Wesel merupakan alat pembayaran yang sudah lama sudah lama kita kenal. Kita juga mengenalnya sebagai cara untuk pengiriman uang.
Anda mungkin pernah mendengar wesel sebagai sistem pengiriman uang via kantor pos. Ini memang salah satu kegunaan dari wesel, sebagai sarana pengiriman uang.
Meski dewasa ini opsi pengiriman uang atau pembayaran dengan wesel tidak lagi banyak menjadi pilihan. Karena tergeser oleh banyaknya opsi pengiriman uang dan pembayaran berbasis elektronik.
Belakangan ini wesel tak lagi banyak digunakan sebagai pengiriman uang. Melainkan lebih banyak berperan untuk sarana pembayaran piutang.
Bagaimana sebenarnya jelasnya definisi dan peran wesel dalam aktivitas keuangan dewasa ini? Kita akan mencoba menguaknya dalam penjelasan kami di bawah ini.
Apa Sebenarnya Definisi Wesel?
Dalam pandangan klasik, wesel memang berperan sebagai sarana pengiriman uang. Meski untuk saat ini fungsi tersebut tidak lagi relevan. Peran sistem transfer elektronik baik dengan atm, m-banking atau e-banking telah menggusur peran wesel pada ranah ini.
Namun tidak lantas wesel tak lagi digunakan. Dalam dunia bisnis rupanya wesel masih bisa banyak Anda temukan. Biasanya berperan untuk pembayaran piutang atau untuk mengendalikan efek inflasi.
Sehingga kini definisi wesel bergeser sebagai surat perintah yang diterbitkan oleh satu pihak (lembaga) untuk tujuan memberikan kredit kepada pihak lainnya. Peran dari wesel ini supaya pihak debitur berorientasi untuk melakukan pembayaran atas nilai nominal tertentu sesuai isi wesel.
Dasar hukum dari surat wesel dalam perdagangan adalah pasal 100 sampai pasal 173 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Merujuk pada KUHD, surat wesel adalah surat yang diterbitkan dengan kelengkapan berupa waktu maupun tanggal di dalamnya yang nantinya penerbit dapat memerintahkan kepada yang tersangkut dengan tanpa syarat untuk membayarkan uang sejumlah tertentu pada pengganti atau pemegangnya, yang tentunya harus sesuai dengan tanggal atau waktu yang tercantum dalam wesel tersebut.
Bill Of Exchange
Dalam ekonomi internasional, wesel juga disebut sebagai bill of Exchange. Sedang dalam bahasa Inggris Amerika, juga terdapat penyebutan lain yakni draft.
Dari sudut pandang ini, surat wesel adalah perintah tertulis yang berfungsi untuk mengikat satu pihak untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain berdasarkan permintaan atau pada tanggal yang telah ditentukan. Ini juga kerap disebut sebagai jaminan piutang.
Bill of change harus memuat secara terperinci informasi akan nominal uang pada transaksi, tanggal transaksi, tanggal jatuh tempo pembayaran dan kedua belah pihak dalam transaksi. Yakni pihak penarik dan pihak yang ditarik, atau pihak pengirim dan penerima dana.
Wesel ini akan sangat berguna pada transaksi yang butuh segera mendapatkan kepastian. Cara ini juga memproteksi kedua pihak dari resiko fluktuasi harga nilai tukar, inflasi jangka pendek dan perbedaan yuridiksi hukum.
Pihak-pihak Dalam Wesel
Ada sejumlah pihak yang terlibat ketika sebuah wesel terbit. Wesel terbit pada dasarnya sebagai jaminan sebuah transaksi bahwa akan terjadi pembayaran di waktu sesuai ditunjuk dalam wesel.
Ketika wesel terbit ada sejumlah pihak yang terlibat langsung dan menjadi bagian dalam penjaminan. Adapun pihak-pihak tersebut adalah sebagai berikut.
Penerbit
Penerbit wesel adalah pihak ketiga dalam transaksi yang menerbitkan wesel sekaligus memberikan jaminan akan terjadinya pembayaran saat jatuh tempo wesel datang.
Pihak penerbit wesel memiliki tanggung jawab memastikan pembayaran terselesaikan. Wajib melakukan penagihan kepada pihak tertarik atau pembayar dan memastikan pembayaran kepada pihak pemegang atau penerima dana.
Jaminan ini bisa berupa pemberian kontrak antara penerbit dan tertarik, bisa berupa penyimpanan dana oleh penerbit, penjaminan dana atau pemberian kredit kepada pihak tertarik.
Tertarik
Pihak tertarik merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab membayar saat jatuh tempo tiba. Ini adalah pihak yang nantinya dananya akan ditarik untuk pelunasan wesel sehingga juga kita sebut sebagai tertarik.
Pihak tertarik memiliki ikatan dengan pihak penerbit bahwa dirinya akan menyelesaikan pembayaran saat jatuh tempo. Baik itu dengan kontrak mengikat, jaminan aset atau pinjaman.
Penerima
Tentu saja penerima pada hal ini adalah pihak yang akan menerima dana sebagaimana dijelaskan oleh penerbit wesel. Pihak penerima baru akan menerima dana saat pelunasan wesel rampung.
Pihak penerima juga berperan sebagai pihak yang memiliki piutang dengan jaminan wesel. Kewajiban dari penerima sudah terselesaikan saat transaksi terjadi, sehingga pihaknya hanya tinggal menunggu perwujudan haknya berupa pembayaran dari pihak tertarik.
Pemegang
Pemegang adalam pihak yang memegang wesel. Ini tergantung di mana wesel berada saat ini. Bisa tertarik, penerbit, penerima atau justru pihak lain.
Biasanya pada akhirnya pemegang wesel adalah pihak penerima. Namun dalam sejumlah kasus, penerima bisa menyerahkan wesel untuk menjadi alat pembayaran transaksinya yang lain.
Pihak luar yang bertransaksi dengan penerima ini kemudian menerima jaminan pembayaran berupa wesel tadi. Nantinya pihak pemegang terakhir inilah yang kemudian berhak atas dana yang cair saat wesel tersebut jatuh tempo.
Beda Antara Surat Wesel Dan Cek
Anda mungkin banyak yang mengira bahwa wesel serupa dengan cek. Padahal meski keduanya memiliki peran yang hampir serupa, tetapi cara kerja keduanya sangat berbeda.
Perbedaan signifikan dari keduanya adalah pada pencairannya. Karena cek hanya bisa Anda buat bila Anda memiliki rekening di bank. Dana yang tercantum dalam cek harus sesuai dengan besaran dana dalam rekening bank.
Tepat ketika cek Anda serahkan pada penerima uang. Maka mereka berhak untuk melakukan penarikan saat itu juga tanpa ada aturan jatuh tempo. Transaksi juga tidak melibatkan pihak ketiga karena transaksi langsung menarik dana dalam rekening tanpa perantara.
Berbeda dengan wesel yang menerapkan sistem jatuh tempo. Sehingga ketika berkas wesel sudah sampai di tangan penerima dana, maka mereka baru bisa mencairkan dananya pada saat jatuh tempo tiba.
Meski cek berjalan dengan melibatkan pihak bank sebagai penyimpan dana. Tetapi bank tidak berperan sebagai pihak ketiga penjaminan pembayaran.
Bila mana dalam dana dalam rekening ternyata tidak cukup untuk memenuhi pembayaran dalam cek, maka otomatis cek tidak lagi berfungsi. Bank tidak berperan sama sekali untuk menjamin ketersediaan dana.
Wesel bekerja dalam cara berbeda karena ada pihak ketiga, baik itu bank atau non bank yang berperan memberikan jaminan atas pelunasan wesel saat jatuh tempo.
Di sini pihak penerbit wesel memiliki penjaminan bahwa pada saat jatuh tempo penerima dana akan memperoleh dana sesuai tertera dalam wesel dari pihak tertarik.
Pihak penerbit juga berperan sebagai penarik karena memiliki wewenang untuk menarik dana untuk pelunasan wesel tepat saat jatuh tempo.
Kemudian pihak penarik juga biasanya akan menarik jaminan dari pihak tertarik baik itu dalam bentuk dana ataupun aset. Selain itu, dalam wesel juga mungkin terjadi penambahan nilai dengan bunga karena adanya jarak antara transaksi dengan jatuh tempo pencairan.
Perbedaan Wesel Pos Dengan Surat Wesel untuk Pedagangan
Pada dasarnya fungsi wesel memang ganda. Sebagai penjaminan piutang dan sebagai pengiriman uang. Wesel via pos bekerja untuk fungsi kedua tetapi tidak dapat berfungsi untuk penjaminan piutang.
Wesel pos mengharuskannya tertarik untuk menyetorkan dana di awal. Sedang pada wesel untuk perdagangan, tertarik bisa melakukan penyetoran dana setelah wesel jatuh tempo. Penundaan bayar ini yang menjadikan wesel pada perdagangan sebagai jaminan piutang.
Kemudian wesel untuk perdagangan memiliki tanggal jatuh tempo cukup berjarak dari tanggal transaksi. Ini menjadikan wesel tak ubahnya sebagai jaminan piutang untuk pihak penerima dana.
Sedang wesel pos memiliki jatuh tempo tepat saat berkas surat wesel tiba di tangan penerima. Sehingga pencairan bisa dilakukan saat itu juga ke perantara dalam hal ini kantor pos.
Wesel untuk perdagangan menggunakan peran perantara sebagai penjamin pelunasan piutang. Sedang wesel pos menjadikan pihak kantor pos sebagai perantara transaksi saja tetapi tidak sebagai penjamin.
Syarat-syarat dari Berlakunya Wesel
Syarat dari wesel pada dasarnya sudah diatur dalam aturan VI KUHD pada pasal 100 sampai dengan pasal 173. Syarat ini merujuk pada kesyahan sebuah wesel di mata hukum untuk dapat berlaku sebagai jaminan piutang.
Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
- Tercantumnya identitas dari pihak tertarik/pembayar.
- Tertera penjelasan detail terkait tanggal transaksi dan tanggal jatuh tempo pembayaran
- Penggunaan bahasa yang sesuai dengan standar bahasa dari pihak-pihak yang bertransaksi baik itu tertarik maupun penerima dana.
- Terdapat perintah pembayaran hutang pada tanggal jatuh tempo untuk tujuan transaksi sesuai kesepakatan
- Adanya identitas dan tanda tangan penerbit sebagai jaminan
- Terdapat penjelasan atas identitas pihak penerima dana atau pengguna wesel.
- Tercantum keterangan terkait tempat penarikan dana
Kenali Jenis-Jenis Wesel
Dalam fungsinya sebagai perantara perdagangan dan jaminan piutang, wesel dapat dibuat dalam sejumlah bentuk atau jenis. Ini selaras dengan penjelasan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Berikut merupakan beragam bentuk jenis wesel yang berlaku sebagai sarana pembayaran piutang di Indonesia.
Wesel Penerbit Sendiri
Wesel penerbit sendiri merupakan surat wesel dengan pihak penerbit sebagai pihak tertarik. Artinya jaminan pembayaran akan datang langsung dari pihak tertarik tanpa ada perantara sebagai penjamin tambahan. Karena pihak tertarik dan pihak penerbit adalah orang yang sama.
Wesel untuk Kepentingan Pihak Ketiga
Wesel untuk kepentingan bagi pihak ketiga merupakan jenis wesel khusus yang melibatkan adanya tiga pihak. Biasanya ini merupakan jenis wesel yang diterbitkan oleh bank.
Pihak ketiga dalam hal ini bank, akan menerbitkan wesel atas nama pihak tertarik sebagai pihak pertama. Wesel tersebut menjadi jaminan piutang kepada pihak kedua atau penerima. Bahwa pihak pertama memiliki sejumlah dana pada pihak ketiga sebagaimana tertera dalam wesel yang nantinya menjadi jaminan pembayaran saat jatuh tempo.
Wesel Pengganti Penerbit
Pada dasarnya wesel pengganti penerbit mempunyai landasan hukum yang sama dengan wesel penerbit sendiri. Wesel pengganti penerbit merupakan bentuk wesel yang akan menjelaskan bahwa pihak pemegang pertama dan penerbit wesel adalah pihak yang sama.
Inkaso
Wesel inkaso adalah bentuk wesel yang memberi kuasa pada pihak pemegang akhir untuk melakukan penagihan dana kepada pihak tertarik. Inkaso bekerja sebagai memberi kuasa, namun tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak lain.
Wesel Berdomisili
Wesel berdomisili merupakan jenis wesel yang menyertakan keterangan yang menentukan tempat pembayaran berdasarkan tempat tinggal atau lokasi sesuai kehendak tertarik. Tujuannya untuk memudahkan proses pencairan dana dan memberikan jaminan lebih kuat atas pembayaran wesel.
Wesel Berdomisili Blangko
Wesel berdomisili blangko menjadi bentuk wesel terakhir yang penerbitannya berdasar pada ketentuan pembayaran yang telah menjadi kesepakatan antara pihak tertarik maupun pihak penerbit wesel. Nantinya lokasi pelunasan akan sesuai dengan bunyi dalam kesepakatan.
Wesel adalah sarana penjaminan pembayaran. Dokumen ini bekerja untuk memastikan proses pembayaran terjadi tanpa kendala dengan penjaminan pihak ketiga. Wesel menggunakan sistem jatuh tempo dan jaminan dana untuk memastikan pelunasan berjalan dengan baik.
Itulah sejumlah gambaran lengkap mengenai wesel, definisi dan detail aturan terkait penggunaan wesel. Meski tidak lagi populer sebagai pilihan pengiriman uang, wesel masih populer menjadi pilihan dalam penjaminan piutang yang aman dan rendah resiko.