapkan guna membeli barang-barang yang terbilang mahal dengan cara meminjam atau mencicil, oleh karena itu seringkali si penjual mengharuskan uang muka guna menutupi sebagian harga barang yang ingin dibeli.
Penerapan uang muka harus dengan persetujuan dua belah pihak, terutama si pembeli atau debitur, dan penerapan uang muka akan memberi pengaruh terhadap biaya pinjaman (termasuk biaya bunga dan durasi pinjaman).
Oleh karena itulah adalah pintar bagi anda memahami cara kerja down payment agar anda dapat memilih jumlah uang muka sesuai kemampuan anda.
Kenapa penjual menerapkan down payment?
Penerapan down payment (uang muka) erat kaitannya dengan harga dari barang atau jasa yang dijual, yakni barang dengan harga mahal seperti tanah, rumah, kendaraan dan lainnya.
Peranan uang muka sebagai bagian harga pembelian yang harus dibayarkan pembeli dan bukan bagian dari pinjaman.
Dan si pembeli membayar uang muka dari tabungan mereka sendiri, dan metode pembayaran uang muka sifatnya bebas boleh menggunakan kartu kredit, cek, pembayaran elektronik, dan sebagainya.
Ketika penjual atau kreditur memberikan anda pinjaman maka sejatinya mereka telah mengambil resiko. Resiko yang dimaksud adalah apabila anda dikemudian hari tidak mampu meneruskan pembayaran, maka kreditur akan kehilangan uanganya.
Dengan uang muka, maka resiko mereka akan berkurang, seperti:
- Para kreditur menganggapnya sebagai investasi apabila si pembeli yang telah memberi uang muka, berhenti membayar cicilan. Dan mereka akan mendapatkan rumah, kendaraan atau aset lain dari si pembeli.
- Meminimalisir jumlah uang yang harus dibayarkan, apabila si pembeli memberi uang muka sebesar 20% untuk membeli rumah, maka pemberi pinjaman hanya memberikan 80%.
Apakah pembelian dengan cicilan selalu menggunakan down payment?
Uang muka tidak selalu diterapkan pada transaksi jual-beli berbasis pinjaman, karena seringkali kita mendapati penawaran tanpa uang muka atau tanpa DP, dsbnya. Itu artinya tidak perlu membayar uang di muka.
Bahkan ada pula penjualan rumah yang tidak memerlukan uang muka.
Manfaat uang muka bagi pembeli?
Meski ada barang atau jasa yang ditawarkan tanpa uang muka, tetap lebih baik jika anda membayar uang muka, karena uang muka adalah presentasi dari total harga barang (umumnya berkisar 20%).
Kemudian anda tinggal melunasi sisanya, dengan melakukan pembayaran cicilan rutin menurut yang ditentukan.
Contoh: Anda membeli rumah seharga Rp 500.000, jika anda membayar Rp 100.000.000 (20% dari harga rumah) sebagai uang muka, maka anda telah melakukan penghematan karena cukup meminjam Rp 400.000.000 pada bank. Sehingga menghemat bunga dan biaya lainnya.
Lebih jelasnya manfaat uang muka bagi pembeli, adalah sebagai berikut:
1. Tingkat bunga pinjaman lebih rendah.
2. Biaya dimuka lebih rendah.
3. Pembayaran cicilan bulanan lebih rendah.
Dan membantu anda mendapatkan pinjaman, karena sejatinya si penjual dengan cicilan mengambil resiko, oleh karenanya keberadaan uang muka mengurangi resiko apabila sipeminjam gagal bayar.
Sebaiknya, berapa banyak uang muka yang cocok untuk anda?
Tentu saja besaran down payment untuk rumah, kendaraan dan lainnya sepenuhnya tergantung kepada kondisi finansial dan tujuan keuangan anda.
Yang perlu diingat bahwa semakin besar uang muka maka memperkecil cicilan bulanan, juga memperbesar kesempatan mendapat persetujuan pinjaman.
Itulah keseluruhan informasi tentang down payment atau uang muka, apabila rekan semua memiliki pertanyaan dan juga ingin memberi masukan maka silahkan utarakan di area komentar yang tersedia.
Dan jangan lupa beritahukan kepada keluarga, saudara, kerabat dan teman mengenai informasi ini dan sampai jumpa lagi di posting-posting seputar ekonomi dan investasi dari BelajarEkonomi.com di masa datang.